PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
3. Menyatakan, bahwa sah menurut hukum Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat Nomor: 04/SPK/MBA/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang penyediaan dan pengadaan bahan makanan serta kebutuhan pendukung lainnya yang diperlukan oleh Pihak Tergugat;
4. Menyatakan, bahwa perbuatan Tergugat yang secara sepihak dan tanpa alasan yang dibenarkan melakukan pemutusan hubungan kerjasama Nomor: 04/SPK/MBA/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 merupakan Perbuatan Melawan Hukum
5. Menghukum, memerintahkan Tergugat mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum Tergugat yang secara sepihak melakukan pemutusan hubungan kerjasama Nomor: 04/SPK/MBA/I/2026 tertanggal 21 Jnuari 2026, telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yaitu:
a. Keuntungan yang seharusnya didapatkan hingga berakhirnya Perjanjian Kerjasana selama Juni - 31 Desember 2026 (7 bulan) dengan rincian yaitu :(7 bulan x Rp.17.140.000/bulan) atau (21 Minggu x Rp.4.285.000/minggu). ............................................................................................Rp.120.000.000.-
b. Ongkos-ongkos/biaya-biaya pengurusan persyaratan sebagai Mitra Usaha dengan pihak Tergugat................................................................. Rp. 250.000.000.-
Jumlah………………………...................................................Rp.370.000.000.-
(tiga ratus tujuh puluh juta rupiah)
6. Menghukum, Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang patut dan adil (Ex Aequo Et Bono). |