| Petitum |
Primair :
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Pengakuan Hutang dengan jaminan SHM Nomor : 56 tanggal 14 Maret 2016, dihapan Notaris PPAT AMALIA WIDIATY, SH, MKn;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi/Cidera janji tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan Nomor 56, tertanggal 14 Maret 2016, dan Surat Pernyataan tertanggal 02 November 2017, yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT AMALIA WIDIATY, SH.MKn;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan sekaligus tanpa syarat sisa hutangnya dengan Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat apabila tidak bisa melunasi hutang secara tunai kepada Penguggat maka jaminan hutang kepada Penggugat digunakan sebagai pelunasan hutang Tergugat, yaitu berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2738 atas nama Urip Mulyadi, seluas 309 m2 (Tiga Ratus Sembilan Meter Persegi) Surat ukur tgl. 25/09/2009 No. 01478/sugihwaras/2009 terdaftar atas nama URIP MULYADI, terletak di Kelurahan Sugih waras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan lelang, apabila tidak dapat dilakukan jual beli secara sukarela maka penjualan dapat diajukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan, guna melunasi hutang Tergugat kepada pihak Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Subsidair :
Apabila Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |