| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Agunan Kredit Tergugat, yaitu :
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 02625, seluas ±204 m2 (lebih kurang dua ratus empat meter persegi), Surat Ukur Nomor : 02513/Gombong/2022 tgl. 22-09-2022, NIB. 11340301.03548, terletak di Desa/Kel. Gombong, Kec. Belik, Kab. Pemalang, Jawa Tengah, tercatat atasnama Pemegang Hak Siti Fatimah;
4. Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan Pinjaman secara sekaligus kepada Penggugat sesuai kerugian yang di derita Penggugat sebesar Rp. 34.563.480,- (tiga puluh empat juta lima ratus enam puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh rupiah), dengan rincian :
a. Sisa Pokok Pinjaman : Rp. 13.500.000,-
b. Sisa Kewajiban Bunga : Rp. 1.320.000,-
c. Tunggakan Denda : Rp. 19.743.480,- (dihitung dari 0,3% untuk setiap hari keterlambatan)
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Agunan Kredit kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU:
Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Pemalang melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapatan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |