Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2026/PN Pml PT BPR BKK TAMAN (PERSERODA) 1.TAHYO JAJULI
2.TITIN BAROKAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2026/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK TAMAN (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TAHYO JAJULI
2TITIN BAROKAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.875.000,00
Petitum

Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah WANPRESTASI pada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas  tanpa syarat seluruh Pinjaman (Pokok + Bunga ) kepada Penggugat sebesar Rp. 140.875.000,- dengan rincian sebagai berikuti:

Tunggakan Pokok        : Rp.   90.250.000,-
Tunggakan Bunga        : Rp.   50.625.000,-
secara tunai dan sekaligus kepada penggugat atau melalui kuasanya sejak hakim pengadilan negeri pemalang membacakan putusan perkara ini.

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh Pinjaman (Pokok + Bunga) selambat - lambatnya 2 bulan setelah putusan. maka secara suka rela terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor SHM : 00768 Nomor Surat Ukur : 00527/Majalangu/2018 Tanggal Surat Ukur : 02/08/2018 Luas : 383 M2; Atas Nama : TAHYO JAJULI terletak di Desa Majalangu Kecamatan Watukumpul, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
5. Bahwa oleh karena gugatan penggugat ini didasarkan pada bukti-bukti yang kebenaranya tidak dapat dibantah lagi oleh tergugat, dan gugatan adalah mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat berkaitan dengan pembayaran tunggakan pokok dan bunga angsuran kredit yang belum dibayarkan oleh penggugat, maka  untuk menghindari kemungkinan kerugian yang semakin bertambah besar yang dapat dialami oleh penggugat, maka sangat wajar dan beralasan apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya banding, perlawanan/verzet, atau kasasi.
6. Bahwa oleh karena tergugat merupakan pihak yang dikalahkan dalam perkara ini maka tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak