Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2021/PN Pml Chatarina Herawati Bene Dictus Johan Hari Wibowo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2021/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 13 Des. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Chatarina Herawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anik Setiawan, S.HChatarina Herawati
Tergugat
NoNama
1Bene Dictus Johan Hari Wibowo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH surat Perjanjian Kesepakatan Bawah Tangan Bermaterai cukup yang di ketahui di stempel Ketua Rt, Ketua Rw,dan Lurah setempat untuk menjual Tanah beserta bangunannya yang terletak di Jl. Mandala 1 No. 2 Rt.004 Rw.022 Kelurahan Mulyoharjo , Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, sertifikat Hak milik Bersama No.AE.1665329.11.34.08.15.1.03185, Surat ukur Tertanggal 21 Agustus 1993 Nomor:1705/1993,tanpa persetujuan  dari TERGUGAT sebagai ahli waris dari Bapak Kusbeni Hendriyanto.

3. Menetapkan dan memberi ijin kepada PENGGUGAT berhak untuk menindaklanjuti perjanjiankesepakatan bawah tangan Bermaterai cukup untuk menjual tanah beserta bangunannya yang terletak di Jl. Mandala 1 No. 2 Rt.004 Rw.022 Kelurahan Mulyoharjo , Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, sertifikat Hak milik Bersama No.AE.1665329.11.34.08.15.1.03185, Surat ukur Tertanggal 21 Agustus 1993 Nomor:1705/1993,tanpa persetujuan dari TERGUGAT.

4. Menetapkan biaya perkara ini menurut Hukum,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak