| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar/mengembalikan kepada Penggugat uang sebesar Rp 13.100.000,- (tiga belas juta seratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah tersebut, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan dibayar lunas;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |