Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2022/PN Pml sahuri jupri BANK BRI KCP RANDUDONGKAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2022/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 02 Sep. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1sahuri jupri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1moch ichsan maulana,shsahuri jupri
Tergugat
NoNama
1BANK BRI KCP RANDUDONGKAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Memohon kepada Majelis hakim yang menangani perkara ini untuk mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa cara penagihan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan pihak Tergugat tidak pernah memberikan akad kredit kepada Penggunggat sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jaksa Keuangan Jo pasal 1365 KUHPerdata Jo pasal 1320KUHPerdata Jo putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019.
  3. Memohon kepada majelis hakim untuk menghapus semua pinjaman pokok dan bungan pinjaman yang tersisa terhadap penggugat karena cacat hukum.
  4. Memohon majelis hakim yang menangani perkara ini agar agunan/jaminan pertama sertifikat tanah SHM yang terletak Dusun Kubang RT 035 RW 009 Desa Mereng Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah. Atas nama Penggugat / Sahuri Jupri dikembalikan kepada Penggugat .
  5. Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat membayar ganti kerugian baik secara materiil dan immateril terhadap penggugat sebesar Rp. 750.000.000,- terbilang (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
  6. Menyatakan bahawa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;
  7. Meghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; dan atau:
  8. Jika Pengadilan Negeri Bale Pemalang dan atau Majelis Hakim yang menangani persidangan ini berpendirian lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak