| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah kandung di dalam akta Kelahiran anak Pemohon nomor 3327-LU-17072020-0002 tertanggal 1 September 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dari Dayakim diperbaiki menjadi Mulyono;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tahun lahir pada Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |