Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2017/PN Pml FAHRUROJI, SH. MUHAMAD FAICHUS SOLAH Bin MAGANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 191/Pid.B/2017/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-81/ O.3.22/Epp.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRUROJI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FAICHUS SOLAH Bin MAGANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan  :

------  Bahwa Terdakwa MUHAMAD FAICHUS SOLAH Bin MAGANDI, pada hari Minngu tanggal 28 Mei 2017 sekitar Jam 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Rumah MUHAMAD MUAMAR Alias UMAR di Dukuh Kepungan Kelurahan Bojongbata Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekitar Jam 19.00 Wib, Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh MUHAMAD MUAMAR Alias UMAR yang mengatakan ada barang laptop  dan meminta Terdakwa untuk dijualkan, selanjutnya Terdakwa menyetujui ajakan MUHAMAD UMAR Alias UMAR sehingga Terdakwa datang ke rumah MUHAMAD MUAMAR Alias UMAR untuk mengambil laptop tersebut;
  • Bahwa setelah Terdakwa menguasai atau membawa laptop tersebut, selanjutnya Terdakwa menginstal ulang laptop tersebut hingga data yang ada di laptop tersebut hilang atau bersih dengan tujuan supaya laptop tersebut tidak diketahui siapa pemilik sebenarnya;
  • Bahwa laptop tersebut rencananya akan dijual dengar harga sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah dari MUHAMAD MUAMAR Alias UMAR;
  • Benar setelah laptop tersebut diinstal kemudian Terdakwa menawarkan kepada temannya dan ke toko kumputer untuk dijual namun hingga Terdakwa ditangkap laptop tersebut belum ada yang mau membeli;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban menderita kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya