| Petitum |
PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli sebidang tanah kavling Sertifikat Hak Milik Nomor 00541, seluas ±157 m2, atas nama Tergugat I, yang dilakukan pada tanggal 5 September 2018 antara Penggugat dengan Tergugat I;
3. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik yang wajib memperoleh perlindungan hukum;
4. Menyatakan penyerahan penguasaan fisik tanah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00541 kepada Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana amar putusan, menyatakan putusan ini berkekuatan sebagai pengganti persetujuan dan/atau tanda tangan Para Tergugat untuk keperluan proses peralihan hak dan balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 00541;
6. Menghukum Tergugat I untuk memproses pencatatan peralihan hak dan melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 00541 atas nama Penggugat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Demikianlah gugatan ini dibuat dan ditandatangani, dalam Peradilan yang baik, mohon kiranya keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), kami sampaikan terima kasih. |