| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat kesepakatan kuasa menjual Notaris Evi Dwi Kamawati, SH.,Mkn tanggal 20 Oktober 2019 terkait objek jaminan dengan nomor Sertifikat Hak Milik No.3235/Mulyoharjo, surat Ukur tanggal 30-11-1993 Nomor 2898/1993 seluas 74M2 atas nama Sanusi Djojopranoto yang terletak di Desa Mulyoharjo, Kecamatan pemalang Tegal sekarang telah di balik nama menjadi :
- Nany Ningsih,
- Petrus Budiarso,
- Angela Diana Djoyopranoto (Anak Tergugat III),
- Michael Hadinata (Anak Tergugat III);
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah secara Hukum atas sebidang tanah dan bangunan dengan nomor Sertifikat Hak Milik No.3235/Mulyoharjo, surat Ukur tanggal 30-11-1993 Nomor 2898/1993 seluas 74M2 atas nama Sanusi Djojopranoto yang terletak di Desa Mulyoharjo, Kecamatan pemalang Tegal sekarang telah di balik nama menjadi :
- Nany Ningsih,
- Petrus Budiarso,
- Angela Diana Djoyopranoto (Anak Tergugat III),
- Michael Hadinata (Anak Tergugat III);
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan pemblokiran di Kantoe BPN kabupaten Pemalang dan melanggar isi kesepakatan bersama di hadapan Notaris Evi Dwi Kamawati, SH.,Mkn tanggal 30 Oktober 2019 adalah merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk membuka Blokir terhadap Sertifikat Hak Milik No.3235/Mulyoharjo, surat Ukur tanggal 30-11-1993 Nomor 2898/1993 seluas 74M2 atas nama Sanusi Djojopranoto yang terletak di Desa Mulyoharjo, Kecamatan pemalang Tegal sekarang telah di balik nama menjadi :
- Nany Ningsih,
- Petrus Budiarso,
- Angela Diana Djoyopranoto (Anak Tergugat III),
- Michael Hadinata (Anak Tergugat III);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir beslag) tanah dan bangunan dengan nomor Sertifikat Hak Milik No.3235/Mulyoharjo, surat Ukur tanggal 30-11-1993 Nomor 2898/1993 seluas 74M2 atas nama Sanusi Djojopranoto yang terletak di Desa Mulyoharjo, Kecamatan pemalang Tegal sekarang telah di balik nama menjadi :
- Nany Ningsih,
- Petrus Budiarso,
- Angela Diana Djoyopranoto (Anak Tergugat III),
- Michael Hadinata (Anak Tergugat III);
merupakan objek gugatan yang diletakan dalam perkara a quo;
- Menyatakan putusan ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk dilakukannya peralihan terhadap sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.3235/Mulyoharjo, surat Ukur tanggal 30-11-1993 Nomor 2898/1993 seluas 74M2 atas nama Sanusi Djoyoopranoto yang terletak di Desa Mulyoharjo, Kecamatan pemalang Tegal sekarang telah di balik nama menjadi :
- Nany Ningsih,
- Petrus Budiarso,
- Angela Diana Djoyopranoto (Anak Tergugat III),
- Michael Hadinata (Anak Tergugat III)
dibalik nama ke nama Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala Kerugian Materil dan immaterial yang seluruhnya sejumlah Rp 1.700.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum verzet, Banding ataupun Kasasi;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini Kepada Para Tergugat;
Atau;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono). |