Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2015/PN Pml 1.EKA WINASIH
2.SUDIHARTI
1.Direksi PT BANK MEGA Tbk. Kantor Cabang Pemalang
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
3.Pemerintah RI. Cq. Kepala Kantor Pertanahan Pusat di Jakarta. cq. Kepala Kantor Pertanahan Provinsi Jawa Tengah Cq.Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pemalang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2015/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2015
Nomor Surat 001/Sek-Sdc/V/2015
Penggugat
NoNama
1EKA WINASIH
2SUDIHARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYADI DARU CAHYONO,SH.MH.MHumEKA WINASIH
2SURYADI DARU CAHYONO,SH.MH.MHumSUDIHARTI
Tergugat
NoNama
1Direksi PT BANK MEGA Tbk. Kantor Cabang Pemalang
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
3Pemerintah RI. Cq. Kepala Kantor Pertanahan Pusat di Jakarta. cq. Kepala Kantor Pertanahan Provinsi Jawa Tengah Cq.Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pemalang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DIAH PUSPITA NINGRUM, SHDireksi PT BANK MEGA Tbk. Kantor Cabang Pemalang
2ZAENAL, SHKEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

- DALAM PROVISI :

-Menangguhkan pelaksanaan lelang atas aset obyek jaminan berupa tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya :

  1. a. SHM No. 2344/Klareyan, luas 215 M2 (dua ratus lima belas meter persegi) atas nama SUDIHARTI, yang terletak di Desa Klareyan, RT. 008/RW. 002, Desa Klareyan, Petarukan Pemalang;

  1. b. SHM No. 01699/Klareyan, seluas 189 M2 (seratus delapan puluh Sembilan meter persegi), atas nama EKA WINASIH yang terletak di Jalan Desa Klareyan, RT. 006/RW. 02, Desa Klareyan, Petarukan, Kabupaten Pemalang.

yang dimohonkan oleh TERLAWAN EKSEKUSI ? I yang dilakukan oleh TERLAWAN EKSEKUSI ? II sebagaimana telah diterbitkan Pengumuman Lelang Kedua Eksekusi Hak Tanggungan pada surat kabar harian RADAR TEGAL tertanggal 03 Mei 2015;

- DALAM POKOK PERKARA :

- Menerima dan Mengabulkan Perlawanan yang diajukan oleh PARA PELAWAN EKSEKUSI untuk seluruhnya;

- Menyatakan PARA PELAWAN EKSEKUSI adalah PARA PELAWAN EKSKUSI yang beritikad baik;

- Menyatakan untuk menangguhkan dan /atau menghentikan pelaksanaan lelang atas asset objek jaminan milik PARA PELAWAN EKSEKUSI berupa:

  1. a. SHM No. 2344/Klareyan, luas 215 M2 (dua ratus lima belas meter persegi) atas nama SUDIHARTI, yang terletak di Desa Klareyan, RT. 008/RW. 002, Desa Klareyan, Petarukan Pemalang;
  2. b. SHM No. 01699/Klareyan, seluas 189 M2 (seratus delapan puluh Sembilan meter persegi), atas nama EKA WINASIH yang terletak di Jalan Desa Klareyan, RT. 006/RW. 02, Desa Klareyan, Petarukan, Kabupaten Pemalang.

Yang dilaksanakan oleh TERLAWAN EKSEKUSI ? I dan TERLAWAN EKSEKUSI ? II, yang akan dilaksanakan pada hari : Selasa, tanggal 19 Mei 2015, bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Tegal yang telah diumumkan pada tanggal 03 Mei 2015 melalui Koran Harian ?RADAR TEGAL? sampai adanya putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

- Menghukum dan menetapkan TERLAWAN EKSEKUSI ? I untuk menghentikan seluruh bunga, pinalti berkenaan pinjaman atas nama PELAWAN EKSEKUSI ? I dengan nomor Account 12910050002970, an. EKA WINASIH.

- Menghukum dan menetapkan ganti rugi kepada TERLAWAN EKSKUSI ? I sebesar Rp. 19.400.000,- (Sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah) KEPADA PARA PELAWAN EKSEKUSI.

- Menghukum TURUT TERLAWAN EKSEKUSI, untuk tidak mengeluarkan surat-surat terkait prasyarat pelaksanaan lelang atas obyek jaminan obyek sengketa sampai adanya putusan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde)

- Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN EKSEKUSI untuk menolak segala bentuk permohonan baliknama obyek sengketa, segala peralihan hak atas tanah sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, sampai dengan adanya putusan yang memiiki kekuatan hukum yang tetap.

- Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI ? I, TERLAWAN EKSEKUSI ? II, TURUT TERLAWAN EKSEKUSI untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;

- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya Bantahan, Banding, dan Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil ? adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak