| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G.S/2026/PN Pml | KSP MULTI ARTHA UTAMA | AGUS WIRSONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2026/PN Pml | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 72.620.150,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 4. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 1 (satu) unit kendaraan bermotor yang telah dijadikan agunan pelunasan pinjaman pada KSP Multi Artha Utama, yang penguasaannya masih berada pada Tergugat, dengan identitas sebagai berikut : Dalam keadaan baik, utuh, dan lengkap beserta kunci dan dokumen yang melekat padanya, untuk dipergunakan sebagai pelunasan kewajiban Tergugat kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku; 7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU: |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
