| Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa Tohari Alias Sito Bin Edi, pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2022, atau setidaknya dalam tahun 2022, yang bertempat di rumah kontrakan milik saksi Waridi als Edo ikut Desa Samong Rt. 06 Rw. 04 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa datang ke toko kain milik saksi korban Mamal Adi Putra yaitu MK Textil yang beralamat di daerah Cipadu Tangerang selatan dan pada saat itu Terdakwa menawarkan kerja sama jual beli kain dengan saksi Mamal Adi Putra dengan sistem kerja samanya yaitu saksi Mamal Adi Putra mengirimkan barang berupa kain kepada Terdakwa lalu Terdakwa bertugas menjualkan barang berupa kain tersebut dan apabila kain tersebut laku maka saksi Mamal Adi Putra akan memberikan komisi sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) / yard kepada Terdakwa.
- Bahwa setelah saksi Mamal Adi Putra dan Terdakwa sepakat melakukan kerjasama tersebut, kemudian Terdakwa mencari rumah kontrakan di wilayah Desa Samong Kec. Ulujami Kab. Pemalang yang akan digunakan untuk tempat menaruh kain milik saksi Mamal Adi Putra dan akhirnya Terdakwa mendapat rumah kontrakan milik saksi Waridi alias Edo yang beralamat di Desa Samong Rt.05 Rw.04 Kec. Ulujami Kab. Pemalang.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wib saksi Mamal Adi Putra mengirim barang berupa kain jenis twill dan semi woll sebanyak 106.495 (seratus enam ribu empat ratus sembilan puluh lima) yard ke rumah kontrakan yang disediakan oleh Terdakwa di Desa Samong Rt.05 Rw.04 Kec. Ulujami Kab. Pemalang dan saksi Mamal Adi Putra menyuruh Terdakwa untuk menjualkan kain tersebut dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) / yard namun pada saat Terdakwa mulai menjualkan kain-kain tersebut Terdakwa menaikkan harga jual kain tanpa sepengetahuan saksi Mamal Adi Putra dengan harga Rp.31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) sampai dengan harga Rp.32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) tergantung jenis kain sehingga selain mendapatkan komisi dari saksi Mamal Adi Putra sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) / yard kain, Terdakwa juga mendapatkan keuntungan lagi dari harga penjualan kain yang telah dinaikkan oleh Terdakwa tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melaporkan nota jumlah barang kain yang telah terjual kepada saksi Mamal Adi Putra dan Terdakwa juga mentransfer uang yang diterima dari penjualan kain ke rekening BCA milik saksi Mamal Adi Putra sejumlah Rp.238.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) tetapi ternyata setelah saksi Mamal Adi putra mengecek pada nota jumlah barang yang telah dijual oleh Terdakwa dengan uang yang ditransfer seharusnya uang yang disetorkan yaitu sebesar Rp.360.126.300,- (tiga ratus enam puluh juta seratus dua puluh enam ribu tiga ratus rupiah) tetapi yang ditransfer oleh Terdakwa hanya sejumlah Rp.238.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) sehingga masih ada kekurangan setor sejumlah Rp.122.126.300,- (seratus dua puluh dua juta seratus dua pulu enam ribu tiga ratus rupiah).
- Bahwa setelah saksi Mamal Adi Putra mengetahui ada kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa membuat saksi Mamal Adi Putra sudah tidak percaya lagi dengan Terdakwa lalu kemudian saksi Mamal Adi Putra meminta kunci rumah kontrakan yang menjadi tempat penyimpanan barang milik saksi Mamal Adi Putra dan Terdakwa menyerahkan kunci rumah kontrakan tersebut kepada saksi Mamal Adi Putra.
- Bahwa setelah itu Terdakwa menghubungi saksi Mamal Adi Putra dengan maksud untuk meminta waktu 1,5 (satu setengah) bulan akan mengembalikan kerugian yang dialami saksi Mamal Adi Putra dan saksi Mamal Adi Putra memberi kesempatan tersebut namun setelah jatuh tempo, saksi Mamal Adi Putra mencoba menghubungi Terdakwa namun tidak direspon oleh Terdakwa sehingga saksi Mamal Adi Putra merasa Terdakwa tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan uang milik saksi Mamal Adi Putra tersebut.
- Bahwa uang sejumlah Rp.122.126.300,- (seratus dua puluh dua juta seratus dua puluh enam ribu tiga ratus rupiah) yang tidak disetorkan Terdakwa kepada saksi Mamal Adi Putra telah digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan pribadi Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Mamal Adi Putra mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.122.126.300,- (seratus dua puluh dua juta seratus dua puluh enam ribu tiga ratus rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -----
A T A U KEDUA:
------ Bahwa ia Terdakwa Tohari Alias Sito Bin Edi, pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2022, atau setidaknya dalam tahun 2022, yang bertempat di rumah kontrakan milik saksi Waridi als Edo ikut Desa Samong Rt. 06 Rw. 04 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa datang ke toko kain milik saksi korban Mamal Adi Putra yaitu MK Textil yang beralamat di daerah Cipadu Tangerang selatan dan pada saat itu Terdakwa menawarkan kerja sama jual beli kain dengan saksi Mamal Adi Putra dengan sistem kerja samanya yaitu saksi Mamal Adi Putra mengirimkan barang berupa kain kepada Terdakwa lalu Terdakwa bertugas menjualkan barang berupa kain tersebut dan apabila kain tersebut laku maka saksi Mamal Adi Putra akan memberikan komisi sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) / yard kepada Terdakwa.
- Bahwa setelah saksi Mamal Adi Putra dan Terdakwa sepakat melakukan kerjasama tersebut, kemudian Terdakwa mencari rumah kontrakan di wilayah Desa Samong Kec. Ulujami Kab. Pemalang yang akan digunakan untuk tempat menaruh kain milik saksi Mamal Adi Putra dan akhirnya Terdakwa mendapat rumah kontrakan milik saksi Waridi alias Edo yang beralamat di Desa Samong Rt.05 Rw.04 Kec. Ulujami Kab. Pemalang.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wib saksi Mamal Adi Putra mengirim barang berupa kain jenis twill dan semi woll sebanyak 106.495 (seratus enam ribu empat ratus sembilan puluh lima) yard ke rumah kontrakan yang disediakan oleh Terdakwa di Desa Samong Rt.05 Rw.04 Kec. Ulujami Kab. Pemalang dan saksi Mamal Adi Putra menyuruh Terdakwa untuk menjualkan kain tersebut dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) / yard namun pada saat Terdakwa mulai menjualkan kain-kain tersebut Terdakwa menaikkan harga jual kain tanpa sepengetahuan saksi Mamal Adi Putra dengan harga Rp.31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) sampai dengan harga Rp.32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) tergantung jenis kain sehingga selain mendapatkan komisi dari saksi Mamal Adi Putra sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) / yard kain, Terdakwa juga mendapatkan keuntungan lagi dari harga penjualan kain yang telah dinaikkan oleh Terdakwa tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa melaporkan nota jumlah barang kain yang telah terjual kepada saksi Mamal Adi Putra dan Terdakwa juga mentransfer uang yang diterima dari penjualan kain ke rekening BCA milik saksi Mamal Adi Putra sejumlah Rp.238.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) tetapi ternyata setelah saksi Mamal Adi putra mengecek pada nota jumlah barang yang telah dijual oleh Terdakwa dengan uang yang ditransfer seharusnya uang yang disetorkan yaitu sebesar Rp.360.126.300,- (tiga ratus enam puluh juta seratus dua puluh enam ribu tiga ratus rupiah) tetapi yang ditransfer oleh Terdakwa hanya sejumlah Rp.238.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah) sehingga masih ada kekurangan setor sejumlah Rp.122.126.300,- (seratus dua puluh dua juta seratus dua pulu enam ribu tiga ratus rupiah).
- Bahwa setelah saksi Mamal Adi Putra mengetahui ada kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa membuat saksi Mamal Adi Putra sudah tidak percaya lagi dengan Terdakwa lalu kemudian saksi Mamal Adi Putra meminta kunci rumah kontrakan yang menjadi tempat penyimpanan barang milik saksi Mamal Adi Putra dan Terdakwa menyerahkan kunci rumah kontrakan tersebut kepada saksi Mamal Adi Putra.
- Bahwa setelah itu Terdakwa menghubungi saksi Mamal Adi Putra dengan maksud untuk meminta waktu 1,5 (satu setengah) bulan akan mengembalikan kerugian yang dialami saksi Mamal Adi Putra dan saksi Mamal Adi Putra memberi kesempatan tersebut namun setelah jatuh tempo, saksi Mamal Adi Putra mencoba menghubungi Terdakwa namun tidak direspon oleh Terdakwa sehingga saksi Mamal Adi Putra merasa Terdakwa tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan uang milik saksi Mamal Adi Putra tersebut.
- Bahwa uang sejumlah Rp.122.126.300,- (seratus dua puluh dua juta seratus dua puluh enam ribu tiga ratus rupiah) yang tidak disetorkan Terdakwa kepada saksi Mamal Adi Putra telah digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan pribadi Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Mamal Adi Putra mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.122.126.300,- (seratus dua puluh dua juta seratus dua puluh enam ribu tiga ratus rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----
DAN KETIGA:
------ Bahwa ia Terdakwa Tohari Alias Sito Bin Edi, pada hari Sabtu tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti bulan September 2022 sekira pukul 17.00 Wib dan sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2022, atau setidaknya dalam tahun 2022, yang bertempat di rumah kontrakan milik saksi Waridi als Edo ikut Desa Samong Rt. 06 Rw. 04 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa Terdakwa telah mengambil barang tanpa ijin berupa kain sebanyak 1.600 (seribu enam ratus) yard milik saksi korban Mamal Adi Putra di rumah kontrakan milik saksi Waridi alias Edo yang beralamat di Desa Samong Rt.05 Rw.04 Kec. Ulujami Kab. Pemalang pada hari Sabtu tanggal lupa di bulan September 2022 sekira pukul 17.00 Wib dan sekira pukul 21.00 Wib yang kemudian barang berupa kain tersebut dijual oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Mamal Adi Putra kepada Sdr.Rais dan Sdr. Rifal als Ifal.
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 26 September 2022, saksi Mamal Adi Putra bersama dengan saksi Bobby Tommy Iwannaingolan datang ke rumah kontrakan milik saksi Waridi als Edo yang mana adalah gudang penyimpanan kain yang sebelumnya saksi Mamal Adi Putra kirim kepada Terdakwa untuk dijualkan dengan menggunakan kunci yang sebelumnya telah diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi Mamal Adi Putra. Lalu saksi Mamal Adi Putra dan saksi Bobby Tommy Iwannaingolan masuk ke rumah kontrakan tersebut untuk mengecek kain yang masih berada di gudang tersebut dan setelah dicek kain bahan semi woll tersisa sekitar 7.200 yard lalu setelah itu rumah kontrakan tersebut dikunci kembali dan kunci rumah kontrakan diserahkan kepada saksi Bobby Tommy Iwannaingolan.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal lupa bulan September 2022 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa datang ke rumah kontrakan milik saksi Waridi alias Edo di Desa Samong Rt.05 Rw.04 Kec. Ulujami Kab. Pemalang yang menjadi tempat penyimpanan barang kain milik saksi Mamal Adi Putra. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut dengan menggunakan kunci cadangan yang Terdakwa temukan di rumah orang tua Terdakwa lalu Terdakwa menggunakan kunci tersebut untuk membuka kunci gembok pintu pagar besi rumah kontrakan dan setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah kontrakan untuk melihat barang kain milik saksi Mamal Adi Putra tanpa izin terlebih dahulu kepada saksi Mamal Adi Putra..
- Bahwa setelah itu Terdakwa menghubungi karyawan Terdakwa yang bernama saksi Syarif Hidayatullah untuk datang ke rumah kontrakan saksi Waridi als Edo dan setelah sampai Terdakwa menyuruh saksi Syarif Hidayatullah untuk mengantar barang berupa kain sebanyak 1.350 (seribu tiga ratus lima puluh) yard ke rumah Sdr. Rais karena Terdakwa telah menjual kain tersebut kepada Sdr. Rais senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan saksi Syarif Hidayatullah mendapat upah mengirim barang kain dari Terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumah.
- Bahwa setelah menjual kain kepada Sdr. Rais, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Rifal als Ifal untuk menawarkan barang berupa kain lagi kepada Sdr. Rifal als Ifal dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/yard dan setelah ada kesepakatan harga antara Terdakwa dan Sdr. Rifal als. Ifal yaitu kain sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) yard dijual dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan barang tersebut dihitung sebagai pembayaran hutang milik Terdakwa kepada Sdr. Rifal als. Ifal lalu selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. Rifal als. Ifal untuk datang ke rumah kontrakan saksi Waridi als Edo dan Terdakwa juga menghubungi saksi Syarif Hidayatullah lagi untuk datang ke rumah kontrakan saksi Waridi als Edo untuk mengantarkan kain ke rumah Sdr. Rifal als. Ifal.
- Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa datang lagi ke rumah kontrakan saksi Waridi als Edo berbarengan dengan Sdr. Rifal als Ifal yang juga datang ke rumah kontrakan tersebut untuk melihat kain yang dijual oleh Terdakwa. Lalu tidak lama kemudian saksi Syarif Hidayatullah juga datang lagi ke rumah kontrakan tersebut dan Terdakwa langsung menyuruh saksi Syarif Hidayatulah untuk mengantar kain lagi ke rumah Sdr. Rifal als Ifal dan saksi Syarif Hidayatulah diberikan upah oleh Terdakwa sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa selang satu minggu kemudian, saksi Mamal Adi Putri menghubungi saksi Bobby Tommy Iwannaingolan dengan maksud untuk menyuruh saksi Bobby Tommy Iwannaingolan datang ke rumah kontrakan saksi Waridi als Edo untuk mengecek kain-kain yang masih ada di dalam rumah kontrakan tersebut lalu saksi Bobby Tommy Iwannaingolan datang ke rumah kontrakan bersama dengan saksi Mujiman kemudian masuk ke dalam rumah kontrakan tersebut dan mendapati pintu rumah depan sudah tidak ada gembok / tidak terkunci lalu setelah masuk ke dalam rumah kontrakan, saksi Bobby Tommy Iwannaingolan melihat posisi rol-rolan kain sudah berubah tidak sama seperti terakhir kali saksi Bobby Tommy Iwannaingolan dan saksi Mamal Adi Putra datang di rumah kontrakan tersebut dan smelihat aksi Bobby Tommy Iwannaingolan banyak kain yang kurang atau hilang.
- Bahwa setelah itu saksi Bobby Tommy Iwannaingolan langsung menghubungi saksi Mamal Adi Putra dan melaporkan perihal ada beberapa kain yang hilang, lalu saksi Mamal Adi Putra menyuruh saksi Bobby Tommy Iwannaingolan untuk membawa sisa kain yang ada di rumah kontrakan tersebut ke rumah saksi Bobby Tommy Iwannaingolan yang berada di Pekalongan dan sebelum dibawa ke Pekalongan saksi Bobby Tommy Iwannaingolan dan saksi Mujiman menghitung sisa kain yang tersisa yaitu sekitar 112 roll atau 5.600 yard.
- Bahwa selanjutnya pada bulan Oktober 2022, saksi Bobby Tommy Iwannaingolan menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk menemui saksi Bobby Tommy Iwannaingolan kemudian setelah Terdakwa bertemu dengan saksi Bobby Tommy Iwannaingolan, saksi Bobby Tommy Iwannaingolan menanyakan kepada Terdakwa mengenai sebagian uang hasil penjualan kain yang tidak disetorkan kepada saksi Mamal Adi Putra dan juga sisa kain yang berada di rumah kontrakan saksi Waridi als Edo kemudian Terdakwa mengakui kepada saksi Bobby Tommy Iwannaingolan pernah mengambil kain di dalam rumah kontrakan tersebut sebanyak 1.600 (seribu enam ratus) yard dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci cadangan yang masih Terdakwa simpan lalu selanjutnya kain yang Terdakwa ambil dijual kepada orang lain tanpa ijin saksi Mamal Adi Putra dan uang hasil penjualan kain tersebut digunakan Terdakwa untuk membeli celana sebanyak 50 (lima puluh) lusin yang kemudian celana tersebut Terdakwa jual kepada kenalan Terdakwa melalui Facebook.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil kain milik saksi Mamal Adi Putra lalu dijual kepada orang lain yaitu karena uang hasil dari penjualan kain tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Mamal Adi Putra mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.26.400.000,- (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.------------------- |