Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Pml WIMA ANGGA SEJATI WAKHYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1WIMA ANGGA SEJATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET RIYADI, SHWIMA ANGGA SEJATI
Tergugat
NoNama
1WAKHYONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD HANIF, S.H. dan rekanWAKHYONO
Nilai Sengketa(Rp) 370.000.000,00
Petitum

PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
3. Menyatakan, bahwa sah menurut hukum Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat Nomor: 04/SPK/MBA/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang penyediaan dan pengadaan bahan makanan serta kebutuhan pendukung lainnya yang diperlukan oleh Pihak Tergugat;
4. Menyatakan, bahwa perbuatan Tergugat yang secara sepihak dan tanpa alasan yang dibenarkan melakukan pemutusan hubungan kerjasama Nomor: 04/SPK/MBA/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 merupakan Perbuatan Melawan Hukum
5. Menghukum, memerintahkan Tergugat mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum Tergugat yang secara sepihak melakukan pemutusan hubungan kerjasama Nomor: 04/SPK/MBA/I/2026 tertanggal 21 Jnuari 2026, telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yaitu:
a. Keuntungan  yang seharusnya didapatkan hingga berakhirnya Perjanjian Kerjasana selama Juni - 31 Desember 2026 (7 bulan) dengan rincian yaitu :(7 bulan x Rp.17.140.000/bulan) atau (21 Minggu x Rp.4.285.000/minggu). ............................................................................................Rp.120.000.000.-
b. Ongkos-ongkos/biaya-biaya pengurusan persyaratan sebagai Mitra Usaha dengan pihak Tergugat.................................................................  Rp. 250.000.000.-
Jumlah………………………...................................................Rp.370.000.000.-
(tiga ratus tujuh puluh juta rupiah)

6. Menghukum, Tergugat untuk  membayar biaya perkara ini.

ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang patut dan adil  (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak