| Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah penyewa yang sah dan beritikad baik (te goeder trouw) atas Objek Sengketa;
3. Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan tertanggal 08 Agustus 2025 antara Tergugat II dan Penggugat adalah sah dan mengikat para pihak;
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;
5. Menyatakan Perjanjian Kerja Sama Penggunaan Tempat Dan Fasilitas Dapur tertanggal 10 Mei 2026 antara Tergugat I dan Tergugat II selaku Pihak Pertama dengan Penggugat selaku Pihak Kedua yang dibuat dengan cacat kehendak (wilsgebreken) berupa paksaan (dwang) dan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) batal demi hukum setidak-tidaknya menyatakan Perjanjian Kerja Sama tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, berikut segala akibat hukumnya;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (hoofdelijk) untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.050.000.000,- (satu miliar lima puluh juta rupiah) secara sekaligus dan seketika;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (hoofdelijk) untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara sekaligus dan seketika;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Objek Sengketa, yaitu sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01419/Desa Loning, Nomor Seri AZ 453462, NIB 11.34.10.17.00189, Surat Ukur Nomor 00170/Loning/2007 tanggal 23 Juli 2007, seluas ± 2.700 m2, terdaftar atas nama 1. SAMIUN dan 2. SUTINI, terletak di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah;
9. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
10. Menyatakan putusan dalam perkara a quo mengikat bagi Para Turut Tergugat, serta memerintahkan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau, apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |