| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Memutuskan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateril sejumlah Rp.6.500.000.005,00 (enam miliar lima ratus juta lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a. Bahwa Penggugat tidak bisa menyewakan ataupun menjual 2 ruko yang senilai Rp.3.000.000.000 (tiga miliar rupiah);
b. Penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai Objek secara sepenuhnya sejak tahun 2009 hingga gugatan ini diajukan, yakni apabila Objek tersebut disewakan sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun x 15 tahun = Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
c. Biaya pengosongan Objek Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
d. Kerugian immateril Rp.5,00 (lima rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.,- (satu juta rupiah) per hari yang harus dibayar Tergugat jika lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
5. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |