| Advokat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DAVID SURYA, ANZIIF, Snr Assoc, CIP, AAAIK.,CTA., CBLC.,C.Med., S.H.,M.H. dan Rekan | TEGUH FALAH MUHARAM Bin IVAN DERMAWAN |
|
| Dakwaan |
Bahwa ia, terdakwa TEGUH FALAH MUHARAM Bin IVAN DERMAWAN pada hari senin tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 bertempat Kos Zahra 1 Gg. Pitu RT.004 RW.008 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Minggu, tanggal 26 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa TEGUH FALAH MUHARAM Bin IVAN DERMAWAN bersama dengan saksi AGUNG AKBAR dan Saksi RIO AKBAR MAULANA sedang mengkonsumsi minuman keras di Kos Zahra 1 Gg. Pitu RT.004 RW.008 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang dimana kos tersebut merupakan kos yang sama dengan kos saksi GITA SAPITRI selaku mantan pacar terdakwa;
- Kemudian pada hari Senin, tanggal 27 April 2026, sekitar pukul 03.15 WIB, saksi GITA SAPITRI mendengar terdakwa berbicara dengan nada keras (berteriak), mendengar hal tersebut kemudian saksi GITA SAPITRI mengajak terdakwa dan saksi AGUNG AKBAR S untuk masuk ke dalam kamar saksi GITA SAPITRI dengan tujuan untuk menenangkan terdakwa yang menurut pengakuannya sedang menghadapi masalah keluarga. Namun terdakwa justru membahas permasalahan hubungan antara saksi GITA SAPITRI dengan dirinya dan kemudian terjadi pertengkaran antara saksi GITA SAPITRI dengan terdakwa;
- Bahwa selanjutnya terdakkwa mendorong saksi GITA SAPITRI ke arah tembok menggunakan siku tangan kanan hingga badan dan kepala saksi GITA SAPITRI terbentur tembok dan kemudian saksi GITA SAPITRI meminta kepada terdakwa untuk keluar dari kamar kosnya. Namun secara tiba-tiba, terdakwa mengambil 1 (satu) buah botol minuman beralkohol merk Kawa-Kawa ukuran 600 ml yang ada dikamar dengan tangan kanannya dan kemudian terdakwa memukulkan 1 (satu) buah botol minuman beralkohol merk Kawa-Kawa ukuran 600 ml tersebut ke kepala saksi GITA SAPITRI dan mengenai kepala bagian belakang kiri atau diatas telinga kiri saksi sebanyak satu kali hingga mengeluarkan darah pada bagian kepala sebelah kiri. Melihat kejadian tersebut saksi AGUNG AKBAR segera melerai pertengakaran saksi GITA SAPITRI dengan terdakwa dan selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB saksi GITA SAPITRI diantar oleh saksi RIO AKBAR MAULANA ke Rumah Sakit Umum Santa maria Pemalang untuk mendapat perawatan;
- Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi GITA SAPITRI berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 1130/SM/VIII/V/2026 tanggal 02 Mei 2025 yang ditandatangani Oleh dr Frida Dwi Anggarini Dokter pada Rumah Sakit Umum Santa Maria dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Hasil Pemeriksaan
|
:
|
Nyeri dan luka robek di kepala bagian samping kiri disertai dengan pendarahan aktif post dipukul menggunakan botol oleh teman;
|
|
Kepala :
|
:
|
Luka robek pada kepala bagian samping kiri disertai dengan pendarahan aktif
|
|
Diagnosa
|
:
|
Vulnus Laceratum Kepala
|
|
Kesimpulan
|
:
|
Nyeri dan luka pada kepala bagian samping kiri dengan pendarahan aktif post dipukul oleh teman menggunakan benda tumpul
|
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |