| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 43/Pdt.G/2025/PN Pml | 1.FAIZIN bin WAHYA 2.FADLILAH binti WAHYA 3.AMIN FAKIKHUDIN bin WAHYA 4.AZIZAH binti WAHYA |
4.LATIP bin AMIN RIFA’I 5.KANTOR BPN PEMALANG 6.PEMERINTAH DESA SIMA |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2025/PN Pml | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 05 Sep. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
Dengan rincian :
Rp.11.200.000x4 tahun = 44.800.000; Total Kerugian : Rp. 569.800.000.
Tergugat I sebelum memasukan tanah pertanian/sawah kedalam sertifikat atas nama Tergugat I atau sebelum menyerobot tanah tersebut, sudah memakai untuk akses jalan usaha ayamnya yang menghasilkan Rp. 50.000.000/perbulan, dan Tergugat I sejak tahun 2009 atau kurang lebih selama 16 tahun sudah melewatinya; Jika tanah tersebut dikontrak untuk akses jalan maka pertahun pada umumnya Rp. 10.000.000; Rp. 10.000.000x16 tahun = Rp. 165.000.000; Total kerugian Materiil dan Imateriil Penggugat akibat Perbuatan Hukum Tergugat I, yaitu sebesar : Rp. 734.800.000.
SUBSIDAIR: Demikianlah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dibuat dan ditandatangani, dalam Peradilan yang baik, mohon kiranya keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
