| Dakwaan |
Pertama
------------ Bahwa ia Terdakwa SLAMET DEDI ANDRIANTO Als BOKOR Als SLAMET Bin Alm.KALSUM pada Hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira jam 10.00 wib atau setidak tidaknya sekitar waktu Tahun 2023 bertempat di rumah saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI di Desa Pecangakan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa mengadili perkara, jika antara perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan Hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya terdakwa bertemu dengan Saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI di daerah Beji Kabupaten Pemalang pada saat itu terdakwa sedang membawa mobil Toyota Calya warna hitam tahun 2018 nopol G-8424-SM yang mana mobil tersebut merupakan mobil yang terdakwa rental dari pemiliknya yaitu saksi NUR GHUFRONI Bin (Alm) H. SAEFUDIN SUGIH. Kemudian terdakwa menawarkan mobil tersebut kepada saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI karena pada saat itu terdakwa mengetahui bahwa saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI mencari mobil.
- Bahwa Pada saat saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI tertarik untuk membeli mobil tersebut, karena mobilnya diakui milik terdakwa sendiri dan pada saat saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI melakukan pengecekan fisik mobil, terdakwa meyakinkan saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI dengan mengatakan bahwa STNK Mobil tersebut adalah atas nama istri terdakwa namun pada saat itu saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI tidak diperkenankan untuk melihat STNKnya, kemudian setelah dilakukan pengecekan, terdakwa sempat menelpon seseorang dan dalam percakapan dengan seseorang tersebut saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI mendengar telah menyetujui dengan harga Rp. 95.000.000,- lalu apabila membayar lunas mobil tersebut akan diasuransikan di NASMOCO oleh terdakwa.
- Bahwa kemudian keduanya setuju untuk melakukan transaksi jual beli dan membuat jadwal untuk transaksi jual beli mobil tersebut. Setelah beberapa hari kemudian terdakwa datang ke rumah Saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI yang terletak di Desa Pecangakan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dan terdakwa saat itu membuka harga dan setelah tawar-menawar setuju dengan harga Rp.95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) kemudian terdakwa menerima DP dari Saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan dibuatkan kwitansi
- Bahwa kemudian terdakwa pulang membawa mobil tersebut dengan alasan mobil akan di bersihkan dahulu lalu terdakwa meminta pelunasan melalui transfer kepada saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI dan mentranfer uang pembelian mobil kepada terdakwa secara bertahap dengan total 62.150.000,- (enam puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) rincian sebagai berikut :
- tanggal 12 Juni 2023 jam 13.31 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
- tanggal 18 Juni 2023 jam 13.21 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
- tanggal 20 Juni 2023 jam 15.17 wib mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
- tanggal 21 Juni 2023 jam 11.05 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)
- tanggal 22 Juni 2023 jam 14.40 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- tanggal 25 Juni 2023 jam 11.52 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
- tanggal 28 Juni 2023 jam 16.37 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- tanggal 01 Juli 2023 jam 12.42 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- tanggal 02 Juli 2023 jam 20.03 wib saya mentranfer ke rekening NUR ARIPAH (istri dari SLAMET DEDI ANDRIANTO) sebesar 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- tanggal 07 Juli 2023 jam 16.08 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- tanggal 09 Juli 2023 jam 10.39 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- tanggal 12 Juli 2023 jam 13.34 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- tanggal 13 Juli 2023 jam 17.46 wib saya mentranfer ke rekening NUR ARIPAH (istri dari SLAMET DEDI ANDRIANTO) sebesar 4.000.000,- (empat juta rupiah)
- tanggal 13 Juli 2023 jam 12.49 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- tanggal 13 Juli 2023 jam 12.49 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
dan selain transfer ia juga membayar secara langsung kepada SLAMET DEDI ANDRIANTO sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa setelah beberapa kali transfer terdakwa beralasan mobil belum bisa di serahkan karena masih di proses di nasmoco untuk asuransinya kemudian untuk meyakinkan Saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI, terdakwa menghubungi Saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI sambil berpura-pura menyamarkan suaranya menjadi perempuan yang mengaku sebagai karyawan nasmoco dan mengatakan bila mobil masih dalam proses dan belum bisa diambil.
- Bahwa sampai saat ini mobil tersebut belum terdakwa serahkan karena mobil tersebut sudah terdakwa kembalikan ke pemilik rental yaitu saksi NUR GHUFRONI Bin (Alm) H. SAEFUDIN SUGIH, yang mana terdakwa merental mobil tersebut dengan harga Rp. 250.000,- per harinya.
- Bahwa uang yang ditransfer oleh saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI mengalami kerugian sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)
Perbuatan terdakwa SLAMET DEDI ANDRIANTO Als BOKOR Als SLAMET Bin Alm.KALSUM diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atau
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SLAMET DEDI ANDRIANTO Als BOKOR Als SLAMET Bin Alm.KALSUM pada Hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira jam 10.00 Wib bertempat di rumah saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI di Desa Pecangakan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang atau setidak tidaknya sekitar waktu Tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa mengadili perkara, jika antara perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ,dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut di lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya terdakwa bertemu dengan Saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI di daerah Beji Kabupaten Pemalang pada saat itu terdakwa sedang membawa mobil Toyota calya warna hitam tahun 2018 nopol G-8424-SM. Dimana mobil tersebut merupakan mobil yang terdakwa rental dari pemiliknya yaitu saksi NUR GHUFRONI Bin (Alm) H. SAEFUDIN SUGIH. Kemudian terdakwa menawarkan mobil tersebut kepada saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI karena pada saat itu terdakwa mengetahui bahwa saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI mencari mobil
- Bahwa Pada saat saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI tertarik untuk membeli mobil tersebut mengakui mobil tersebut, karena mobilnya diakui milik terdakwa sendiri. Dan pada saat saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI melakukan pengecekan fisik mobil, terdakwa meyakinkan saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI dengan mengatakan bahwa STNK Mobil tersebut adalah atas nama istri terdakwa namun pada saat itu saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI tidak diperkenankan untuk melihat STNKnya, kemudian setelah dilakukan pengecekan, terdakwa sempat menelpon seseorang dan dalam percakapan dengan seseorang tersebut saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI mendengar telah menyetujui dengan harga Rp. 95.000.000,- lalu apabila membayar lunas mobil tersebut akan diasuransikan di NASMOCO oleh terdakwa.
- Bahwa kemudian keduanya setuju untuk melakukan transaksi jual beli dan membuat jadwal untuk transaksi jual beli mobil tersebut. Setelah beberapa hari kemudian datang terdakwa ke rumah Saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI yang terletak di Desa Pecangakan Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dan terdakwa saat itu membuka harga dan setelah tawar-menawar setuju dengan harga Rp.95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) kemudian terdakwa menerima DP dari Saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan dibuatkan kwitansi
- Bahwa kemudian terdakwa pulang membawa mobil tersebut dengan alasan mobil akan di bersihkan dahulu lalu terdakwa meminta pelunasan melalui transfer kepada saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI dan mentranfer uang pembelian mobil kepada terdakwa secara bertahap dengan total 62.150.000,- (enam puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) rincian sebagai berikut :
- tanggal 12 Juni 2023 jam 13.31 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
- tanggal 18 Juni 2023 jam 13.21 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
- tanggal 20 Juni 2023 jam 15.17 wib mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
- tanggal 21 Juni 2023 jam 11.05 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)
- tanggal 22 Juni 2023 jam 14.40 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- tanggal 25 Juni 2023 jam 11.52 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
- tanggal 28 Juni 2023 jam 16.37 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- tanggal 01 Juli 2023 jam 12.42 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- tanggal 02 Juli 2023 jam 20.03 wib saya mentranfer ke rekening NUR ARIPAH (istri dari SLAMET DEDI ANDRIANTO) sebesar 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- tanggal 07 Juli 2023 jam 16.08 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)
- tanggal 09 Juli 2023 jam 10.39 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- tanggal 12 Juli 2023 jam 13.34 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- tanggal 13 Juli 2023 jam 17.46 wib saya mentranfer ke rekening NUR ARIPAH (istri dari SLAMET DEDI ANDRIANTO) sebesar 4.000.000,- (empat juta rupiah)
- tanggal 13 Juli 2023 jam 12.49 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- tanggal 13 Juli 2023 jam 12.49 wib saya mentranfer ke rekening SLAMET DEDI ANDRIANTO sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
dan selain transfer ia juga membayar secara langsung kepada SLAMET DEDI ANDRIANTO sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa setelah beberapa kali transfer terdakwa beralasan mobil belum bisa di serahkan karena masih di proses di nasmoco untuk asuransinya kemudian untuk meyakinkan Saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI, terdakwa menghubungi Saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI sambil berpura-pura menyamarkan suaranya menjadi perempuan yang mengaku sebagai karyawan nasmoco dan mengatakan bila mobil masih dalam proses dan belum bisa diambil.
- Bahwa sampai saat ini mobil tersebut belum terdakwa serahkan karena mobil tersebut sudah terdakwa kembalikan ke pemilik rental yaitu saksi NUR GHUFRONI Bin (Alm) H. SAEFUDIN SUGIH, yang mana terdakwa merental mobil tersebut dengan harga Rp. 250.000,- per harinya.
- Bahwa uang yang ditransfer oleh saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari
- bahwa atas kejadian tersebut saksi DARGO ABDUL ROHMAN Als H.ROHMAN Bin Alm. H.TAJI mengalami kerugian sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa SLAMET DEDI ANDRIANTO Als BOKOR Als SLAMET Bin Alm.KALSUM diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP |