| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Pengugat adalah pemilik tiga bidang tanah (Objek sengketa) dengan dasar:
2.1 Sertifikat Hak Milik nomor 02734, dengan luas 461 m2 atas nama 1.SUMARTI BINTI CALI,2.PURWANTO, 3. KURNIAWAN yang terletak di Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dengan batas – batas
Sebelah utara: Jalan
Sebelah Timur: Yani Gunawan, 02099
Sebelah Selatan: Subandi, Rasmono-sundari
Sebelah Barat: Mushola Nurul Jami
2.2 Sertifikat Hak Milik nomor 02735, dengan luas 97 m2 atas nama 1.SUMARTI BINTI CALI, 2.PURWANTO, 3. KURNIAWAN yang terletak di Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dengan batas – batas
Sebelah utara: Aminudin – Nanik
Sebelah Timur: 02099
Sebelah Selatan: Yani Gunawan
Sebelah Barat: Jalan, Yani Gunawan
2.3 Sertifikat Hak Milik nomor 02737, dengan luas 247 m2 atas nama 1.SUMARTI BINTI CALI,2.PURWANTO, 3. KURNIAWAN yang terletak di Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dengan batas – batas
Sebelah utara: Rusmono-Sundari
Sebelah Timur: Kasnah, 02099
Sebelah Selatan: Sahudi
Sebelah Barat: Jalan
3. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanpa hak hukum yang sah secara fisik tiga bidang tanah ( Objek sengketa) dengan dasar:
3.1 Sertifikat Hak Milik nomor 02734, dengan luas 461 m2 atas nama 1.SUMARTI BINTI CALI,2.PURWANTO, 3. KURNIAWAN yang terletak di Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dengan batas – batas
Sebelah utara: Jalan
Sebelah Timur: Yani Gunawan, 02099
Sebelah Selatan: Subandi, Rasmono-sundari
Sebelah Barat: Mushola Nurul Jami
3.2 Sertifikat Hak Milik nomor 02735, dengan luas 97 m2 atas nama 1.SUMARTI BINTI CALI,2.PURWANTO, 3. KURNIAWAN yang terletak di Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dengan batas – batas
Sebelah utara: Aminudin – Nanik
Sebelah Timur: 02099
Sebelah Selatan: Yani Gunawan
Sebelah Barat: Jalan, Yani Gunawan
3.3 Sertifikat Hak Milik nomor 02737, dengan luas 247 m2 atas nama 1.SUMARTI BINTI CALI,2.PURWANTO, 3. KURNIAWAN yang terletak di Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dengan batas – batas
Sebelah utara: Rusmono-Sundari
Sebelah Timur: Kasnah, 02099
Sebelah Selatan: Sahudi
Sebelah Barat: Jalan
adalah merupakan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat;
4. Menetapkan sah secara hukum sita jaminan (conservatoir Beslahg) yang di letakkan di atas ketiga bidang tanag (Objek sengketa) dengan dasar:
4.1 Sertifikat Hak Milik nomor 02734, dengan luas 461 m2 atas nama 1.SUMARTI BINTI CALI,2.PURWANTO, 3. KURNIAWAN yang terletak di Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dengan batas – batas
Sebelah utara: Jalan
Sebelah Timur: Yani Gunawan, 02099
Sebelah Selatan: Subandi, Rasmono-sundari
Sebelah Barat: Mushola Nurul Jami
4.2 Sertifikat Hak Milik nomor 02735, dengan luas 97 m2 atas nama 1.SUMARTI BINTI CALI,2.PURWANTO, 3. KURNIAWAN yang terletak di Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dengan batas – batas
Sebelah utara: Aminudin – Nanik
Sebelah Timur: 02099
Sebelah Selatan: Yani Gunawan
Sebelah Barat: Jalan, Yani Gunawan
4.3 Sertifikat Hak Milik nomor 02737, dengan luas 247 m2 atas nama 1.SUMARTI BINTI CALI,2.PURWANTO, 3. KURNIAWAN yang terletak di Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dengan batas – batas
Sebelah utara: Rusmono-Sundari
Sebelah Timur: Kasnah, 02099
Sebelah Selatan: Sahudi
Sebelah Barat: Jalan
5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan ketiga bidang tanah (objek sengketa) kepada Penggugat dengan keadaan kosong dan tanpa terbebani beban hukum;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sewa tanah yaitu sejak tahun 2004 sampai sekarang yang dihitung tiap tahunnya yakni Rp. 5.000.0000,- (lima juta rupiah dikalikan 21 tahun yakni sebesar Rp.105.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dikalikan empat orang yang telah membangun rumah diatas ketiga obejek sengketa, jadi total kerugian atas ganti rugi sewa tanah yakni sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dibayar tunai/kontan;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
8. Menghukum Tergugat dan siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk tunduk dan patuh dengan putusan ini;
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi dan lainya; |