Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2025/PN Pml 1.Eko Yulianto, S.H., M.H.
2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
3.FITRI WATU PAKSI, SH
ANTONI Alias TONI Bin SURIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 98/Pid.B/2025/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1603/M.3.22/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eko Yulianto, S.H., M.H.
2DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
3FITRI WATU PAKSI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONI Alias TONI Bin SURIP[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa Antoni alias Toni Bin Surip, pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Wirabaru III turut Rt.010 Rw.002 Kelurahan Bener Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan atau setidak-tidaknya sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pemalang berwenang mengadili perkaranya, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib, saksi Kukuh Pambudi (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) datang ke rumah terdakwa di Perumahan Wirabaru III Rt.10 Rw.002 Kelurahan Bener Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan bermaksud memesan dibuatkan blangko STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data identitas yang dipalsukan untuk kendaraan miliknya dengan spesifikasi yaitu Honda Jazz warna abu-abu muda metalik, tahun 2006, nomor polisi : B-1526-SMI, nomor rangka : MHRGD37206J501067, dan nomor mesin : L15A42015426.
  • Untuk pembuatan STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data identitas yang dipalsukan tersebut, saksi Kukuh Pambudi meminta terdakwa menggunakan data nomor rangka dan nomor mesin yang sama persis dengan identitas data STNK asli Honda Jazz milik saksi Kukuh Pambudi namun dengan diganti nomor polisi : T-1257-AZ, sedangkan untuk nama dan alamat pemilik terdakwa diminta untuk mengarang sendiri. Selanjutnya untuk biaya pembuatan STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data identitas kendaraan palsu tersebut disepakati sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sebagai uang muka saksi Kukuh Pambudi memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) akan dibayar ketika pesanan sudah jadi.
  • Dan sebagai tindak lanjutnya, sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menemui Aris (DPO) yang dikenalnya sejak akhir bulan Desember 2024 di Lapangan Mataram Pekalongan untuk membeli blangko kosong STNK berikut Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP asli yang akan dipergunakan terdakwa untuk membuat data STNK berikut Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data identitas palsu dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Selanjutnya untuk membuat STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data identitas yang dipalsukan, terdakwa mempersiapkan selembar STNK berikut Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP asli yang awalnya ada identitas tulisan kemudian pada tulisan identitas terdakwa hapus dengan cara mengamplas, setelah tulisan data identitas yang asli terhapus, kemudian STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP tersebut discan untuk disetting dengan mengisikan data identitas yang baru dengan menggunakan 1 (satu) set komputer berikut 1 (satu) unit printer, setelah selesai disetting dan diisi sesuai dengan data identitas dari permintaan saksi Kukuh Pambudi, terdakwa kemudian memasukkan STNK berikut Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP yang sudah dihapus data identitas aslinya ke printer untuk dicetak, setelah dilakukan cetak STNK berikut Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP yang tadinya terhapus data identitasnya sekarang sudah termuat dengan data identitas baru sesuai hasil setting dari komputer.
  • Bahwa data identitas STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang asli pada kendaraan, yaitu :
  • Nomor Registrasi                : T-1257-AZ.
  • Nama Pemilik                    : JAYA JAELANI.
  • Alamat                             : Kp. Karang Mulya RT.001 RW.001 Cibodas

                                        Bungursari Purwakarta.

  • Merk                                : Honda.
  • Tipe                                : Jazz 1.5 IDSI MT CKD.
  • Jenis                               : Mobil Penumpang.
  • Model                              : Minibus.
  • Tahun Pembuatan              : 2006.
  • Isi silinder / Daya Listrik       : 01497CC.
  • Nomor Rangka / NIK/VIN    : MHRGD37206J601089.
  • Nomor Mesin                     : L15A23001900.
  • Warna                             : Abu-Abu Muda Metalik.
  • Bahan Bakar                      : Bensin.
  • Warna TNKB                     : Hitam.
  • Tahun Registrasi                : 2006.
  • Nomor BPKB                     : M13793904.
  • Nomor Urut Pendaftaran      : 056823510818.
  • Tanggal                            : 6 September 2026

Adapun data identitas STNK yang terdakwa buat diubah datanya menjadi sebagai berikut:

  • STNK No.                         : 07275016. C / 2023.
  • Nomor Regiter                   : T-1257-AZ.
  • Nama Pemilik                    : ASEP SUNARYA.
  • Alamat                             : Jln. Marsinu No. 3 Rt.088 Rw.018 Kel. Cigadung

                                                 Kec. Subang Kab. Subang.

  • Merk                                : Honda.
  • Tipe                                : Jazz 1.5 IDSI MT CKD.
  • Jenis                               : Mobil Penumpang.
  • Model                              : Micro / Minibus.
  • Tahun Pembuatan              : 2006.

 

  • Isi silinder/Daya Listrik         : 01497 CC.
  • Nomor Rangka/NIK/VIN      : MHRGD37206J501067.
  • Nomor Mesin                     : L15A42015426.
  • Warna                             : Abu-Abu Muda Metalik.
  • Bahan Bakar                      : Bensin.
  • Warna TNKB                     : Hitam.
  • Tahun Registrasi                : 2021.
  • Nomor BPKB                     : R07494328.
  • Kode Lokasi                      :
  • Nomor Urut Pendaftaran      :
  • Berlaku sampai                  : 06-09-2026.

Adapun Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP No. : 2 02103125 terdakwa buat menjadi sebagai berikut :

  • Nomor Regiter                   : T-1257-AZ.
  • Nama Pemilik                    : ASEP SUNARYA.
  • Alamat                             : Jln. Marsinu  No. 3 Rt.088 Rw.018 Kel. Cigadung

                                                 Kec. Subang Kab. Subang.

  • Merk/Type                       : Honda / Jazz 1.5 IDSI MT CKD.
  • Jenis/Model                      : MB Penumpang / Minibus.
  • Pembuatan perakitan          : 2006 / 2006.
  • Warna KB                         : Abu-abu Muda Metalik.
  • Isi silinder/HP                    : 01497 CC.
  • Nomor Rangka/NIK/VIN      : MHRGD37206J501067.
  • Nomor Mesin                     : L15A42015426.
  • Nomor BPKB                     : R07494328.
  • Berlaku S/D                       : 06 Sep 2025.
  • Bahan Bakar                      : Bensin.
  • Warna TNKB                     : Hitam / PU.
  • Kepemilikan Ke                  : 1.
  • No Registrasi Lama            :
  • Kode NJKB                        : R0145X042.
  • No. Urut                           : 2644 / 06.09.2024.
  • No. Kohir                          : 0000000/R1/20900-6/PU/IX/24.
  • NIK/No.HP                       : 32130317128XXXXX/00000000000000 
  • Bahwa pembuatan STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data identitas yang dipalsukan sesuai pesanan saksi Kukuh Pambudi dikerjakan terdakwa di tanggal 2 Maret 2025 dari sekira pukul 16.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib di rumah terdakwa, kemudian setelah pesanan STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data identitas kendaraan yang dipalsukan selesai dibuat, pesanan tersebut lalu diserahkan kepada saksi Kukuh Pambudi yang datang mengambilnya pada tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib di rumah terdakwa sekaligus melunasi biaya pembuatannya dengan membayar kekurangannya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) karena sebelumnya pada tanggal 2 Maret 2025 terdakwa telah menerima uang muka pesanan dari saksi Kukuh Pambudi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 11.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Wirabaru III RT.10 RW.002 Kelurahan Bener Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian Ditreskrimum Polda Jawa Tengah sehubungan dengan terdakwa telah membuat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP yang dipalsukan datanya.
  • Bahwa tujuan terdakwa membuat data STNK berikut Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP dengan data identitas yang dipalsukan adalah supaya pihak kepolisian atau orang lain yang melihat dan membaca seolah-olah asli sesuai dengan data yang sebenarnya di Samsat dan di Polri, sehingga orang yang melihat dan membacanya kemudian yakin dan percaya bahwa data tersebut asli.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembuatan dokumen di Kantor SAMSAT menurun dan meresahkan masyarakat.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya