| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 198/Pid.Sus/2017/PN Pml | BAMBANG SUPARYANTO, SH | EDI SETIA PAMBUDI Alias TIO Bin KARNADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Sep. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 198/Pid.Sus/2017/PN Pml | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Sep. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-39/ O.3.22/Euh.2/09/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa EDI SETIA PAMBUDI als TIO Bin KARNADI pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2017 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2017 bertempat di Dkh. Catur, Ds. Tambakrejo, Kec. / Kab. Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya terdakwa EDI SETIA PAMBUDI als TIO Bin KARNADI pada bulan Juni 2017 bertempat di Daerah Muara Angke Jakarta telah mendapatkan sediaan farmasi berupa pil trihexypenidil dan pil dextro dari seseorang yang tidak dikenal dengan jalan terdakwa membeli 80 (delapan puluh) butir pil trihexypenidil dan 1000 (seribu) butir pil dextro dengan harga keseluruhan Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).. Bahwa selanjutnya terdakwa EDI SETIA PAMBUDI als TIO Bin KARNADI mengedarkan sediaan farmasi berupa pil trihexypenidil dan pil dextro yang dimilikinya tersebut dengan jalan terdakwa menjualnya kepada saksi HERI NASETYO UTOMO Bin KASTOMO sebanyak 1 (satu) bungkus isi @ 8 (delapan) butir pil dextro dengan harga perbungkusnya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 sekitar jam 14.00 Wib dan kepada saksi DARMANTO Bin CASMAN sebanyak 1 (satu) bungkus isi @ 8 (delapan) butir pil dextro dengan harga perbungkusnya Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekitar jam 19.30 Wib. Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2017 sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di Dkh. Catur, Ds. Tambakrejo, Kec. / Kab. Pemalang terdakwa EDI SETIA PAMBUDI als TIO Bin KARNADI telah ditangkap oleh Anggota Polisi Polres Pemalang yaitu Saksi FERIS DANI WARDANA SUMANANG, SH dan Saksi ASMORO BUDI PURWANTO, SH, saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa EDI SETIA PAMBUDI als TIO Bin KARNADI telah diamankan barang bukti
berupa 8 (delapan) bungkus isi @ 8 (delapan) butir pil dextro atau sebanyak 64 (enam puluh empat) butir, 6 (enam) bungkus isi @ 4 (empat) butir pil trihexypenidil atau sebanyak 24 (dua puluh empat) butir, uang sebesar Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merek Xiomi. Bahwa terdakwa EDI SETIA PAMBUDI als TIO Bin KARNADI didalam memiliki, menyimpan serta mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna kuning pil dextro dan pil eksimer/pil trihexypenidil tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang serta terdakwa bukan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memiliki serta mengedarkan sediaan farmasi tersebut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
