Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Pml KHOIRUL BUDIMAN B. SITI FATIMAH BINTI DUL MASDJID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHOIRUL BUDIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1B. SITI FATIMAH BINTI DUL MASDJID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

2. Menetapkan menurut hukum jual beli tanah darat  (Non Pertanian) antara : Para  Penggugat dengan Tergugat adalah sah;

3. Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk bertindak atas nama diri sendir selaku pembeli dan bertindak atas nama penjual guna menandatangani Akta Jual Beli ;

4. Menyatakan bahwa jual beli sebidang tanah darat  (Non Pertanian) milik Tergugat yang telah dijual kepada Para Penggugat adalah sah;

5. Memerintahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten

    Pemalang, untuk balik nama tanah Sertifikat Hak Milik No. : 62, luas 260 m2 atas nama B.SITI FATIMAH BINTI DUL MASDJID kepada Para Penggugat;

ATAU :

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku”
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak