PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk seluruhnya;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menyatakan bahwa Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat sah menurut hukum;
4. Mengabulkan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
5. Menyatakan bahwa uang muka atau panjar (DP) sah milik Penggugat tidak apat diambil oleh Tergugat, yaitu:
- Uang muka atau Panjar (DP) uang tunai secara Transfer : Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah);
- Satu unit kendaraan Truk dengan Nomor Polisi : G 8636 BM ditaksir dengan harga sebesar : Rp. 390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah);
- Total keseluruhan uang muka atau panjar DP sebesar : Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah)
6. Menghukum Tergugat memberikan ganti rugi secara cash atau tunai, yaitu:
Akibat dari perbuatan Tergugat karena pelanggan (127 Orang) disuruh pindah ke rice mile lain dengan alasan rice mile akan di perbaiki, selama 26 hari terhitung sejak pembatalan pembelian.
RINCIAN :
A. Kerugian dari Jasa Penggilingan padi : Rp. 93.600.000;
B. Kerugian dari hasil Penjualan Bekatul : Rp. 46.800.000;
C. Kerugian dari hasil Penjualan Merang : Rp. 27.300.000;
D. Kerugian dari hasil Jasa Menjemur padi : Rp. 39.600.000.
Total Kerugian Penggugat A, B, C DAN D : RP. 206.700.000.
7. Menghukum Tergugat bilamana dalam waktu 1 (minggu) sejak putusan perkara ini dibacakan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak mengembalikan kepada Penggugat atas nama Tergugat EDI PURWANTO Nomor Polsi : G 8636 BM diserahkan kepada Penggugat, yang dijadikan panjar (DP);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), setiap hari dihitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga tegugat bersedia melaksanakan isi putusan ini dengan baik dan sempurna;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan/ atau verzet;
10. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya.
SUBSIDAIR :
Demikianlah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dibuat dan ditandatangani, dalam Peradilan yang baik, mohon kiranya keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) |