| Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa I Rojikhi Bin (Alm) Suyuti bersama dengan Terdakwa II Irawan Eko Lesmono Bin (Alm) M. Amir Suprayitno dan Terdakwa III Kasturi Bin (Alm) Tarjono, pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di teras rumah orang tua Terdakwa I Rojikhi Bin (Alm) Suyuti yang beralamat di Jalan Sumbing RT.03 RW.17 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa I sedang duduk di teras rumah orang tua Terdakwa I yang beralamat di Jalan Sumbing RT.03 RW.17 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa II dan Terdakwa III datang lalu ikut duduk bersama Terdakwa I di teras rumah tersebut dengan maksud melakukan ronda.
- Bahwa kemudian sekira pukul 23.25 Wib karena Para Terdakwa merasa bosan lalu mereka sepakat untuk bermain judi kartu remi jenis joker banting dengan menggunakan taruhan uang dengan Terdakwa I memiliki uang modal sejumlah Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II sejumlah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa III sejumlah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib Para Terdakwa mulai bermain judi kartu remi jenis joker banting dengan uang taruhan masingmasing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga total uang taruhan sejumlah Rp.15.000, (lima belas ribu rupiah) kemudian cara permainannya yaitu kartu remi dengan jumlah 52 (lima puluh dua) kartu dibagikan ke para pemain dan setiap pemain mendapatkan kartu dengan jumlah 10 (sepuluh) kartu selanjutnya pemain mengambil sebuah kartu dan membuang sebuah kartu yang tidak cocok secara bergantian, apabila pemain yang seluruh kartunya cocok (4 atau 3/Tris kartu dengan angka sama) dan berpasangan/berurutan (4 atau 3 kartu angka dan warnanya urut) dan kartu terakhir diambil dari kartu yang ditumpuk maka pemain tersebut dinyatakan menang, pemain menang secara jumlah (dalam permainan joker banting tidak ada yang kandang atau nutup sehingga masing-masing pemain menghitung nilai kartu) pemain yang mendapatkan nilai tertinggi tidak memberikan uang taruahan tambahan (PURNIL) dan 2 (dua) pemain nilai terendah akan memberikan taruhan tambahan senilai Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) lalu pemain yang kandang atau menang berhak mengambil semua uang taruhan yang tersedia.
- Bahwa pada saat itu permainan judi kartu jenis joker banting sudah berjalan sebanyak 3 (tiga) putaran dengan putaran pertama dimenangkan oleh Terdakwa I lalu putaran kedua dimenangkan oleh Terdakwa II dan pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 00.15 Wib pada saat Para Terdakwa sedang bermain putaran ketiga, tibatiba didatangi oleh Petugas Kepolisian dari Polres Pemalang yaitu saksi Ilham Brillian R dan saksi Andiarsye C.A., S.H yang sedang melalukan patroli dengan melintas di Jalan Sumbing RT.03 RW.07 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang yang melihat Para Terdakwa sedang bermain kartu dan setelah didatangi ternyata Para Terdakwa bermain kartu menggunakan taruhan uang sejumlah Rp.15.000, (lima belas ribu rupiah) sehingga Para Terdakwa akhirnya diamankan oleh Petugas Kepolisian beserta barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai senilai Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), 1 (satu) set kartu remi warna dasar hijau berjumlah 52 (lima puluh dua) lembar dan 1 (satu) lembar kardus bekas granit roman yang digunakan sebagai alas untuk bermain judi kartu remi yang selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Pemalang guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa tempat permainan judi tersebut berada di teras rumah orang tua Terdakwa I yang merupakan tempat terbuka dan berada di pinggir jalan setapak sehingga mudah dilihat oleh masyarakat umum.
- Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa bermain judi kartu remi jenis joker banting yaitu untuk mengisi kebosanan pada saat sedang melakukan ronda sambil menunggu sahur dan apabila menang akan mendapatkan uang yang dapat digunakan untuk membeli rokok.
- Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu remi tersebut tidak mendapat ijin dari Pemerintah dan permainan tersebut bersifat untunguntungan.
