| Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan salinan Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 31 Oktober 2011;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara ( KPKLN ) atas obyek jaminan milik orang tua Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik No. 401/Sewaka, Surat Ukur tanggal 5 Maret 1987 No. 1011/1987, luas ± 525 m2, atas nama Pemegang Hak : Sunarti, terletak di Desa Sewaka, Rt. 001 / Rw. 001, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap tanah dan bangunan kantor Unit Mega Mitra Syariah Cabang Petarukan ? Pekalongan, Komplek Ruko Petarukan Indah Blok B No. 08 Jalan Raya Petarukan ? Pemalang;
- Menyatakan bahwa sisa pinjaman Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 79.034.678 ( tujuh puluh sembilan juta tiga puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah );
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit fasilitas pembiayaan tertanggal 31 Oktober 2011 beserta perjanjian ikutannya tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku;
- Menyatakan bahwa ketentuan bunga dan denda keterlambatan yang dibebankan kepada Penggugat adalah batal dari hukum dengan segala akibat hukumnya, karena hal tersebut merupakan bunga terselubung;
- Menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian materiil maupun immateriil sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil maupun immateril sebesar Rp. 750.000.000 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah );
- Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uit Voerbaar Bij Voorraad ) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat untuk Verzet banding maupun Kasasi;
- Menyatakan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
? Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku ? |