| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 93/Pid.Sus/2025/PN Pml | 1.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H. 2.ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H. |
AGUS KURNIAWAN Alias CIPUT Alias BREWOK Bin AGUS BUDIYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 93/Pid.Sus/2025/PN Pml | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1514/M.3.22/Enz.2/07/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama Kesatu ------------ Bahwa terdakwa Agus Kurniawan Alias Ciput Alias Brewok Bin Agus Budiyono selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di tepi Jalan Raya Pantura di depan SPBU Comal Baru di Desa Ujunggede Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------- --- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa menghubungi Musni melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 085954939495 untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang kemudian nantinya uang pembayaran tersebut oleh terdakwa dititipkan kepada sopir yang bernama Arip saat akan menempuh perjalanan ke Surabaya.------------------------------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa menitipkan uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Arip untuk dititipkan guna diserahkan kepada Musni sebagai uang muka pembelian narkotika jenis shabu, yang kemudian sekira pukul 21.30 terdakwa dihubungi oleh Musni jika nanti narkotika jenis shabu yang dibeli oleh terdakwa akan titipkan kepada sopir yang berangkat ke Jakarta melalui Pemalang.----------------------------------------------------------------------- --- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 08.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Musni yang memberitahukan jika narkotika jenis shabu yang telah dipesan dan dibeli oleh terdakwa telah ditempel di pagar pembatas jalan pada tanda KM 320 Pemalang yang kemudian terdakwa pada sekira pukul 08.45 Wib mengambil narkotika jenis shabu tersebut.-------------------------------------------------------------- --- Bahwa setelah mengambil narkotika jenis shabu tersebut, pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal yang pada daftar kontak handphone milik terdakwa diberi nama Perjuangan dan Do’a yang menyampaikan akan membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sehingga pada saat itu terdakwa dengan seseorang yang tidak dikenal tersebut bersepakat akan bertemu di tepi Jalan Raya Pantura di depan SPBU Comal Baru di Desa Ujunggede Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang sekira pukul 21.00 Wib, selanjutnya terdakwa pergi menuju ke lokasi tersebut untuk bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal tersebut yang akan membeli narkotika jenis shabu kepada terdakwa.------------------------------------------ --------- --- Bahwa kemudian petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pemalang diantaranya adalah saksi Arif Budiman dan saksi Asmoro Budi Purwanto, yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis shabu tersebut, setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan akhirnya berhasil menangkap terdakwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 22.00 di tepi Jalan Raya Pantura di depan SPBU Comal Baru di Desa Ujunggede Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, dan dari hasil penangkapan tersebut, berhasil diamankan dan disita dari terdakwa antara lain yakni : ------------- 1) 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang dibungkus plastik klip list putih warna transparan dengan berat kotor 0,41 gram (Nol koma empat satu gram);-------------------------------------------------- 2) (satu) Unit HP Merk Samsung A54 warna hijau muda Nomor HP (sim card 1) 082326622630 (sim card 2) 089682988567, (IMEI slot 1) 356080127895144 (IMEI slot 2) 357141187895140;----------------------- 3) 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam biru nopol G-2992-Pl beserta kunci 357141187895140; dan --------------------------------------------------------------------------------------------- 4) 1 (satu) celana pendek jeans warna biru dongker.-------------------------------------------------------------- --- Bahwa setelah dilakukan pengembangan terhadap terdakwa dan petugas kepolisian tersebut kembali menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu lainnya di kandang merpati yang ada di belakang rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Joyo Desa Karang Tengah Rt 04 Rw 01 Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang, antara lain yaitu :------------------------------------------------------------------------------ 1) 3 (tiga) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 1,39 gram (satu koma tiga Sembilan gram) yang masing-masing paket dibungkus plastic klip list merah warna transparan;------------------- 2) 1 (satu) tas warna biru dongker bertuliskan Snobby;------------------------------------------------------------ 3) 1 (satu) bungkus plastic klip list merah berisi 24 (dua puluh empat) pcs;------------------------------------ 4) 1 (satu) bungkus plastic klip list putih berisi 27 (dua puluh tujuh) pcs;---------------------------------------- 5) 1 (satu) dusbox bertuliskan R233 warna putih;------------------------------------------------------------------- 6) 1 (satu) timbangan digital warna hitam Siver;--------------------------------------------------------------------- --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 506/NNF/2024 tanggal 17 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik, Eko Feri Prasetyo, S.Si., Jabatan Pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboraturium Forensik, Nur Taufik, S.T., Jabatan Pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboraturium Forensik, dengan kesimpulan : BB-1262/2025/NNF dan BB-1263/2025/NNF berupa berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BB-1262/2025/NNF dan BB-1263/2025/NNF setelah diperiksa sisanya berupa serbuk kristal dengan masing-masing berat bersih 0,08540 gram (nol koma nol delapan lima empat nol gram) dan 0,45315 gram (nol koma empat lima tiga satu lima gram).---------------------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.---------
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
Atau Kedua ------------ Bahwa terdakwa Agus Kurniawan Alias Ciput Alias Brewok Bin Agus Budiyono selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di tepi Jalan Raya Pantura di depan SPBU Comal Baru di Desa Ujunggede Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------- --- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa menghubungi Musni melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 085954939495 untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang kemudian nantinya uang pembayaran tersebut oleh terdakwa dititipkan kepada sopir yang bernama Arip saat akan menempuh perjalanan ke Surabaya.------------------------------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa menitipkan uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Arip untuk dititipkan guna diserahkan kepada Musni sebagai uang muka pembelian narkotika jenis shabu, yang kemudian sekira pukul 21.30 terdakwa dihubungi oleh Musni jika nanti narkotika jenis shabu yang dibeli oleh terdakwa akan titipkan kepada sopir yang berangkat ke Jakarta melalui Pemalang.----------------------------------------------------------------------- --- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 08.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Musni yang memberitahukan jika narkotika jenis shabu yang telah dipesan dan dibeli oleh terdakwa telah ditempel di pagar pembatas jalan pada tanda KM 320 Pemalang yang kemudian terdakwa pada sekira pukul 08.45 Wib mengambil narkotika jenis shabu tersebut.-------------------------------------------------------------- --- Bahwa setelah mengambil narkotika jenis shabu tersebut, pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa pergi ke tepi Jalan Raya Pantura di depan SPBU Comal Baru di Desa Ujunggede Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis shabu dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenal, namun petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pemalang diantaranya adalah saksi Arif Budiman dan saksi Asmoro Budi Purwanto, yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis shabu tersebut, setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 22.00 di tepi Jalan Raya Pantura di depan SPBU Comal Baru di Desa Ujunggede Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, dan dari hasil penangkapan tersebut, berhasil diamankan dan disita dari terdakwa antara lain yakni : -------------------------------------- --------- 1) 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang dibungkus plastik klip list putih warna transparan dengan berat kotor 0,41 gram (Nol koma empat satu gram);-------------------------------------------------- 2) (satu) Unit HP Merk Samsung A54 warna hijau muda Nomor HP (sim card 1) 082326622630 (sim card 2) 089682988567, (IMEI slot 1) 356080127895144 (IMEI slot 2) 357141187895140;----------------------- 3) 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam biru nopol G-2992-Pl beserta kunci 357141187895140; dan --------------------------------------------------------------------------------------------- 4) 1 (satu) celana pendek jeans warna biru dongker.-------------------------------------------------------------- --- Bahwa setelah dilakukan pengembangan terhadap terdakwa dan petugas kepolisian tersebut kembali menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu lainnya di kandang merpati yang ada di belakang rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Joyo Desa Karang Tengah Rt 04 Rw 01 Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang, antara lain yaitu :------------------------------------------------------------------------------ 1) 3 (tiga) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 1,39 gram (satu koma tiga Sembilan gram) yang masing-masing paket dibungkus plastic klip list merah warna transparan;------------------- 2) 1 (satu) tas warna biru dongker bertuliskan Snobby;------------------------------------------------------------ 3) 1 (satu) bungkus plastic klip list merah berisi 24 (dua puluh empat) pcs;------------------------------------ 4) 1 (satu) bungkus plastic klip list putih berisi 27 (dua puluh tujuh) pcs;---------------------------------------- 5) 1 (satu) dusbox bertuliskan R233 warna putih;------------------------------------------------------------------- 6) 1 (satu) timbangan digital warna hitam Siver;--------------------------------------------------------------------- --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 506/NNF/2024 tanggal 17 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik, Eko Feri Prasetyo, S.Si., Jabatan Pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboraturium Forensik, Nur Taufik, S.T., Jabatan Pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboraturium Forensik, dengan kesimpulan : BB-1262/2025/NNF dan BB-1263/2025/NNF berupa berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BB-1262/2025/NNF dan BB-1263/2025/NNF setelah diperiksa sisanya berupa serbuk kristal dengan masing-masing berat bersih 0,08540 gram (nol koma nol delapan lima empat nol gram) dan 0,45315 gram (nol koma empat lima tiga satu lima gram).---------------------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.-------------------------
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
Dan Kedua ------------ Bahwa terdakwa Agus Kurniawan Alias Ciput Alias Brewok Bin Agus Budiyono selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di kandang merpati yang ada di belakang rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Joyo Desa Karang Tengah Rt 04 Rw 01 Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------ --- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa menghubungi Musni melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 085954939495 untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang kemudian nantinya uang pembayaran tersebut oleh terdakwa dititipkan kepada sopir yang bernama Arip saat akan menempuh perjalanan ke Surabaya.------------------------------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa menitipkan uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Arip untuk dititipkan guna diserahkan kepada Musni sebagai uang muka pembelian narkotika jenis shabu, yang kemudian sekira pukul 21.30 terdakwa dihubungi oleh Musni jika nanti narkotika jenis shabu yang dibeli oleh terdakwa akan titipkan kepada sopir yang berangkat ke Jakarta melalui Pemalang.----------------------------------------------------------------------- --- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 08.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Musni yang memberitahukan jika narkotika jenis shabu yang telah dipesan dan dibeli oleh terdakwa telah ditempel di pagar pembatas jalan pada tanda KM 320 yang kemudian terdakwa pada sekira pukul 08.45 Wib mengambil narkotika jenis shabu tersebut, yang rencananya oleh terdakwa akan sebagian digunakan sendiri dan sebagian lagi akan dijual kembali.-------------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa selanjutnya masih pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa mengambil sebagian dari narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah dibeli dari Musni dengan harga Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang baru sementara dibayar oleh terdakwa sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), untuk dipakai/ dikonsumsi oleh terdakwa dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan beberapa peralatan yaitu bong yang terbuat dari botol air mineral, sedotan plastik, pipet kaca dan korek api, selanjutnya bong dari botol air mineral diberi 2 (dua) sedotan yang dimasukan ke dalam botol mineral, yang satu sedotan digunakan untuk meletakan pipet yang terbuat dari kaca dan yang satu sedotan lainnya untuk alat hisap, lalu narkotika jenis shabu oleh terdakwa diambil dengan menggunakan sendok yang terbuat dari sedotan lalu diletakan di pipet yang terbuat dari kaca, kemudian pipet dibakar menggunakan korek api hingga sabu mencair lalu dihisap melalui sedotan hisap.---------------------------------------------- --- Bahwa setelah mengambil narkotika jenis shabu tersebut, pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa pergi ke tepi Jalan Raya Pantura di depan SPBU Comal Baru di Desa Ujunggede Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis shabu dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenal, namun petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pemalang diantaranya adalah saksi Arif Budiman dan saksi Asmoro Budi Purwanto, yang mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis shabu tersebut, setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 22.00 di tepi Jalan Raya Pantura di depan SPBU Comal Baru di Desa Ujunggede Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, dan dari hasil penangkapan tersebut, berhasil diamankan dan disita dari terdakwa antara lain yakni : ------------------------------------- 1) 1 (satu) paket serbuk Kristal yang diduga sabu yang dibungkus plastik klip list putih warna transparan dengan berat kotor 0,41 gram (Nol koma empat satu gram);-------------------------------------------------- 2) (satu) Unit HP Merk Samsung A54 warna hijau muda Nomor HP (sim card 1) 082326622630 (sim card 2) 089682988567, (IMEI slot 1) 356080127895144 (IMEI slot 2) 357141187895140;----------------------- 3) 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam biru nopol G-2992-Pl beserta kunci 357141187895140; dan --------------------------------------------------------------------------------------------- 4) 1 (satu) celana pendek jeans warna biru dongker.-------------------------------------------------------------- --- Bahwa setelah dilakukan pengembangan terhadap terdakwa petugas kepolisian tersebut kembali menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu lainnya di kandang merpati yang ada di belakang rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Joyo Desa Karang Tengah Rt 04 Rw 01 Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang, antara lain yaitu :------------------------------------------------------------------------------ 1) 3 (tiga) paket serbuk Kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 1,39 gram (satu koma tiga Sembilan gram) yang masing-masing paket dibungkus plastic klip list merah warna transparan;------------------- 2) 1 (satu) tas warna biru dongker bertuliskan Snobby;------------------------------------------------------------ 3) 1 (satu) bungkus plastic klip list merah berisi 24 (dua puluh empat) pcs;------------------------------------ 4) 1 (satu) bungkus plastic klip list putih berisi 27 (dua puluh tujuh) pcs;---------------------------------------- 5) 1 (satu) Dusbox bertuliskan R233 warna putih;------------------------------------------------------------------- 6) 1 (satu) timbangan digital warna hitam Siver;--------------------------------------------------------------------- 7) 1 (satu) skop (sendok yang terbuat dari sedotan) warna hitam;----------------------------------------------- 8) 1 (satu) skop (sendok yang terbuat dari sedotan) warna hijau;------------------------------------------------ 9) 1 (satu) skop (sendok yang terbuat dari sedotan) warna transparan;----------------------------------------- --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 506/NNF/2024 tanggal 17 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik, Eko Feri Prasetyo, S.Si., Jabatan Pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboraturium Forensik, Nur Taufik, S.T., Jabatan Pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboraturium Forensik, dengan kesimpulan : BB-1262/2025/NNF dan BB-1263/2025/NNF berupa berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BB-1262/2025/NNF dan BB-1263/2025/NNF setelah diperiksa sisanya berupa serbuk kristal dengan masing-masing berat bersih 0,08540 gram (nol koma nol delapan lima empat nol gram) dan 0,45315 gram (nol koma empat lima tiga satu lima gram).---------------------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Urine Narkoba atas nama terdakwa Agus Kurniawan dengan nomor RM/ Nomor Lab: 01034746/ 2502170044 tanggal 17 Februari 2025 dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Ashari Pemalang menunjukan hasil pemeriksaan urine dari terdakwa Positif untuk Amphetamine dan Metamphetamine.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa terdakwa mengonsumsi/ menggunakan narkotika jenis shabu bertujuan agar bersemangat dalam bekerja.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk bertindak sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