--------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------
A T A U
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa I Rojikhi Bin (Alm) Suyuti bersama dengan Terdakwa II Irawan Eko Lesmono Bin (Alm) M. Amir Suprayitno dan Terdakwa III Kasturi Bin (Alm) Tarjono, pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di teras rumah orang tua Terdakwa I Rojikhi Bin (Alm) Suyuti yang beralamat di Jalan Sumbing RT.03 RW.17 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi ijin untuk mengadakan perjudian itu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa I sedang duduk di teras rumah orang tua Terdakwa I yang beralamat di Jalan Sumbing RT.03 RW.17 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa II dan Terdakwa III datang lalu ikut duduk bersama Terdakwa I di teras rumah tersebut dengan maksud melakukan ronda.
- Bahwa kemudian sekira pukul 23.25 Wib karena Para Terdakwa merasa bosan lalu mereka sepakat untuk bermain judi kartu remi jenis joker banting dengan menggunakan taruhan uang dengan Terdakwa I memiliki uang modal sejumlah Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II sejumlah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa III sejumlah Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib Para Terdakwa mulai bermain judi kartu remi jenis joker banting dengan uang taruhan masingmasing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sehingga total uang taruhan sejumlah Rp.15.000, (lima belas ribu rupiah) kemudian cara permainannya yaitu kartu remi dengan jumlah 52 (lima puluh dua) kartu dibagikan ke para pemain dan setiap pemain mendapatkan kartu dengan jumlah 10 (sepuluh) kartu selanjutnya pemain mengambil sebuah kartu dan membuang sebuah kartu yang tidak cocok secara bergantian, apabila pemain yang seluruh kartunya cocok (4 atau 3/Tris kartu dengan angka sama) dan berpasangan/berurutan (4 atau 3 kartu angka dan warnanya urut) dan kartu terakhir diambil dari kartu yang ditumpuk maka pemain tersebut dinyatakan menang, pemain menang secara jumlah (dalam permainan joker banting tidak ada yang kandang atau nutup sehingga masing-masing pemain menghitung nilai kartu) pemain yang mendapatkan nilai tertinggi tidak memberikan uang taruahan tambahan (PURNIL) dan 2 (dua) pemain nilai terendah akan memberikan taruhan tambahan senilai Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) lalu pemain yang kandang atau menang berhak mengambil semua uang taruhan yang tersedia.
- Bahwa pada saat itu permainan judi kartu jenis joker banting sudah berjalan sebanyak 3 (tiga) putaran dengan putaran pertama dimenangkan oleh Terdakwa I lalu putaran kedua dimenangkan oleh Terdakwa II dan pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 00.15 Wib pada saat Para Terdakwa sedang bermain putaran ketiga, tibatiba didatangi oleh Petugas Kepolisian dari Polres Pemalang yaitu saksi Ilham Brillian R dan saksi Andiarsye C.A., S.H yang sedang melalukan patroli dengan melintas di Jalan Sumbing RT.03 RW.07 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang yang melihat Para Terdakwa sedang bermain kartu dan setelah didatangi ternyata Para Terdakwa bermain kartu menggunakan taruhan uang sejumlah Rp.15.000, (lima belas ribu rupiah) sehingga Para Terdakwa akhirnya diamankan oleh Petugas Kepolisian beserta barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai senilai Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), 1 (satu) set kartu remi warna dasar hijau berjumlah 52 (lima puluh dua) lembar dan 1 (satu) lembar kardus bekas granit roman yang digunakan sebagai alas untuk bermain judi kartu remi yang selanjutnya Para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Pemalang guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa tempat permainan judi tersebut berada di teras rumah orang tua Terdakwa I yang merupakan tempat terbuka dan berada di pinggir jalan setapak sehingga mudah dilihat oleh masyarakat umum.
- Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa bermain judi kartu remi jenis joker banting yaitu untuk mengisi kebosanan pada saat sedang melakukan ronda sambil menunggu sahur dan apabila menang akan mendapatkan uang yang dapat digunakan untuk membeli rokok.
- Bahwa Para Terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu remi tersebut tidak mendapat ijin dari Pemerintah dan permainan tersebut bersifat untunguntungan.
-------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP |