Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2021/PN Pml PT.Bank Rakyat Indonesia BRI Unit Mulyoharjo Kanca Pemalang ROCHYATUN dan ROMADHON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2021/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 29 Okt. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia BRI Unit Mulyoharjo Kanca Pemalang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROCHYATUN dan ROMADHON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.911.600,00
Petitum

I.        Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum III Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3792-01-010467-10-1 tanggal 22-02-2019;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum III Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3792-01-010467-10-1 tanggal 22-02-2019;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 56.911.600,-
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 56.911.600,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 50.302.000,-

Tunggakan Bunga Rp.  6.609.600,-

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1159 /Kelurahan sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, atas nama Ramdon bin H Tolib dan Rohayatun dengan luas 189 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00036/SGWR/1998 tanggal 19/12/1998, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak