| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan pembebanan bunga dan denda oleh Tergugat sebesar Rp 81.748.423,- (delapan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) batal demi hukum karena bertentangan dengan POJK No. 40/POJK.03/2019;
4. Menghukum Tergugat untuk menetapkan hutang pokok dan bunga Penggugat sebesar Rp 125.000.000,-, dengan memberikan jangka waktu pelunasan selama 3 (tiga) tahun sejak putusan Ini berkekuatan hukum tetap, serta memerintahkan agar tidak dilakukannya lelang terhadap objek jaminan selama jangka waktu pelunasan Penggugat dikabulkan selama 3 (tiga) tahun;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) atas harga Sertifikat Hak Milik Nomor : 01035 yang berada di Desa Tegalontar, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah yang merupakan bukti kepemilikan atas sebidang tanah dan bangunan atas nama Sumaryo Dan Wiwik Yuliati;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah);
7. Menyatakan seluruh perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat adalah batal demi hukum;
8. Menyatakan sisa pinjaman Penggugat kepada Tergugat yang belum terselesaikan adalah sebesar Rp 102.018.800,- (seratus dua juta delapan belas ribu delapan ratus rupiah);
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) atas harta kekayaan milik Tergugat;
10. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
?A T A U :
Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya sesuai dengan rasa keadilan dan hukum yang berlaku. |