--- Tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 471 Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 12.45 wib di samping rumah sdr.ABDUL ROHIM ALIAS ROBI Dsn.Proyek Rt.04 Rw.01 Kel.Sugihwaras Kec.Pemalang Kab.Pemalang. yang dilakukan oleh Tersangka sdr. AJI PERMADI Alias AJI BADAK Bin MUSTOFA dengan cara saksi Sdr. UNTUNG SUTRISNO Bin (Alm) ZAENUDIN dicekik dibagian leher sebanyak 2x (dua kali) dan dipukul dibagian leher sebanyak 1x (satu) kali oleh Tersangka sdr. AJI PERMADI Alias AJI BADAK Bin MUSTOFA. Atas perbuatan Tersangka tersebut saksi Sdr. UNTUNG SUTRISNO Bin (Alm) ZAENUDIN mengalami sakit pada leher, Bahwa akibat sakit dileher saksi tersebut, tidak menghalangi aktivitas sehari-hari saksi dan saksi tidak dirawat inap melainkan hanya berobat jalan di RS.Prima Medika Pemalang pada tanggal 10 Maret 2026.
Atas perbuatan Tersangka sdr. AJI PERMADI Alias AJI BADAK Bin MUSTOFA, telah melanggar Tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 471 Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |