Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Pml NUR KHASANUDIN SAPARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NUR KHASANUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET MAUZUN, S.H., M.H.NUR KHASANUDIN
Tergugat
NoNama
1SAPARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.000.000,00
Petitum

PETITUM
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 30 Agustus 2022;
3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sisa utang sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak