Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2024/PN Pml Ali Akbar Direktur PERUMDA Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2024/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ali Akbar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HELMI NUKY NUGROHO, S.H., M.H.Ali Akbar
Tergugat
NoNama
1Direktur PERUMDA Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUIB, S.H., M.H. L.iDirektur PERUMDA Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang
Turut Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Pemalang
2Kepala Kantor ATR/BPN Pertanahan Kabupaten Pemalang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Memutuskan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateril sejumlah Rp.6.500.000.005,00 (enam miliar lima ratus juta lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a. Bahwa Penggugat tidak bisa menyewakan ataupun menjual 2 ruko yang senilai Rp.3.000.000.000 (tiga miliar rupiah);
b. Penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai Objek secara sepenuhnya sejak tahun 2009 hingga gugatan ini diajukan, yakni apabila Objek tersebut disewakan sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun x 15 tahun = Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
c. Biaya pengosongan Objek Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
d. Kerugian immateril Rp.5,00 (lima rupiah);

4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.,- (satu juta rupiah) per hari yang harus dibayar Tergugat jika lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
5. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak