| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan SAH surat Perjanjian Kesepakatan Bawah Tangan Bermaterai cukup yang di ketahui di stempel Ketua Rt, Ketua Rw,dan Lurah setempat untuk menjual Tanah beserta bangunannya yang terletak di Jl. Mandala 1 No. 2 Rt.004 Rw.022 Kelurahan Mulyoharjo , Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, sertifikat Hak milik Bersama No.AE.1665329.11.34.08.15.1.03185, Surat ukur Tertanggal 21 Agustus 1993 Nomor:1705/1993,tanpa persetujuan dari TERGUGAT sebagai ahli waris dari Bapak Kusbeni Hendriyanto.
3. Menetapkan dan memberi ijin kepada PENGGUGAT berhak untuk menindaklanjuti perjanjiankesepakatan bawah tangan Bermaterai cukup untuk menjual tanah beserta bangunannya yang terletak di Jl. Mandala 1 No. 2 Rt.004 Rw.022 Kelurahan Mulyoharjo , Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, sertifikat Hak milik Bersama No.AE.1665329.11.34.08.15.1.03185, Surat ukur Tertanggal 21 Agustus 1993 Nomor:1705/1993,tanpa persetujuan dari TERGUGAT.
4. Menetapkan biaya perkara ini menurut Hukum, |