1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah kandung dan ibu kandung di dalam akta kelahiran Pemohon nomor 623/TP/K/2005 tertanggal 21 April 2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dari nama ayah kandung Pemohon dari Ichsan diperbaiki menjadi Ichsan Munadi dan nama ibu kandung Pemohon dari Sumarti diperbaiki menjadi Sunarti;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama ayah kandung pada Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |