| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Sukiswo Alias Alex Alias Jais Alias Sutrisno Bin Taryono selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, bersama-sama dengan Sdr. Supriyanto alias Supri bin (alm) Mad Isak (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan Sdr PURWANTO, Sdr ANDI Sdr SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJONO ( kelimanya masuk dalam daftar Pencarian orang ) pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang berada di Dk. Prompong Ds. Kauman Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan , yang menyuruh lakukan dan yang turut sera melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan Hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya terdakwa pada tanggal 1 Agustus 2023 pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya di beritahu oleh saksi SUPRIYANTO Alias SUPRI Bin Almarhum MAD ISAK ( terdakwa diajukan Penuntutan secara terpisah ) perihal kalau saksi JOKO TARUNO Alias JOKO Bin SUGIARTO mencari orang untuk bekerja sebagai ABK ( anak buah Kapal )
Bahwa setelah mendengar hal tersebut terdakwa dan saksi SUPRIYANTO bersepakat mencari orang orang yang bersedia bertemu dengan saksi JOKO TARUNO dan nantinya berpura pura mau bekerja sebagai ABK ( anak buah kapal)
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi SUPRIYANTO menghubungi temannya yang bernama Sdr PURWANTO, ANDI SURYA, WAFIK, SARJONO
Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi SUPRIYANTO dan Sdr PURWANTO, Sdr ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJO selanjutnya bersepakat nantinya kalau bertemu dengan saksi korban saksi JOKO TARUNO akan menyampaikan berpura pura sanggup bekerja sebagai ABK supaya dapat uang muka atau Down Payment (DP ) dari saksi JOKO TARUNA , karena terdakwa dan rekan rekan rekanya paham aturan yang melekat dimana kalau yang mau bekerja sebagai ABK akan mendapatkan uang muka dari saksi JOKO TARUNA .
Bahwa sekitar tanggal 2 Agustus 2023 saksi SUPRIYANTO yang mengenalkan diri ke saksi korban sebagai HERI MARGONO dengan menelpon saksi korban JOKO TARUNO dan menyampaikan kesanggupannya menjadi pekerja anak buah Kapal ( ABK ) berserta terdakwa dan Sdr PURWANTO, ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJONO
Bahwa beberapa hari kemudian saksi JOKO TARUNA menemui terdakwa dan saksi SUPRIYANTO serta Sdr PURWANTO, ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJONO, selanjutnya saksi JOKO TARUNA menjelaskan perihal teknis pelaksanaannya meliputi jenis pekerjaan, jangka waktu bekerja, syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang harus dikumpulkan, serta jumlah uang kasbon yang akan diberikan kepada para ABK yang akan berangkat nantinya yaitu sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perorang dan Pada saat itu saksi Joko Taruno juga menyampaikan terkait hari keberangkatan para Calon ABK tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib dengan cara bertemu di Klenteng yang ada di daerah Comal, setelah itu saksi Joko Taruno pulang.
Bahwa setelah terdakwa dan saksi SUPRIYANTO serta Sdr PURWANTO, ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJONO mendengar penjelasan dari saksi korban JOKO TARUNA selanjutnya Saksi SUPRIYANTO menyampaikan ke terdakwa dan Sdr PURWANTO, Sdr ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJO perihal akan di buat KTP palsu supaya nantinya kalau tidak berangkat sebagai ABK tidak bisa di lacak keberadaannya , mendengar hal tersebut terdakwa dan Sdr PURWANTO, Sdr ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJO menyetujuinya dan sepakat membuat KTP palsu guna mengelabuhi saksi JOKO TARUNA , hingga akhirnya terdakwa bersama saksi SUPRIYANTO membuat KTP palsu untuk dirinya sendiri dan untuk rekan rekan yang lainya
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Sdr PURWANTO, Sdr ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJO bersepakat bertemu dengan saksi JOKO TARUNA di sebuah rumah yang ada di Dk. Prompong Ds. Kauman Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang yang terdakwa sampaikan itu adalah rumah dari Sdr. Wafik dan di tempat tersebut saksi JOKO TARUNA menyampaikan perihal syarat syarat yang akan menjadi ABK dan tanggal keberangkatannya.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib saksi Joko Taruno menyampaikan kepada terdakwa untuk segera mengumpulkan para Calon ABK, karena akan dibagi uang kasbon kepada para Calon ABK yang akan berangkat tersebut masing masing sebesar Rp 2500.000 ( dua juta lima ratus ri u rupiah )
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 Wib di sebuah rumah di Dk. Prompong Ds. Kauman Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang yang terdakwa sampaikan adalah rumah dari Sdr. Wafik, saksi Joko Taruno bertemu kembali dengan terdakwa, saksi SUPRIYANTO, Sdr PURWANTO, ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJONO Selanjutnya setelah diperlihatkan KTP dari para Calon ABK tersebut, dengan disaksikan oleh saksi Agus Teguh Wibowo, saksi Joko Taruno memberikan uang kasbon kepada terdakwa, saksi
SUPRIYANTO, Sdr PURWANTO, ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJONO masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dibuatkan tanda terima berupa kwitansi dan dokumentasi berupa foto.
Bahwa selanjutnya pada hari Keberangkatan yaitu pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa, saksi SUPRIYANTO, Sdr PURWANTO, ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJONO tidak hadir di tempat berkumpul yang telah disepakati, yaitu di Klenteng Comal, dan pada saat saksi Joko Taruno menghubungi nomor telepon terdakwa dan rekan rekanya akan tetapi sudah tidak aktif dan tidak bisa dihubungi dan selanjutnya saksi Joko
Taruno mendatangi alamat masing-masing Calon ABK tersebut sebagaimana yang ada pada KTP, ternyata data yang ada dalam KTP tidak sesuai dengan yang sebenarnya
Bahwa oleh terdakwa dan saksi SUPRIYANTO, Sdr PURWANTO, ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJONO uang yang di berikan sebagai tanda jadi sebagai pekerja ABK telah habis di gunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sama saksi SUPRIYANTO, Sdr PURWANTO, ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJONO saksi Joko Taruno menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP .
Atau kedua
--------- Bahwa Terdakwa Sukiswo Alias Alex Alias Jais Alias Sutrisno Bin Taryono selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, bersama-sama dengan Sdr. Supriyanto alias Supri bin (alm) Mad Isak (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan Sdr PURWANTO, Sdr ANDI Sdr SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJONO ( kelimanya masuk dalam daftar Pencarian orang ) pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang berada di Dk. Prompong Ds. Kauman Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ mereka yang melakukan , yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”.
Perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya terdakwa pada tanggal 1 Agustus 2023 pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya di beritahu oleh saksi SUPRIYANTO Alias SUPRI Bin Almarhum MAD ISAK ( terdakwa diajukan Penuntutan secara terpisah ) perihal kalau saksi JOKO TARUNO Alias JOKO Bin SUGIARTO mencari orang untuk bekerja sebagai ABK ( anak buah Kapal ) .
Bahwa setelah mendengar hal tersebut terdakwa dan saksi SUPRIYANTO bersepakat mencari orang orang yang bersedia bertemu dengan saksi JOKO TARUNO dan nantinya berpura pura mau bekerja sebagai ABK ( anak buah kapal)
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi SUPRIYANTO menghubungi temannya yang bernama Sdr PURWANTO, ANDI SURYA, WAFIK, SARJONO
Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi SUPRIYANTO dan Sdr PURWANTO, Sdr ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJO selanjutnya bersepakat nantinya kalau bertemu dengan saksi korban saksi JOKO TARUNO akan menyampaikan berpura pura sanggup bekerja sebagai ABK supaya dapat uang muka atau Down Payment (DP ) dari saksi JOKO TARUNA ,
karena terdakwa dan rekan rekan rekanya paham aturan yang melekat dimana kalau yang mau bekerja sebagai ABK akan mendapatkan uang muka dari saksi JOKO TARUNA .
Bahwa sekitar tanggal 2 Agustus 2023 saksi SUPRIYANTO yang mengenalkan diri ke saksi korban sebagai HERI MARGONO dengan menelpon saksi korban JOKO TARUNO dan menyampaikan kesanggupannya menjadi pekerja anak buah Kapal ( ABK ) berserta terdakwa dan Sdr PURWANTO, ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJONO
Bahwa beberapa hari kemudian saksi JOKO TARUNA menemui terdakwa dan saksi SUPRIYANTO serta Sdr PURWANTO, ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJONO, selanjutnya saksi JOKO TARUNA menjelaskan perihal teknis pelaksanaannya meliputi jenis pekerjaan, jangka waktu bekerja, syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang harus dikumpulkan, serta jumlah uang kasbon yang akan diberikan kepada para ABK yang akan
berangkat nantinya yaitu sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perorang dan Pada saat itu saksi Joko Taruno juga menyampaikan terkait hari keberangkatan para Calon ABK tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib dengan cara bertemu di Klenteng yang ada di daerah Comal, setelah itu saksi Joko Taruno pulang.
Bahwa setelah terdakwa dan saksi SUPRIYANTO serta Sdr PURWANTO, ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJONO mendengar penjelasan dari saksi korban JOKO TARUNA selanjutnya Saksi SUPRIYANTO menyampaikan ke terdakwa dan Sdr PURWANTO, Sdr ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJO perihal akan di buat KTP palsu supaya nantinya kalau tidak berangkat sebagai ABK tidak bisa di lacak keberadaannya , mendengar hal tersebut terdakwa dan Sdr PURWANTO, Sdr ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJO menyetujuinya dan sepakat membuat KTP palsu guna mengelabuhi saksi JOKO TARUNA , hingga akhirnya terdakwa bersama saksi SUPRIYANTO membuat KTP palsu untuk dirinya sendiri dan untuk rekan rekan yang lainya
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Sdr PURWANTO, Sdr ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJO bersepakat bertemu dengan saksi JOKO TARUNA di sebuah rumah yang ada di Dk. Prompong Ds. Kauman Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang yang terdakwa sampaikan itu adalah rumah dari Sdr. Wafik dan di tempat tersebut saksi JOKO TARUNA menyampaikan perihal syarat syarat yang akan menjadi ABK dan tanggal keberangkatannya.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib saksi Joko Taruno menyampaikan kepada terdakwa untuk segera mengumpulkan para Calon ABK, karena akan dibagi uang kasbon kepada para Calon ABK yang akan berangkat tersebut masing masing sebesar Rp 2500.000 ( dua juta lima ratus ri u rupiah )
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 Wib di sebuah rumah di Dk. Prompong Ds. Kauman Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang yang terdakwa sampaikan adalah rumah dari Sdr. Wafik, saksi Joko Taruno bertemu kembali dengan terdakwa, saksi SUPRIYANTO, Sdr PURWANTO, ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJONO Selanjutnya setelah diperlihatkan KTP dari para Calon ABK tersebut, dengan disaksikan oleh saksi Agus Teguh Wibowo, saksi Joko Taruno memberikan uang kasbon kepada terdakwa, saksi SUPRIYANTO, Sdr PURWANTO, ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJONO masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dibuatkan tanda terima berupa kwitansi dan dokumentasi berupa foto.
Bahwa selanjutnya pada hari Keberangkatan yaitu pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa, saksi SUPRIYANTO, Sdr PURWANTO, ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJONO tidak hadir di tempat berkumpul yang telah disepakati, yaitu di Klenteng Comal, dan pada saat saksi Joko Taruno menghubungi nomor telepon terdakwa dan rekan rekanya akan tetapi sudah tidak aktif dan tidak bisa dihubungi dan selanjutnya saksi Joko Taruno mendatangi alamat masing-masing Calon ABK tersebut sebagaimana yang ada pada KTP, ternyata data yang ada dalam KTP tidak sesuai dengan yang sebenarnya
Bahwa oleh terdakwa dan saksi SUPRIYANTO, Sdr PURWANTO, ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJONO uang yang di berikan sebagai tanda jadi sebagai pekerja ABK telah habis di gunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sama saksi SUPRIYANTO, Sdr PURWANTO, ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJONO saksi Joko Taruno menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP . |