Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2026/PN Pml 1.Irfan Harisman, S.H.
2.STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
3.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
1.KUSNADI Bin TARMUNO
2.RASMANI Bin TALIB
3.SUCIPTO Bin TARJONO
4.SLAMET WIDODO Bin WASTAM S
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2026/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1536/M.3.22/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Irfan Harisman, S.H.
2STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
3DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSNADI Bin TARMUNO[Penahanan]
2RASMANI Bin TALIB[Penahanan]
3SUCIPTO Bin TARJONO[Penahanan]
4SLAMET WIDODO Bin WASTAM S[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MISBAKHUL MUNIR, S.H., DAN REKANKUSNADI Bin TARMUNO
2MISBAKHUL MUNIR, S.H., DAN REKANRASMANI Bin TALIB
3MISBAKHUL MUNIR, S.H., DAN REKANSUCIPTO Bin TARJONO
4MISBAKHUL MUNIR, S.H., DAN REKANSLAMET WIDODO Bin WASTAM S
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa Terdakwa Kusnadi Bin Tarmuno selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa Rasmani Bin Talib selanjtunya disebut sebagai Terdakwa II, Terdakwa Sucipto Bin Tarjono selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III, dan Terdakwa Slamet Widodo Bin Wastam S selanjutnya disebut sebagai Terdakwa IV  pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa Sucipto Bin Tarjono yang bertempat dialamat di Dusun Gendek RT 002 RW 004 Desa Blimbing Kec. Ampelgading, Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, Setiap orang yang tanpa izin, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, yang dilakukan dengan cara :------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 00.15 WIB,  Terdakwa IV Slamet Widodo Bin Wastam S datang ke rumah terdakwa III Sucipto Bin Tarjono untuk minum kopi, kemudian sekitar pukul 00.30 WIB datang Terdakwa II Rasmani Bin Talib dan pada pukul 00.45 WIB datang lagi terdakwa I Kusnadi Bin Tarmuno. Kemudian para terdakwa mengobrol sambil minum kopi berempat di ruang tamu rumah terdakwa III Sucipto Bin Tarjono. Selanjutnya Terdakwa IV Slamet Widodo Bin Wastam mengajak bermain gaple dengan taruhan uang dengan mengatakan “ ayo iseng – iseng po, sewunan (Ayo iseng – iseng seribuan). Kemudian Terdakwa IV Slamet Widodo Bin Wastam S menyuruh DIDIK untuk membeli gaple. Setelah kartu gaple dibeli kemudian Terdakwa IV Slamet Widodo Bin Wastam S untuk bermain gaple dengan mengatakan “ Njo main gaple karo ngenteni sahur” (ayo main gaple, sambil menunggu waktu sahur).
  • Bahwa kemudian Terdakwa I Kusnadi Bin Tarmuno, Terdakwa II Rasmani Bin Talib, Terdakwa III Sucipto Bin Tarjono, dan Terdakwa IV Slamet Widodo Bin Wastam S masuk ke dalam ruang tamu rumah Terdakwa III Sucipto Bin Tarjono. Setelah semuanya duduk di ruang tamu tersebut, kemudian terdakwa IV Slamet Widodo Bin Wastam S membuka 1 (satu) set kartu gaple tersebut. Permainan dimulai dengan masing – masing pemain menaruh uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Setelah terkumpul dengan total Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian permainan dimulai.
