Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2026/PN Pml 1.STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
3.MUHAMMAD SYARIEF SIMATUPANG
CASMUDI DIANTORO Alias MAHMUD Bin SUTARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2026/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1537/M.3.22/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
3MUHAMMAD SYARIEF SIMATUPANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CASMUDI DIANTORO Alias MAHMUD Bin SUTARJO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MISBAKHUL MUNIR, S.H., DAN REKANCASMUDI DIANTORO Alias MAHMUD Bin SUTARJO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa ia Terdakwa CASMUDI DIANTORO Alias MAHMUD Bin SUTARJO, pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Iqro (DPO) yaitu di Desa Lawangrejo RT 05 RW 04 Kecamatan Pemalang  Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya saksi DODI CATUR ARI WIBOWO Bin KROMO LAWI dan saksi MUHAMMAD REZA Bin TOLI pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 wib mendapatkan informasi dari warga di warung milik IQRO (DPO) yang berada di Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang digunakan untuk menjual obat keras. Setelah mendengar informasi tersebut kemudian saksi DODI CATUR ARI WIBOWO Bin KROMO LAWI bersama dengan saksi MUHAMMAD REZA Bin TOLI melakukan pengintaian. Sekitar pukul 16.30 wib, saksi DODI CATUR ARI WIBOWO Bin KROMO LAWI melihat saksi SAEFUL BAHRI mendatangi warung tersebut dan membeli obat. Setelah saksi SAEFUL BAHRI pergi dari tempat tersebut kemudian saksi DODI CATUR ARI WIBOWO Bin KROMO LAWI mengikuti saksi SAEFUL BAHRI hingga ke jalan di Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. Pada saat itu saksi DODI CATUR ARI WIBOWO Bin KROMO LAWI menghentikan saksi SAEFUL BAHRI kemudian menanyakan apa yang baru dibeli diwarung di Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. Pada saat itu saksi SAEFUL BAHRI Bin MUHAMAD MUKHLIS mengakui telah membeli obat pil warna kuning atau hexymer. Setelah mendengar pengakuan terdakwa, selanjutnya  saksi DODI CATUR ARI WIBOWO Bin KROMO LAWI mengajak saksi SAEFUL BAHRI Bin MUHAMAD MUKHLIS ke kantor DPC ormas GRIB JAYA yang berada di Kaligelang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang.
  • Bahwa setelah mendengar keterangan saksi SAEFUL BAHRI Bin MUHAMAD MUKHLIS selanjutnya saksi DODI CATUR ARI WIBOWO Bin KROMO LAWI bersama dengan anggota GRIB JAYA Pemalang sekitar pukul 18.30 wib mendatangi warung milik IQRO (DPO) yang berada di Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. Setibanya di tempat tersebut, saksi DODI CATUR ARI WIBOWO Bin KROMO LAWI bersama dengan anggota GRIB JAYA mendapati saksi NAWAPI Alias PAKU PAYUNG Bin KUSIRIN dan terdakwa merupakan penjual obat keras suruhan IQRO (DPO) bertugas untuk menjual obat keras. Pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 205 (dua ratus lima) butir pil Tramadol, 50 (lima puluh) butir pil Trihexyphenidyl dan 1 (satu) kernajang warna hijau. Selain itu juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y17 warna ungu Nomor IMEI slot 1 861395068714635 IMEI slot 2 861395068714627, No HP 088212618370 yang merupakan milik saksi NAWAPI Alias PAKU PAYUNG Bin KUSIRIN dan 1 (satu) unit HP merek OPPO A3 warna ungu nomor (imei 1 ) 860467071042212, (imei 2) 860467071042204 No HP 08234322249 yang merupakan milik terdakwa
  • Bahwa sekitar pukul 19.30 wib saksi DODI CATUR ARI WIBOWO Bin KROMO LAWI dan anggota GRIB JAYA Pemalang membawa terdakwa, saksi NAWAPI Alias PAKU PAYUNG Bin KUSIRIN dan barang bukti ke Polres Pemalang. Pada saat itu terdakwa, saksi NAWAPI Alias PAKU PAYUNG Bin KUSIRIN diserahkan kepada saksi AZHAR ENGGAR UTOMO dan saksi SULITYO ERMAWAN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa obat – obatan tersebut merupakan milik IQRO (DPO) dimana terdakwa dan saksi NAWAPI Alias PAKU PAYUNG hanya sebatas karyawan IQRO (DPO). Terdakwa berjualan mulai pukul 10.00 wib s/d pukul 18.30 wib, sedangkan saksi NAWAPI Alias PAKU PAYUNG mulai pukul 18.30 wib s/d 22.00 wib. Terdakwa menjadi karyawan dari IQRO (DPO) sejak bulan Juli 2025. Obat – obatan yang dijual adalah pil Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer dan Yarindo.
  • Bahwa untuk Trihexyphenidyl dijual perlembar / atau lempeng isi 10 (sepuluh) butir dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), Tramadol perlembar / atau lempeng dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) paket hexymer isi 10 (sepuluh) butir harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Yarindo isi 5 (lima) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Per harinya untuk penjualan obat – obat tersebut sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa setiap bulannya terdakwa mendapatkan upah setiap bulannya di tanggal 10 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang makan tiap harinya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Sedangka upah yang diterima saksi NAWAPI Alias PAKU PAYUNG sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan tiap harinya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer dan Yarindo kepada orang lain yaitu untuk untuk mendapatkan upah dari IQRO (DPO) berupa uang dan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual obat keras tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor: 1475/NOF/2026 pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik M. Fauzi Hidayat, S.Si., M.T Komisaris Besar Polisi dan Pemeriksa Rostiawan Abrianto., A.Md.A.K, Eko Fery Prasetyo., S.Si dan Dany Apriastuti., A.Md., Farm., S.E dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti nomor:
  1. BB-3957/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg, dan BB – 3959 / 2026 / NOF berupa tablet warna kuning berlogo “ mf “ di atas adalah Negatif (tida mengandung Narkotika / Psikotoprika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G
  2. BB – 3958/2026 berypa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotoprika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------

 

A T A U

 

 

KEDUA:

 

--------- Bahwa ia Terdakwa CASMUDI DIANTORO Alias MAHMUD Bin SUTARJO, pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Iqro (DPO) yaitu di Desa Lawangrejo RT 05 RW 04 Kecamatan Pemalang  Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya saksi DODI CATUR ARI WIBOWO Bin KROMO LAWI dan saksi MUHAMMAD REZA Bin TOLI pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 wib mendapatkan informasi dari warga di warung milik IQRO (DPO) yang berada di Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang digunakan untuk menjual obat keras. Setelah mendengar informasi tersebut kemudian saksi DODI CATUR ARI WIBOWO Bin KROMO LAWI bersama dengan saksi MUHAMMAD REZA Bin TOLI melakukan pengintaian. Sekitar pukul 16.30 wib, saksi DODI CATUR ARI WIBOWO Bin KROMO LAWI melihat saksi SAEFUL BAHRI mendatangi warung tersebut dan membeli obat. Setelah saksi SAEFUL BAHRI pergi dari tempat tersebut kemudian saksi DODI CATUR ARI WIBOWO Bin KROMO LAWI mengikuti saksi SAEFUL BAHRI hingga ke jalan di Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. Pada saat itu saksi DODI CATUR ARI WIBOWO Bin KROMO LAWI menghentikan saksi SAEFUL BAHRI kemudian menanyakan apa yang baru dibeli diwarung di Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. Pada saat itu saksi SAEFUL BAHRI Bin MUHAMAD MUKHLIS mengakui telah membeli obat pil warna kuning atau hexymer. Setelah mendengar pengakuan terdakwa, selanjutnya  saksi DODI CATUR ARI WIBOWO Bin KROMO LAWI mengajak saksi SAEFUL BAHRI Bin MUHAMAD MUKHLIS ke kantor DPC ormas GRIB JAYA yang berada di Kaligelang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang.
  • Bahwa setelah mendengar keterangan saksi SAEFUL BAHRI Bin MUHAMAD MUKHLIS selanjutnya saksi DODI CATUR ARI WIBOWO Bin KROMO LAWI bersama dengan anggota GRIB JAYA Pemalang sekitar pukul 18.30 wib mendatangi warung milik IQRO (DPO) yang berada di Desa Lawangrejo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. Setibanya di tempat tersebut, saksi DODI CATUR ARI WIBOWO Bin KROMO LAWI bersama dengan anggota GRIB JAYA mendapati saksi NAWAPI Alias PAKU PAYUNG Bin KUSIRIN dan terdakwa merupakan penjual obat keras suruhan IQRO (DPO) bertugas untuk menjual obat keras. Pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 205 (dua ratus lima) butir pil Tramadol, 50 (lima puluh) butir pil Trihexyphenidyl dan 1 (satu) kernajang warna hijau. Selain itu juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y17 warna ungu Nomor IMEI slot 1 861395068714635 IMEI slot 2 861395068714627, No HP 088212618370 yang merupakan milik saksi NAWAPI Alias PAKU PAYUNG Bin KUSIRIN dan 1 (satu) unit HP merek OPPO A3 warna ungu nomor (imei 1 ) 860467071042212, (imei 2) 860467071042204 No HP 08234322249 yang merupakan milik terdakwa
  • Bahwa sekitar pukul 19.30 wib saksi DODI CATUR ARI WIBOWO Bin KROMO LAWI dan anggota GRIB JAYA Pemalang membawa terdakwa, saksi NAWAPI Alias PAKU PAYUNG Bin KUSIRIN dan barang bukti ke Polres Pemalang. Pada saat itu terdakwa, saksi NAWAPI Alias PAKU PAYUNG Bin KUSIRIN diserahkan kepada saksi AZHAR ENGGAR UTOMO dan saksi SULITYO ERMAWAN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa obat – obatan tersebut merupakan milik IQRO (DPO) dimana terdakwa dan saksi NAWAPI Alias PAKU PAYUNG hanya sebatas karyawan IQRO (DPO). Terdakwa berjualan mulai pukul 10.00 wib s/d pukul 18.30 wib, sedangkan saksi NAWAPI Alias PAKU PAYUNG mulai pukul 18.30 wib s/d 22.00 wib. Terdakwa menjadi karyawan dari IQRO (DPO) sejak bulan Juli 2025. Obat – obatan yang dijual adalah pil Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer dan Yarindo.
  • Bahwa untuk Trihexyphenidyl dijual perlembar / atau lempeng isi 10 (sepuluh) butir dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), Tramadol perlembar / atau lempeng dijual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) paket hexymer isi 10 (sepuluh) butir harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan Yarindo isi 5 (lima) butir dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Per harinya untuk penjualan obat – obat tersebut sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa setiap bulannya terdakwa mendapatkan upah setiap bulannya di tanggal 10 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang makan tiap harinya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Sedangka upah yang diterima saksi NAWAPI Alias PAKU PAYUNG sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan tiap harinya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat sediaan farmasi berupa pil Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer dan Yarindo kepada orang lain yaitu untuk untuk mendapatkan upah dari IQRO (DPO) berupa uang dan uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menjual obat keras tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Nomor: 1475/NOF/2026 pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik M. Fauzi Hidayat, S.Si., M.T Komisaris Besar Polisi dan Pemeriksa Rostiawan Abrianto., A.Md.A.K, Eko Fery Prasetyo., S.Si dan Dany Apriastuti., A.Md., Farm., S.E dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti nomor:
  1. BB-3957/2026/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg, dan BB – 3959 / 2026 / NOF berupa tablet warna kuning berlogo “ mf “ di atas adalah Negatif (tida mengandung Narkotika / Psikotoprika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G
  2. BB – 3958/2026 berypa tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotoprika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya