| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 213/Pid.Sus/2021/PN Pml | 1.YULI WIDIOWATI, SH. 2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH |
ALI MASHUR Bin SARTONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Des. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 213/Pid.Sus/2021/PN Pml | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Des. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-28/M.3.22/Enz.2/12/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : ----------Bahwa ia Terdakwa ALI MASHUR bin SARTONO pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di tempat tinggal terdakwa Dusun Wanasari, Desa Penakir Rt 28, Rw 10, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak kurang lebih 30 ( tiga puluh ) butir." Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekira jam 13,00 Wib bertempat di tempat tinggal terdakwa Dusun Wanasari, Desa Penakir Rt 28, Rw 10, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang terdakwa telah di tangkap oleh petugas Polres Pemalang yang bernama ASMORO BUDI P, SH dan Sdr AZHAR ENGGAR UTOMO di karenakan terdakwa telah memiliki, menyimpan Tablet Alprazolam sebanyak 30 butir Bahwa Sebagaimana Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 2740/ NPF/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Yang di buat dan ditandatangani oleh, EKO FERI PRASETYO, S.Si. jabatan Kaurpsikobaya pada sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik NUR TAUFIK, ST. jabatan Paur I pada Sub Bidang narkoba Laboraturium Forensik , DANI APRIASTUTI, A Md,Farm, SE, jabatan pamin PS Pamin I pada sub Bidang Narkoba Bidang Laboraturium Forensik, masing masing selaku Pemeriksa pada laboraturium forensik cabang Semarang dengan hasil pemeriksaan. Kesimpulan : Setelah dilakukan Pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB- 5973/2021/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam terdaftar dalam golongan IV ( empat ) nomor urut 2 lampiran Undang – undang Repblik Indonesia No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika . Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, dan atau membawa Psikotropika. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