  • Bahwa cara bermain gaple yang dilakukan  oleh para terdakwa yaitu awalnya kartu gaple berjumlah 28 (dua puluh delapan) buah, kemudian 3 (tiga) buah kartu diambil terlebih dahulu yaitu kartu balak (kembar titik) 6, balak 5, dan balak 4 lalu ketiga kartu tersebut disisihkan terlebih dahulu (tidak masuk dalam permainan) hingga sisa ada 25 (dua puluh lima) buah kartu, lalu 25 (dua puluh lima) kartu tersebut dikocok dan dibagi kepada 4 (empat) orang pemain, yang mana masing – masing pemain memegang 5 (lima) buah kartu, hingga sisa 5 (lima) buah kartu kemudian disisihkan (tidak termasuk dalam permaianan), kemudian setelah masing – masing pemain memegang 5 (lima) buah kartu, maka pemain yang pertama kali main atau menjatuhkan kartu diatas meja adalah pemain yang mempunyai kartu balak (kembar titik) 3, kemudian dilanjutkan pemain yang berada di sebelah kanannya (berputar searah jarum jam ), jika ada salah satu pemain yang tidak memegang kartu yang titiknya sama dengan kartu yang ada diatas meja, maka pemain tersebut lewat (membayar uang Rp. 1.000) kepada pemain sebelumnya, kemudian dilanjutkan pemain selanjutnya. Jika salah satu pemain telah habis kartunya, maka permainan dinyatakan selesai, dan pemain tersebut menang, namun tidak mendapatkan uang yang berada ditengah (uang taruhan), hanya mendapatkan uang pool (masing – masing pemain yang kalah membayar Rp. 2.000), namun jika dalam permainan pemain tidak ada yang selesai, dan masing – masing pemain sudah tidak ada yang bisa bermain karena titik kartu tidak cocok, maka para pemain akan mengadu masing – masing kartu miliknya, dengab cara yang menang adalah pemain yang memiliki titik paling sedikit pada kartunya, dan pemain yang menang mendapatkan uang gaple (uang taruhan, yaitu Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)).
  • Bahwa permainan telah berlangsung 1 (satu) kali putaran, dimenangkan oleh terdakwa IV Slamet Widodo Bin Wastam S, sehingga terdakwa IV Slamet Widodo Bin Wastam S mendapatkan uang dari masing – masing pemain Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), sehingga total uang yang didapatkan adalah Rp. 6.000,-. Pada saat permainan putaran kedua berlangsung, sekitar pukul 02.30 WIB datang pihak kepolisian dari Polres Pemalang yang awalnya mendapatkan informasi masyarakat adanya permaian judi gaple di Dusun Gendek RT 002 RW 004 Desa Blimbing Kec. Ampelgading, Kabupaten Pemalang kemudian mengamankan permainan tersebut. Pada saat itu pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu domino berisi 28 lembar kartu dan uang tunai senilai Rp. 328.000,- (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah). Untuk selanjutnya Terdakwa I Kusnadi Bin Tarmuno, Terdakwa II Rasmani Bin Talib, Terdakwa III Sucipto Bin Tarjono, dan Terdakwa IV Slamet Widodo Bin Wastam S dan barang bukti dibawa ke Polres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.-
  • Bahwa sifat dari permainan tersebut adalah untung-untungan, yang artinya tidak bisa ditentukan siapa yang akan jadi pemenangnya.
  • Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi.

 

------------  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1)  Huruf (c) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

------- Bahwa Terdakwa Kusnadi Bin Tarmuno selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa Rasmani Bin Talib selanjtunya disebut sebagai Terdakwa II, Terdakwa Sucipto Bin Tarjono selanjutnya disebut sebagai Terdakwa III, dan Terdakwa Slamet Widodo Bin Wastam selanjutnya disebut sebagai Terdakwa IV  pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya yang masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa Sucipto Bin Tarjono yang bertempat dialamat di Dusun Gendek RT 002 RW 004 Desa Blimbing Kec. Ampelgading, Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, melakukan sendiri Tindak Pidana, Melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, turut serta melakukan Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 00.15 WIB,  Terdakwa IV Slamet Widodo Bin Wastam S datang ke rumah terdakwa III Sucipto Bin Tarjono untuk minum kopi, kemudian sekitar pukul 00.30 WIB datang Terdakwa II Rasmani Bin Talib dan pada pukul 00.45 WIB datang lagi terdakwa I Kusnadi Bin Tarmuno. Kemudian para terdakwa mengobrol sambil minum kopi berempat di ruang tamu rumah terdakwa III Sucipto Bin Tarjono. Selanjutnya Terdakwa IV Slamet Widodo Bin Wastam mengajak bermain gaple dengan taruhan uang dengan mengatakan “ ayo iseng – iseng po, sewunan (Ayo iseng – iseng seribuan). Kemudian Terdakwa IV Slamet Widodo Bin Wastam S menyuruh DIDIK untuk membeli gaple. Setelah kartu gaple dibeli kemudian Terdakwa IV Slamet Widodo Bin Wastam S untuk bermain gaple dengan mengatakan “ Njo main gaple karo ngenteni sahur” (ayo main gaple, sambil menunggu waktu sahur).
  • Bahwa kemudian Terdakwa I Kusnadi Bin Tarmuno, Terdakwa II Rasmani Bin Talib, Terdakwa III Sucipto Bin Tarjono, dan Terdakwa IV Slamet Widodo Bin Wastam S masuk ke dalam ruang tamu rumah Terdakwa III Sucipto Bin Tarjono. Setelah semuanya duduk di ruang tamu tersebut, kemudian terdakwa IV Slamet Widodo Bin Wastam S membuka 1 (satu) set kartu gaple tersebut. Permainan dimulai dengan masing – masing pemain menaruh uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Setelah terkumpul dengan total Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian permainan dimulai.
  • Bahwa cara bermain gaple yang dilakukan  oleh para terdakwa yaitu awalnya kartu gaple berjumlah 28 (dua puluh delapan) buah, kemudian 3 (tiga) buah kartu diambil terlebih dahulu yaitu kartu balak (kembar titik) 6, balak 5, dan balak 4 lalu ketiga kartu tersebut disisihkan terlebih dahulu (tidak masuk dalam permainan) hingga sisa ada 25 (dua puluh lima) buah kartu, lalu 25 (dua puluh lima) kartu tersebut dikocok dan dibagi kepada 4 (empat) orang pemain, yang mana masing – masing pemain memegang 5 (lima) buah kartu, hingga sisa 5 (lima) buah kartu kemudian disisihkan (tidak termasuk dalam permaianan), kemudian setelah masing – masing pemain memegang 5 (lima) buah kartu, maka pemain yang pertama kali main atau menjatuhkan kartu diatas meja adalah pemain yang mempunyai kartu balak (kembar titik) 3, kemudian dilanjutkan pemain yang berada di sebelah kanannya (berputar searah jarum jam ), jika ada salah satu pemain yang tidak memegang kartu yang titiknya sama dengan kartu yang ada diatas meja, maka pemain tersebut lewat (membayar uang Rp. 1.000) kepada pemain sebelumnya, kemudian dilanjutkan pemain selanjutnya. Jika salah satu pemain telah habis kartunya, maka permainan dinyatakan selesai, dan pemain tersebut menang, namun tidak mendapatkan uang yang berada ditengah (uang taruhan), hanya mendapatkan uang pool (masing – masing pemain yang kalah membayar Rp. 2.000), namun jika dalam permainan pemain tidak ada yang selesai, dan masing – masing pemain sudah tidak ada yang bisa bermain karena titik kartu tidak cocok, maka para pemain akan mengadu masing – masing kartu miliknya, dengab cara yang menang adalah pemain yang memiliki titik paling sedikit pada kartunya, dan pemain yang menang mendapatkan uang gaple (uang taruhan, yaitu Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa permainan telah berlangsung 1 (satu) kali putaran, dimenangkan oleh terdakwa IV Slamet Widodo Bin Wastam S, sehingga terdakwa IV Slamet Widodo Bin Wastam S mendapatkan uang dari masing – masing pemain Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), sehingga total uang yang didapatkan adalah Rp. 6.000,-. Pada saat permainan putaran kedua berlangsung, sekitar pukul 02.30 WIB datang pihak kepolisian dari Polres Pemalang yang awalnya mendapatkan informasi masyarakat adanya permaian judi gaple di Dusun Gendek RT 002 RW 004 Desa Blimbing Kec. Ampelgading, Kabupaten Pemalang kemudian mengamankan permainan tersebut. Pada saat itu pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu domino berisi 28 lembar kartu dan uang tunai senilai Rp. 328.000,- (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah). Untuk selanjutnya Terdakwa I Kusnadi Bin Tarmuno, Terdakwa II Rasmani Bin Talib, Terdakwa III Sucipto Bin Tarjono, dan Terdakwa IV Slamet Widodo Bin Wastam S dan barang bukti dibawa ke Polres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.-
  • Bahwa sifat dari permainan tersebut adalah untung-untungan, yang artinya tidak bisa ditentukan siapa yang akan jadi pemenangnya.
  • Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi.

 

------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 Jo Pasal 20 huruf (a), huruf (b) dan huruf (c) KUHP------------

Pihak Dipublikasikan Ya