Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Pml 1.LUSI ADI SAPUTRI
2.LIS SETYOWATI
3.KRISTIYANA MULIYA SARI DEWI
3.1. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BANK JATENG) Cabang Pembantu Randudongkal
4.2. Menteri Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1LUSI ADI SAPUTRI
2LIS SETYOWATI
3KRISTIYANA MULIYA SARI DEWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGIT SULISTIAWAN,S.H.,M.H.LUSI ADI SAPUTRI
2ANGGIT SULISTIAWAN,S.H.,M.H.LIS SETYOWATI
3ANGGIT SULISTIAWAN,S.H.,M.H.KRISTIYANA MULIYA SARI DEWI
Tergugat
NoNama
11. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BANK JATENG) Cabang Pembantu Randudongkal
22. Menteri Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUSILOWATI, SH. dan REKAN1. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BANK JATENG) Cabang Pembantu Randudongkal
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membatalkan lelang atas objek jaminan/agunan berupa : SHM. No. 00875, Atas Nama Dewa Murti Yoga Raharjo, yang terletak di Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.  sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
2. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengadakan Perpanjangan atau Restrukturisasi guna membantu debitur yang mengalami kesulitan pembayaran;

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil kepada Para Penggugat sebesar Rp Rp 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah) atas harga Sebidang Tanah dan bangunan SHM. No. 00875, Atas Nama Dewa Murti Yoga Raharjo, yang terletak di Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immaterial secara tanggung rentang kepada Para Penggugat sebesar Rp 5,- (lima rupiah) ;
5. Menyatakan seluruh perjanjian kredit antara Para Penggugat dan Tergugat 1 adalah batal demi hukum ;
6. Menyatakan sisa pinjaman Para Penggugat kepada Tergugat I yang belum terselesaikan adalah sebesar Rp 2.538.000.000,- (dua milyar lima ratus tiga puluh delapan juta rupiah) ;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) atas harta kekayaan milik Tergugat I ;
8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

A T A U : Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya sesuai dengan rasa keadilan dan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak