Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2022/PN Pml TRISNA YUDHA IBNUAJI ADI SUSANTO, S.H. M.Kn Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2022/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 17 Jan. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TRISNA YUDHA IBNUAJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1jajat sudrajat s.hTRISNA YUDHA IBNUAJI
Tergugat
NoNama
1ADI SUSANTO, S.H. M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKANADI SUSANTO, S.H. M.Kn
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) PUSAT DI JAKARTA CQ. KANTOR CABANG PT BANK TABUNGAN NEGARA TEGAL
2CARMADI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pinjaman modal senilai Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) kepada penggugat untuk kepentingan pembangunan perumahan di Jl Raya Sumberharjo, wanamulya Kabupaten Pemalang, yang sekarang berdiri perumahan Baleza dan telah dilakukan pembayaran cicilan sebesar total  Rp. 426.430.000,- (empat ratus dua puluh enam juta emat ratus tiga puluh ribu rupiah);
  4. Menyatakan sisa hutang modal yang dipinjamkan Terguggat kepada Penggugat adalah Rp 173.570.000,- (Seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan melepaskan dari segala beban-beban bunga kepada Penggugat.
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jaminan berupa 1 (satu) lembar Cek BANK BTN Nomor TN 258202 senilai Rp.450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dari Penggugat kepada Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat berupa 1 (satu) lembar Cek BANK BTN Nomor TN 258202 senilai Rp. 450. 000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) sebagai akibat dari perbuatanya yang melawan hukum dalam keadaan baik tanpa dibebani beban apapun kepada Penggugat ;
  7. Menyatakan segala bentuk perjanjian antara Tergugat dengan Penggugat sepanjang mengenai tentang utang-piutang adalah tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat akibat perbuatan melawan hukum dari tergugat
  8. Menghukum, Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi Putusan ini yang dihitung sejak  gugatan ini diajukan ;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij voorraad) walaupun ada verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya;
  10. Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh terhadapisi isi putusan dalam perkara ini ;
  11. Menghukum, Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara gugatan ini ;

 

Atau :   Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak