PETITUM
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 30 Agustus 2022;
3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sisa utang sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |