Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2026/PN Pml 1.FULMASKHUN
2.Hj. SISMAENI
3.AMIROH
1.MAKMUR
2.NUR KHASANAH
3.BAHRUDIN
4.NURKHOLISAH
5.SRI MULYATI AKHIRIYAH
6.NUR JAMALUDIN
7.AENUROFIK
8.AFINDA NUR SEPTIANINGRUM
9.ALDI ZEPRI YANUAR
10.APRILIA MAYANGSARI
11.FERLY ARISKA
12.NUR ISNAENI
13.IMAN PURWANTO
14.MELVI ZASKIA AGUSTIN
15.PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PEMALANG Cq. LURAH WIDURI, KECAMATAN PEMALANG, KABUPATEN PEMALANG
16.BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN TATA RUANG Di JAKARTA Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PEMALANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1FULMASKHUN
2Hj. SISMAENI
3AMIROH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMA'UN, S.H.FULMASKHUN
2SUMA'UN, S.H.Hj. SISMAENI
3SUMA'UN, S.H.AMIROH
Tergugat
NoNama
1MAKMUR
2NUR KHASANAH
3BAHRUDIN
4NURKHOLISAH
5SRI MULYATI AKHIRIYAH
6NUR JAMALUDIN
7AENUROFIK
8AFINDA NUR SEPTIANINGRUM
9ALDI ZEPRI YANUAR
10APRILIA MAYANGSARI
11FERLY ARISKA
12NUR ISNAENI
13IMAN PURWANTO
14MELVI ZASKIA AGUSTIN
15PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PEMALANG Cq. LURAH WIDURI, KECAMATAN PEMALANG, KABUPATEN PEMALANG
16BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN TATA RUANG Di JAKARTA Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PEMALANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan kwitansi tertanggal 10 Maret 1993 adalah Cacat Hukum dan tidak berkekuatan hukum karena salah dalam penulisan luas yaitu tertulis luas + 0,369 Ha yang benar adalah luas 0, 368 Ha.
3. Menyatakan bahwa sebidang tanah darat persil 101 d.II luas + 368 da (3680 m2) C No. 205 yang terletak di Kelurahan Widuri, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas-batas:
Sebelah Utara                : Iksan Auliya
Sebelah Timur                : Iksan, Sodikin, Asorih, Casmuri, Mardan
Sebelah Selatan              : Kali Malang
Sebelah Barat                 : Kusnan, Abdul Azis, Amiroh
Adalah tanah darat milik Farikhah.

4. Menyatakan bahwa:
- Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VI yang memalsukan kwitansi tertanggal 10 Maret 1993 tentang jual beli tanah adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV yang menguasai tanah objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Perbuatan Tergugat XV yang merubah/ memindahkan buku C 205 luas + 368 da (3680 m2) atas nama Faricha menjadi atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Perbuatan Tergugat XVI (BPN) yang telah menerbitkan SHM No. 1396 atas nama Nur Khasanah (Tergugat II) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh karena itu, maka SHM No. 1396 atas nama Nur Khasanah tersebut harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap.

Perbuatan Para Tergugat tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat timbulnya kerugian bagi Para Penggugat.

5. Menyatakan bahwa perubahan buku C Kelurahan Widuri, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang yaitu C 205 atas nama Faricha menjadi atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa untuk mengembalikan atau menyerahkan tanah objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat dan Teergugat VI dengan cara membongkar 2 (dua) unit bangunan rumah permanen milik Tergugat IV dan Tergugat II dalam keadaan kosong dan bilamana perlu dengan bantuan pengamanan dari POLISI;
7. Menghukum Tergugat XV untuk merubah atau mengembalikan buku C 205 menjadi seperti keadaan semula yaitu atas nama Ibu Farikhah atau menjadi atas nama Para Penggugat dan Tergugat VI.
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar Ganti rugi secara tanggung renteng sebagai berikut:

Ganti rugi materiil                           Rp 255.000.000,-
Ganti rugi immateriil                       Rp 200.000.000,- +
Jumlah                                             Rp 455.000.000,- (empat ratus lima puluh lima juta rupiah).

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Atau :memberikan putusan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak