Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2026/PN Pml KSP MULTI ARTHA UTAMA SITI FATIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2026/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KSP MULTI ARTHA UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI FATIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.475.260,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3. Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan Pinjaman secara sekaligus kepada Penggugat sesuai kerugian yang di derita Penggugat sebesar Rp. 36.475.260,- (tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh rupiah), dengan rincian :
a. Tunggakan pokok : Rp. 13.500.000,-
b. Tunggakan bunga : Rp. 1.320.000,-                                                
c. Tunggakan Denda : Rp. 21.655.260,-

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan melekat di atasnya yang menjadi objek agunan pelunasan pinjaman Tergugat kepada KSP Multi Artha Utama, dengan identitas sebagai berikut:
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 02625, seluas ±204 m2 (lebih kurang dua ratus empat meter persegi), Surat Ukur Nomor : 02513/Gombong/2022 tgl. 22-09-2022, NIB. 11340301.03548, terletak di Desa/Kel. Gombong, Kec. Belik, Kab. Pemalang, Jawa Tengah, tercatat atasnama Pemegang Hak Siti Fatimah;

5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

ATAU:

Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Pemalang melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara ini berpendapatan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak