Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2026/PN Pml RISMANTO 1.SUTINI
2.SAMIUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RISMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ISMAIL ZULKARNAIN, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX.RISMANTO
Tergugat
NoNama
1SUTINI
2SAMIUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. DIVISI RETAIL COLLECTION & RECOVERY PROGRAM & CONSUMER REMEDIAL & RECOVERY 05
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TEGAL
3KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PEMALANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah penyewa yang sah dan beritikad baik (te goeder trouw) atas Objek Sengketa;
3. Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan tertanggal 08 Agustus 2025 antara Tergugat II dan Penggugat adalah sah dan mengikat para pihak;
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;
5. Menyatakan Perjanjian Kerja Sama Penggunaan Tempat Dan Fasilitas Dapur tertanggal 10 Mei 2026 antara Tergugat I dan Tergugat II selaku Pihak Pertama dengan Penggugat selaku Pihak Kedua yang dibuat dengan cacat kehendak (wilsgebreken) berupa paksaan (dwang) dan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) batal demi hukum setidak-tidaknya menyatakan Perjanjian Kerja Sama tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, berikut segala akibat hukumnya;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (hoofdelijk) untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah) secara sekaligus dan seketika;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (hoofdelijk) untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara sekaligus dan seketika;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Objek Sengketa, yaitu sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01419/Desa Loning, Nomor Seri AZ 453462, NIB 11.34.10.17.00189, Surat Ukur Nomor 00170/Loning/2007 tanggal 23 Juli 2007, seluas ± 2.700 m2, terdaftar atas nama 1. SAMIUN dan 2. SUTINI, terletak di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah;
9. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
10. Menyatakan putusan dalam perkara a quo mengikat bagi Para Turut Tergugat, serta memerintahkan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai perundang-undangan yang berlaku.

SUBSIDAIR :
Atau, apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak