| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menunda penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas laporan Pemohon tertanggal 6 Juli 2026 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk segera meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan Sdr. Dwi Mulyo Purnomo sebagai Tersangka, mengingat syarat minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana Pasal 90 UU KUHAP 2025 telah terpenuhi secara berlipat, termasuk pengakuan tertulis Terlapor sendiri dalam Bukti P-6;
- Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan upaya paksa sesuai kewenangannya, termasuk mendatangi langsung kediaman/tempat kerja Terlapor tanpa pemanggilan lebih lanjut, mengingat Terlapor telah terbukti berulang kali menghindar dari proses hukum;
Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |