Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2023/PN Pml 1.YULI WIDIOWATI, SH
2.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
SUKISWO Alias ALEX Alias JAIS Alias SUTRISNO Bin TARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 156/Pid.B/2023/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1047/M.3.22/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1YULI WIDIOWATI, SH
2DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKISWO Alias ALEX Alias JAIS Alias SUTRISNO Bin TARYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Sukiswo Alias Alex Alias Jais Alias Sutrisno Bin Taryono selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, bersama-sama dengan Sdr. Supriyanto alias Supri bin (alm) Mad Isak (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan Sdr PURWANTO, Sdr ANDI Sdr SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJONO ( kelimanya masuk dalam daftar Pencarian orang ) pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang berada di Dk. Prompong Ds. Kauman Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan , yang menyuruh lakukan dan yang turut sera melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan Hukum memiliki barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya  bukan karena kejahatan.

 

Perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

Bahwa awal mulanya terdakwa pada tanggal 1 Agustus 2023   pada saat  terdakwa sedang berada di rumahnya di beritahu oleh saksi  SUPRIYANTO Alias SUPRI  Bin Almarhum MAD ISAK ( terdakwa diajukan Penuntutan secara terpisah ) perihal  kalau saksi  JOKO TARUNO Alias JOKO Bin SUGIARTO   mencari orang untuk bekerja sebagai ABK ( anak buah Kapal )
 

 

Bahwa setelah mendengar  hal tersebut terdakwa dan saksi SUPRIYANTO bersepakat mencari  orang orang yang bersedia bertemu dengan saksi  JOKO TARUNO dan nantinya berpura pura  mau bekerja sebagai ABK ( anak buah kapal)
Bahwa kemudian  terdakwa dan saksi SUPRIYANTO menghubungi temannya yang bernama  Sdr PURWANTO, ANDI SURYA, WAFIK, SARJONO
Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi SUPRIYANTO dan Sdr PURWANTO, Sdr ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJO selanjutnya bersepakat  nantinya kalau  bertemu dengan saksi korban saksi  JOKO TARUNO akan menyampaikan berpura pura  sanggup bekerja sebagai ABK supaya dapat uang muka atau  Down Payment (DP ) dari saksi JOKO TARUNA , karena terdakwa dan rekan rekan rekanya paham aturan yang melekat dimana kalau yang mau bekerja sebagai ABK akan mendapatkan uang muka dari saksi JOKO TARUNA .
Bahwa sekitar tanggal 2 Agustus 2023 saksi SUPRIYANTO  yang mengenalkan diri ke saksi korban sebagai HERI MARGONO dengan  menelpon saksi korban JOKO TARUNO dan menyampaikan kesanggupannya  menjadi pekerja anak buah Kapal  ( ABK )  berserta  terdakwa dan Sdr PURWANTO, ANDI SURYA,  Sdr WAFIK, Sdr SARJONO
Bahwa beberapa hari kemudian saksi JOKO TARUNA menemui terdakwa dan  saksi SUPRIYANTO serta Sdr PURWANTO, ANDI SURYA,  Sdr WAFIK, Sdr SARJONO, selanjutnya saksi JOKO TARUNA menjelaskan perihal teknis pelaksanaannya meliputi jenis pekerjaan, jangka waktu bekerja, syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang harus dikumpulkan, serta jumlah uang kasbon yang akan diberikan kepada para ABK yang akan berangkat nantinya yaitu sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perorang dan Pada saat itu saksi Joko Taruno juga menyampaikan terkait hari keberangkatan para Calon ABK tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib dengan cara bertemu di Klenteng yang ada di daerah Comal, setelah itu saksi Joko Taruno pulang.
Bahwa setelah terdakwa dan saksi SUPRIYANTO serta Sdr PURWANTO, ANDI SURYA,  Sdr WAFIK, Sdr SARJONO mendengar penjelasan dari saksi korban JOKO TARUNA selanjutnya Saksi SUPRIYANTO  menyampaikan ke terdakwa dan Sdr PURWANTO, Sdr ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJO perihal akan di buat KTP palsu supaya  nantinya kalau tidak berangkat  sebagai ABK tidak bisa di lacak  keberadaannya , mendengar hal tersebut terdakwa dan Sdr PURWANTO, Sdr ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJO menyetujuinya dan sepakat membuat KTP palsu guna mengelabuhi saksi JOKO TARUNA , hingga akhirnya terdakwa bersama saksi SUPRIYANTO membuat KTP palsu untuk dirinya sendiri dan untuk rekan rekan yang lainya
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib  terdakwa bersama dengan saksi Sdr PURWANTO, Sdr ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJO bersepakat bertemu dengan saksi JOKO TARUNA di sebuah rumah yang ada di Dk. Prompong Ds. Kauman Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang yang terdakwa sampaikan  itu adalah rumah dari Sdr. Wafik dan di tempat tersebut saksi JOKO TARUNA  menyampaikan perihal syarat syarat  yang akan menjadi ABK dan tanggal keberangkatannya.
Bahwa selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib saksi Joko Taruno menyampaikan kepada terdakwa untuk segera mengumpulkan para Calon ABK, karena akan dibagi uang kasbon kepada para Calon ABK yang akan berangkat tersebut masing masing sebesar  Rp 2500.000 ( dua juta lima ratus ri u rupiah )
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 Wib di sebuah rumah di Dk. Prompong Ds. Kauman Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang yang terdakwa sampaikan adalah rumah dari Sdr. Wafik, saksi Joko Taruno bertemu kembali dengan terdakwa, saksi SUPRIYANTO,  Sdr PURWANTO, ANDI SURYA,  Sdr WAFIK, Sdr SARJONO Selanjutnya setelah diperlihatkan KTP dari para Calon ABK tersebut, dengan disaksikan oleh saksi Agus Teguh Wibowo, saksi Joko Taruno memberikan uang kasbon kepada terdakwa,  saksi

SUPRIYANTO,  Sdr PURWANTO, ANDI SURYA,  Sdr WAFIK, Sdr SARJONO masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dibuatkan tanda terima berupa kwitansi dan dokumentasi berupa foto.

Bahwa selanjutnya pada hari Keberangkatan yaitu pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa,  saksi SUPRIYANTO,  Sdr PURWANTO, ANDI SURYA,  Sdr WAFIK, Sdr SARJONO tidak hadir di tempat berkumpul yang telah disepakati, yaitu di Klenteng Comal, dan pada saat saksi Joko Taruno menghubungi nomor telepon terdakwa  dan rekan rekanya akan tetapi sudah tidak aktif dan tidak bisa dihubungi dan selanjutnya saksi Joko

 

 

Taruno mendatangi alamat masing-masing Calon ABK tersebut sebagaimana yang ada pada KTP, ternyata data yang ada dalam KTP tidak sesuai dengan yang sebenarnya

Bahwa oleh terdakwa dan  saksi SUPRIYANTO,  Sdr PURWANTO, ANDI SURYA,  Sdr WAFIK, Sdr SARJONO uang yang di berikan sebagai tanda jadi sebagai pekerja ABK telah habis di gunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sama  saksi SUPRIYANTO,  Sdr PURWANTO, ANDI SURYA,  Sdr WAFIK, Sdr SARJONO saksi Joko Taruno menderita kerugian sebesar  kurang lebih Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372   KUHP  Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP .

 

Atau kedua

--------- Bahwa Terdakwa Sukiswo Alias Alex Alias Jais Alias Sutrisno Bin Taryono selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, bersama-sama dengan Sdr. Supriyanto alias Supri bin (alm) Mad Isak (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan Sdr PURWANTO, Sdr ANDI Sdr SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJONO ( kelimanya masuk dalam daftar Pencarian orang ) pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang berada di Dk. Prompong Ds. Kauman Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ mereka yang melakukan ,  yang menyuruh lakukan  dan yang turut serta melakukan  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”.

 

 Perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awal mulanya terdakwa pada tanggal 1 Agustus 2023   pada saat  terdakwa sedang berada di rumahnya di beritahu oleh saksi  SUPRIYANTO Alias SUPRI  Bin Almarhum MAD ISAK ( terdakwa diajukan Penuntutan secara terpisah ) perihal  kalau saksi  JOKO TARUNO Alias JOKO Bin SUGIARTO   mencari orang untuk bekerja sebagai ABK ( anak buah Kapal ) .
Bahwa setelah mendengar  hal tersebut terdakwa dan saksi SUPRIYANTO bersepakat mencari  orang orang yang bersedia bertemu dengan saksi  JOKO TARUNO dan nantinya berpura pura  mau bekerja sebagai ABK ( anak buah kapal)
Bahwa kemudian  terdakwa dan saksi SUPRIYANTO menghubungi temannya yang bernama  Sdr PURWANTO, ANDI SURYA, WAFIK, SARJONO
Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi SUPRIYANTO dan Sdr PURWANTO, Sdr ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJO selanjutnya bersepakat  nantinya kalau  bertemu dengan saksi korban saksi  JOKO TARUNO akan menyampaikan berpura pura  sanggup bekerja sebagai ABK supaya dapat uang muka atau  Down Payment (DP ) dari saksi JOKO TARUNA ,

karena terdakwa dan rekan rekan rekanya paham aturan yang melekat dimana kalau yang mau bekerja sebagai ABK akan mendapatkan uang muka dari saksi JOKO TARUNA .

Bahwa sekitar tanggal 2 Agustus 2023 saksi SUPRIYANTO  yang mengenalkan diri ke saksi korban sebagai HERI MARGONO dengan  menelpon saksi korban JOKO TARUNO dan menyampaikan kesanggupannya  menjadi pekerja anak buah Kapal  ( ABK )  berserta  terdakwa dan Sdr PURWANTO, ANDI SURYA,  Sdr WAFIK, Sdr SARJONO
Bahwa beberapa hari kemudian saksi JOKO TARUNA menemui terdakwa dan  saksi SUPRIYANTO serta Sdr PURWANTO, ANDI SURYA,  Sdr WAFIK, Sdr SARJONO, selanjutnya saksi JOKO TARUNA menjelaskan perihal teknis pelaksanaannya meliputi jenis pekerjaan, jangka waktu bekerja, syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang harus dikumpulkan, serta jumlah uang kasbon yang akan diberikan kepada para ABK yang akan

 

berangkat nantinya yaitu sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perorang dan Pada saat itu saksi Joko Taruno juga menyampaikan terkait hari keberangkatan para Calon ABK tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib dengan cara bertemu di Klenteng yang ada di daerah Comal, setelah itu saksi Joko Taruno pulang.

Bahwa setelah terdakwa dan saksi SUPRIYANTO serta Sdr PURWANTO, ANDI SURYA,  Sdr WAFIK, Sdr SARJONO mendengar penjelasan dari saksi korban JOKO TARUNA selanjutnya Saksi SUPRIYANTO  menyampaikan ke terdakwa dan Sdr PURWANTO, Sdr ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJO perihal akan di buat KTP palsu supaya  nantinya kalau tidak berangkat  sebagai ABK tidak bisa di lacak  keberadaannya , mendengar hal tersebut terdakwa dan Sdr PURWANTO, Sdr ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJO menyetujuinya dan sepakat membuat KTP palsu guna mengelabuhi saksi JOKO TARUNA , hingga akhirnya terdakwa bersama saksi SUPRIYANTO membuat KTP palsu untuk dirinya sendiri dan untuk rekan rekan yang lainya
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib  terdakwa bersama dengan saksi Sdr PURWANTO, Sdr ANDI SURYA, Sdr WAFIK, Sdr SARJO bersepakat bertemu dengan saksi JOKO TARUNA di sebuah rumah yang ada di Dk. Prompong Ds. Kauman Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang yang terdakwa sampaikan  itu adalah rumah dari Sdr. Wafik dan di tempat tersebut saksi JOKO TARUNA  menyampaikan perihal syarat syarat  yang akan menjadi ABK dan tanggal keberangkatannya.
Bahwa selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib saksi Joko Taruno menyampaikan kepada terdakwa untuk segera mengumpulkan para Calon ABK, karena akan dibagi uang kasbon kepada para Calon ABK yang akan berangkat tersebut masing masing sebesar  Rp 2500.000 ( dua juta lima ratus ri u rupiah )
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 Wib di sebuah rumah di Dk. Prompong Ds. Kauman Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang yang terdakwa sampaikan adalah rumah dari Sdr. Wafik, saksi Joko Taruno bertemu kembali dengan terdakwa, saksi SUPRIYANTO,  Sdr PURWANTO, ANDI SURYA,  Sdr WAFIK, Sdr SARJONO Selanjutnya setelah diperlihatkan KTP dari para Calon ABK tersebut, dengan disaksikan oleh saksi Agus Teguh Wibowo, saksi Joko Taruno memberikan uang kasbon kepada terdakwa,  saksi SUPRIYANTO,  Sdr PURWANTO, ANDI SURYA,  Sdr WAFIK, Sdr SARJONO masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dibuatkan tanda terima berupa kwitansi dan dokumentasi berupa foto.
Bahwa selanjutnya pada hari Keberangkatan yaitu pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa,  saksi SUPRIYANTO,  Sdr PURWANTO, ANDI SURYA,  Sdr WAFIK, Sdr SARJONO tidak hadir di tempat berkumpul yang telah disepakati, yaitu di Klenteng Comal, dan pada saat saksi Joko Taruno menghubungi nomor telepon terdakwa  dan rekan rekanya akan tetapi sudah tidak aktif dan tidak bisa dihubungi dan selanjutnya saksi Joko Taruno mendatangi alamat masing-masing Calon ABK tersebut sebagaimana yang ada pada KTP, ternyata data yang ada dalam KTP tidak sesuai dengan yang sebenarnya
Bahwa oleh terdakwa dan  saksi SUPRIYANTO,  Sdr PURWANTO, ANDI SURYA,  Sdr WAFIK, Sdr SARJONO uang yang di berikan sebagai tanda jadi sebagai pekerja ABK telah habis di gunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sama  saksi SUPRIYANTO,  Sdr PURWANTO, ANDI SURYA,  Sdr WAFIK, Sdr SARJONO saksi Joko Taruno menderita kerugian sebesar  kurang lebih Rp. 15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378  KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP .

Pihak Dipublikasikan Ya