Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/PDT.G/2013/PN.PML LISDIANAWATI Pt. Bank Mega Syariah Cq. Unit Mega Mitra Syariah Ca. Petarukan - Pekalongan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2013
Klasifikasi Perkara Anjak Piutang/Cessie
Nomor Perkara 27/PDT.G/2013/PN.PML
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LISDIANAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sugito, SH.LISDIANAWATI
Tergugat
NoNama
1Pt. Bank Mega Syariah Cq. Unit Mega Mitra Syariah Ca. Petarukan - Pekalongan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan salinan Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 31 Oktober 2011;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara ( KPKLN ) atas obyek jaminan milik orang tua Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik No. 401/Sewaka, Surat Ukur tanggal 5 Maret 1987 No. 1011/1987, luas ± 525 m2, atas nama Pemegang Hak : Sunarti, terletak di Desa Sewaka, Rt. 001 / Rw. 001, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap tanah dan bangunan kantor Unit Mega Mitra Syariah Cabang Petarukan ? Pekalongan, Komplek Ruko Petarukan Indah Blok B No. 08 Jalan Raya Petarukan ? Pemalang;
  3. Menyatakan bahwa sisa pinjaman Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 79.034.678 ( tujuh puluh sembilan juta tiga puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah );
  4. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit fasilitas pembiayaan tertanggal 31 Oktober 2011 beserta perjanjian ikutannya tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku;
  5. Menyatakan bahwa ketentuan bunga dan denda keterlambatan yang dibebankan kepada Penggugat adalah batal dari hukum dengan segala akibat hukumnya, karena hal tersebut merupakan bunga terselubung;
  6. Menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian materiil maupun immateriil sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil maupun immateril sebesar Rp. 750.000.000 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah );
  8. Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uit Voerbaar Bij Voorraad ) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat untuk Verzet banding maupun Kasasi;
  9. Menyatakan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

? Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku ?

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak