Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2025/PN Pml 1.FAIZIN bin WAHYA
2.FADLILAH binti WAHYA
3.AMIN FAKIKHUDIN bin WAHYA
4.AZIZAH binti WAHYA
4.LATIP bin AMIN RIFA’I
5.KANTOR BPN PEMALANG
6.PEMERINTAH DESA SIMA
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2025/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 05 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAIZIN bin WAHYA
2FADLILAH binti WAHYA
3AMIN FAKIKHUDIN bin WAHYA
4AZIZAH binti WAHYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET MAUZUN, S.H., M.H.FAIZIN bin WAHYA
2SLAMET MAUZUN, S.H., M.H.FADLILAH binti WAHYA
3SLAMET MAUZUN, S.H., M.H.AMIN FAKIKHUDIN bin WAHYA
4SLAMET MAUZUN, S.H., M.H.AZIZAH binti WAHYA
Tergugat
NoNama
1LATIP bin AMIN RIFA’I
2KANTOR BPN PEMALANG
3PEMERINTAH DESA SIMA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HELMI NUKY NUGROHO, S.H., M.H., DkkLATIP bin AMIN RIFA’I
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya pemilik sah atas sebidang tanah pertanian/sawah seluas ± 1.887 m?2;, yang terletak di Blok 010, Desa Sima, Kec. Moga, Kab. Pemalang.
  3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang memasukkan tanah milik Penggugat ke dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 04212?2;, yang terletak di Blok 010, Desa Sima, Kec. Moga, Kab. Pemalang. atas namanya sendiri (Tergugat I), tanpa adanya perbuatan hukum yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 04212, atas nama Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap tanah milik Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang untuk membatalkan SHM Nomor : 0412;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian, baik secara Materiil dan Imateriil :
    1. Materiil : kehilangan hak atas tanah, kehilangan hasil panen dan lain-lain.

Dengan rincian :

  • Tanah pertanian/sawah tersebut  ada yang mau beli  Rp. 1.500.000/permeter x 350 meter = 525.000.000;
  • Hasil panen per 3 bulan Rp. 2.800.000x4/ 1 tahun = Rp. 11.200.000,

Rp.11.200.000x4 tahun = 44.800.000;

Total Kerugian : Rp. 569.800.000.

 

  1. Imateriil :

Tergugat I sebelum memasukan tanah pertanian/sawah kedalam sertifikat atas nama Tergugat I atau sebelum menyerobot tanah tersebut, sudah memakai untuk akses jalan usaha ayamnya yang menghasilkan Rp. 50.000.000/perbulan, dan Tergugat I sejak tahun 2009 atau kurang lebih selama 16 tahun sudah melewatinya;

Jika tanah tersebut dikontrak untuk akses jalan maka pertahun pada umumnya Rp. 10.000.000;

Rp. 10.000.000x16 tahun = Rp. 165.000.000;

Total kerugian Materiil dan Imateriil Penggugat akibat Perbuatan Hukum Tergugat I, yaitu sebesar : Rp. 734.800.000.

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), setiap hari dihitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga tegugat bersedia melaksanakan isi putusan ini dengan baik dan sempurna;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan/ atau verzet;
  3. Menghukum Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Demikianlah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dibuat dan ditandatangani, dalam Peradilan yang baik, mohon kiranya keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak