| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Memohon kepada Majelis hakim yang menangani perkara ini untuk mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa cara penagihan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan pihak Tergugat tidak pernah memberikan akad kredit kepada Penggunggat sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jaksa Keuangan Jo pasal 1365 KUHPerdata Jo pasal 1320KUHPerdata Jo putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019.
- Memohon kepada majelis hakim untuk menghapus semua pinjaman pokok dan bungan pinjaman yang tersisa terhadap penggugat karena cacat hukum.
- Memohon majelis hakim yang menangani perkara ini agar agunan/jaminan pertama sertifikat tanah SHM yang terletak Dusun Kubang RT 035 RW 009 Desa Mereng Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah. Atas nama Penggugat / Sahuri Jupri dikembalikan kepada Penggugat .
- Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat membayar ganti kerugian baik secara materiil dan immateril terhadap penggugat sebesar Rp. 750.000.000,- terbilang (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
- Menyatakan bahawa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;
- Meghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; dan atau:
- Jika Pengadilan Negeri Bale Pemalang dan atau Majelis Hakim yang menangani persidangan ini berpendirian lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya;
|