Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2021/PN Pml 1.YULI WIDIOWATI, SH.
2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
ALI MASHUR Bin SARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2021/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-28/M.3.22/Enz.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1YULI WIDIOWATI, SH.
2DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI MASHUR Bin SARTONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----------Bahwa ia Terdakwa ALI MASHUR bin SARTONO pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekira  jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat  di tempat tinggal terdakwa Dusun Wanasari, Desa Penakir Rt 28, Rw 10, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang  atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak  kurang lebih 30 ( tiga puluh ) butir." Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut   :

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekira  jam 13,00 Wib bertempat  di tempat tinggal terdakwa  Dusun Wanasari, Desa Penakir Rt 28, Rw 10, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang  terdakwa telah di tangkap oleh petugas Polres Pemalang yang bernama ASMORO BUDI P, SH dan Sdr AZHAR ENGGAR UTOMO di karenakan terdakwa telah memiliki, menyimpan  Tablet Alprazolam sebanyak 30 butir
Bahwa oleh terdakwa Tablet Alprazolam tersebut di beli Pada hari rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira jam 13,00 Wib, melalui  aplikasi Shopee dengan Akun yang terdakwa lupa namanya dengan cara mentransfer uang sebesar  Rp 360.000  ( tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) .
Bahwa kemudian setelah terdakwa mentransfer uang, selanjutnya sekitar satu minggu kemudian  terdakwa menerima kiriman  tablet Alprazolam sebanyak 30 butir  melalui jasa paket JNE
Bahwa  terdakwa membeli tablet Alprazolam tersebut   dengan maksud untuk di konsumsi sendiri  di karenakan kalau terdakwa mengkonsumsi tablet tersebut  badan menjadi enak,  menambah stamina   dan bisa tidur nyenyak .
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dapat pula diamankan barang bukti berupa 3 ( tiga) strip berisi 30 ( tiga puluh )  butir Psikotropika golongan IV jenis Alpazolam tablet 1 mg dan 1 ( satu) unit handphone Realme type C3 Nomor HP . 085325463629.

Bahwa Sebagaimana  Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 2740/ NPF/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Yang di buat  dan ditandatangani oleh, EKO  FERI  PRASETYO, S.Si. jabatan  Kaurpsikobaya pada sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik NUR TAUFIK, ST. jabatan Paur I pada Sub Bidang narkoba  Laboraturium Forensik , DANI APRIASTUTI, A Md,Farm, SE,  jabatan pamin PS Pamin I pada sub Bidang Narkoba Bidang Laboraturium Forensik, masing masing selaku Pemeriksa  pada laboraturium forensik cabang Semarang dengan hasil pemeriksaan.

Kesimpulan :  Setelah dilakukan Pemeriksaan secara  laboratoris  kriminalistik disimpulkan BB- 5973/2021/NPF  berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam terdaftar dalam golongan IV ( empat ) nomor urut 2 lampiran Undang – undang  Repblik Indonesia No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika .

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, dan atau membawa Psikotropika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya