Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2022/PN Pml 1.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
2.YULI WIDIOWATI, SH.
ARIF MAULANA Alias AGUS Bin ANDI MULYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2022/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-11/M.3.22/Enz.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
2YULI WIDIOWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF MAULANA Alias AGUS Bin ANDI MULYONO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Puji Susanto, SH.ARIF MAULANA Alias AGUS Bin ANDI MULYONO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU:

Bahwa terdakwa ARIF MAULANA ALIAS AGUS BIN ANDI MULYONO pada hari Selasa Tanggal 12 April 2022 sekira jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Dukuh Prau Rt 07 Rw 01 Desa Pepedan Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 34 (tiga puluh empat) butir tablet warna kuning berlogo “mf “ mengandung TRIHEKYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

Bahwa awal mulanya saksi LUCKY ADHETAMA IMANUEL BIN IMANUEL pada hari Senin Tanggal 14 Maret 2022 memesan pil kuning (Hexymer) sebanyak 1 (satu) paket isi 6 (enam) butir kepada terdakwa ARIF MAULANA ALIAS AGUS BIN ANDI MULYONO dengan 1 (satu) paketnya seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi LUCKY ADHETAMA IMANUEL BIN IMANUEL mendatangi ke rumah terdakwa  ARIF MAULANA als AGUS yang bertempat di Dukuh Prau Rt 07 Rw 01 Desa Pepedan Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang lalu terdakwa ARIF MAULANA als AGUS menyerahan  pil kuning sesuai pesanan saksi LUCKY ADHETAMA IMANUEL BIN IMANUEL;
Bahwa kemudian saksi LUCKY ADHETAMA IMANUEL BIN IMANUEL membeli kembali kepada terdakwa sejumlah 1 (satu) paket isi 6 (enam) butir pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 13.00 wib dan pada hari minggu tanggal 03 April 2022 sekira pukul 15.00 wib di rumah terdakwa ARIF MAULANA ALIAS AGUS BIN ANDI MULYONO;
Bahwa saksi AHMAD BADARUDIN dan saksi ARIF BUDIMAN Bin SUPRAYITNO dari satres Narkoba Polres Pemalang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa ARIF MAULANA Alias AGUS Bin ANDI MULYONO sering dijadikan transaksi jual beli obat- obatan sehingga pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 kurang lebih pukul 14.30 Wib ke rumah terdakwa  ARIF MAULANA Alias AGUS Bin ANDI MULYONO di Dukuh Prau Rt 07 Rw 01 Desa Pepedan Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang dan ditempat tersebut terdakwa ARIF MAULANA Alias AGUS Bin ANDI MULYONO telah menyimpan pil kuning yang akan dijual kepadaa orang lain dan pada saat itu juga terdapat saksi LUCKY ADHETAMA IMANUEL yang akan membeli pil kuning kepada ARIF MAULANA Alias AGUS Bin ANDI MULYONO sehingga ARIF MAULANA Alias AGUS Bin ANDI MULYONO dan saksi LUCKY ADHETAMA IMANUEL beserta barang buktinya berupa Pil kuning sejumlah 34 ( Tiga puluh empat ) butir yang dibungkus plastik tranparan obat TRIHEXYPHENIDYL. Uang sejumlah Rp 174.000 (seratus tujuh puluh empat  ribu rupiah), 1 ( satu ) Unit  Hp samsung A7 warna Biru imei1 nomor 381580105488965, Imei 2 nomor 381581105488963 beserta nomor Hp 082133873447 diamankan dan dibawa ke Polres Pemalang;
Bahwa obat TRIHEXYPHENIDYL nantinya akan dijual kepada pembeli yang datang ke tempat terdakwa. Maksud dan tujuan terdakwa menjual obat TRIHEXYPHENIDYL untuki mendapatkan keuntungan berupa uang yang nantiya akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari;
Bahwa dalam menjual tablet kuning jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut tidak memiliki ijin edar dari pejabat yang berwenang;
Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA JATENG Nomor Lab : 1068 / NOF / 2022 Tanggal 28 April 2022 menyimpulkan bahwa barang bukti BB – 2249/2020/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “ mf “ tersebut adalah tidak mengandung Narkotika / Psikotoprika tetapi mengandung TRIHEXIPHENIDYL yang termasuk dalam Daftar Obat keras / daftar G lampiran Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 197 Jo 106 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan .

ATAU KEDUA:

Bahwa terdakwa ARIF MAULANA ALIAS AGUS BIN ANDI MULYONO pada hari Selasa Tanggal 12 April 2022 sekira jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Dukuh Prau Rt 07 Rw 01 Desa Pepedan Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) “ berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 34 (tiga puluh empat) butir tablet warna kuning berlogo “mf “ mengandung TRIHEKYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

Bahwa awal mulanya saksi LUCKY ADHETAMA IMANUEL BIN IMANUEL pada hari Senin Tanggal 14 Maret 2022 memesan pil kuning (Hexymer) sebanyak 1 (satu) paket isi 6 (enam) butir kepada terdakwa ARIF MAULANA ALIAS AGUS BIN ANDI MULYONO dengan 1 (satu) paketnya seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi LUCKY ADHETAMA IMANUEL BIN IMANUEL mendatangi ke rumah terdakwa  ARIF MAULANA als AGUS yang bertempat di Dukuh Prau Rt 07 Rw 01 Desa Pepedan Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang lalu terdakwa ARIF MAULANA als AGUS menyerahan  pil kuning sesuai pesanan saksi LUCKY ADHETAMA IMANUEL BIN IMANUEL

Bahwa kemudian saksi LUCKY ADHETAMA IMANUEL BIN IMANUEL membeli kembali kepada terdakwa sejumlah 1 (satu) paket isi 6 (enam) butir pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 13.00 wib dan pada hari minggu tanggal 03 April 2022 sekira pukul 15.00 wib di rumah terdakwa ARIF MAULANA ALIAS AGUS BIN ANDI MULYONO;

Bahwa saksi AHMAD BADARUDIN dan saksi ARIF BUDIMAN Bin SUPRAYITNO dari satres Narkoba Polres Pemalang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa ARIF MAULANA Alias AGUS Bin ANDI MULYONO sering dijadikan transaksi jual beli obat- obatan sehingga pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 kurang lebih pukul 14.30 Wib ke rumah terdakwa  ARIF MAULANA Alias AGUS Bin ANDI MULYONO di Dukuh Prau Rt 07 Rw 01 Desa Pepedan Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang dan ditempat tersebut terdakwa ARIF MAULANA Alias AGUS Bin ANDI MULYONO telah menyimpan pil kuning yang akan dijual kepadaa orang lain dan pada saat itu juga terdapat saksi LUCKY ADHETAMA IMANUEL yang akan membeli pil kuning kepada ARIF MAULANA Alias AGUS Bin ANDI MULYONO sehingga ARIF MAULANA Alias AGUS Bin ANDI MULYONO dan saksi LUCKY ADHETAMA IMANUEL beserta barang buktinya berupa Pil kuning sejumlah 34 ( Tiga puluh empat ) butir yang dibungkus plastik tranparan obat TRIHEXYPHENIDYL. Uang sejumlah Rp 174.000 (seratus tujuh puluh empat  ribu rupiah), 1 ( satu ) Unit  Hp samsung A7 warna Biru imei1 nomor 381580105488965, Imei 2 nomor 381581105488963 beserta nomor Hp 082133873447 diamankan dan dibawa ke Polres Pemalang
Bahwa obat TRIHEXYPHENIDYL nantinya akan dijual kepada pembeli yang datang ke tempat terdakwa. Maksud dan tujuan terdakwa menjual obat TRIHEXYPHENIDYL untuki mendapatkan keuntungan berupa uang yang nantiya akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari;
Bahwa dalam menjual tablet kuning jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut tidak memiliki ijin edar dari pejabat yang berwenang;
Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA JATENG Nomor Lab : 1068 / NOF / 2022 Tanggal 28 April 2022 menyimpulkan bahwa barang bukti BB – 2249/2020/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “ mf “ tersebut adalah tidak mengandung Narkotika / Psikotoprika tetapi mengandung TRIHEXIPHENIDYL yang termasuk dalam Daftar Obat keras / daftar G lampiran Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 196 Jo 98 Ayat (2) dan (3) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan .

Pihak Dipublikasikan Ya