Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2022/PN Pml 1.DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
2.YULI WIDIOWATI, SH.
1.AGUS SUHERMAN Alias ANDRES Bin PARNOTO
2.LUCKY HANDOYO Bin TARJANA
3.RASIKIN Alias IKIN Bin DATAM
4.ARGO ARYASENA SUSENO Alias ARYA Bin SUTRISNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.B/2022/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-05/M.3.22/Eoh.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN AWALINA ROSILISTIYANI, SH
2YULI WIDIOWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUHERMAN Alias ANDRES Bin PARNOTO[Penahanan]
2LUCKY HANDOYO Bin TARJANA[Penahanan]
3RASIKIN Alias IKIN Bin DATAM[Penahanan]
4ARGO ARYASENA SUSENO Alias ARYA Bin SUTRISNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Bahwa Terdakwa I AGUS SUHERMAN Als. ANDRES Bin PARNOTO, Terdakwa II LUCKY HANDOYO Als SALUKI Bin TARJANA, Terdakwa III RASIKIN Als IKIN Bin DATAM, terdakwa IV ARGO ARYASENA SUSENO Als ARYA Bin SUTRISNO, dan anak saksi CANDRA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama – sama dengan TOSA (DPO)  pertama, pada hari Senin tanggal 01 November 2021 sekitar pukul 02.00 wib  atau setidak – tidaknya sekitar waktu di tahun 2021 bertempat di teras rumah saksi M. ALIRI Bin DASMO tepatnya di RT 004 RW 009 di Kelurahan Beji Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, kedua pada hari Senin tanggal 01 November 2021 sekitar pukul 02.15 wib atau setidak – tidaknya sekitar warktu di tahun 2021 di garasi rumah HALIMAH tepatnya di RT 002 RW 011 di Kelurahan Beji Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang selanjutnya Ketiga pada hari Senin tanggal 01 November 2021 sekira pukul 02.45 wib atau setidak – tidaknya sekitar waktu di tahun 2021  bertempat di teras rumah kos Pondok Jaya di Kelurahan Wanarejan Selatan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang kemudian kejadian atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan untuk mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, palsu” perbuatan mana yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 wib terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan TOSA (DPO) berkumpul di tempat tongkrongan yang berada didepan Puskesmas Kaplingan Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat pada saat itu membahas mengenai rencana untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, kemudian para terdakwa menyepakatinya sebagai target sasaran di Kabupaten Pemalang;
Bahwa sekira pukul 22.00 wib  terdakwa I, saksi CANDRA, dan terdakwa IV pergi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor  sedangkan Terdakwa II,Terdakwa III, dan TOSA (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nomor polisi, terdakwa I, saksi CANDRA, dan terdakwa IV menggunakan sepeda motor Honda Vario Putih Nomor Polisi F 3516 JD kemudian keenamnya berangkat menuju ke Kabupaten Pemalang.
Bahwa setibanya di Kabupaten Pemalang sekitar jam 02.00 wib para terdakwa langsung mencari sasaran target sepeda motor milik orang lain yang akan mereka ambil. Setelah beberapa saat mengelilingi wilayah Kabupaten Pemalang, para terdakwa menemukan sasaran sepeda motor milik orang lain tepatnya di rumah saksi M. ALIRI Bin DASMO di RT 004 RW 009 Kelurahan Beji Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang di teras rumahnya terparkir 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam nomor polisi G – 3782 WI dengan nomor rangka MH1JM2118JK912435 nomor mesin JM21E1892490 atas nama M. ALIRI dengan posisi menghadap ke utara dan kunci stang ;
Bahwa kemudian terdakwa I, saksi CANDRA dan terdakwa IV berhenti di dekat rumah saksi M. ALIRI Bin DASMO lalu turun dari sepeda motornya dan berjalan mendekati sasaran sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa II, Terdakwa III dan TOSA (DPO) berhenti di sebelah timur TKP menunggu pada jarak 5 (lima) meter untuk mengawasi keadaaan sekitarnya. Kemudian terdakwa I dan IV berjalan menuju ke rumah saksi M. ALIRI Bin DASMO yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam nomor polisi G – 3782 WI dengan nomor rangka MH1JM2118JK912435 nomor mesin JM21E1892490;
Bahwa selanjutnya terdakwa I langsung merusak kunci kontak sepeda motor tersebut menggunakan kunci letter “T” sehingga sepeda motor tersbut dalam posisi “ ON “ . selanjutnya saksi  CANDRA menuntun sepeda motor tersebut dan mengeluarkannya dari teras rumah menuju jalan. Setelah sampai di jalan saksi CANDRA  menyalakan sepeda motor tersebut. Setelah menyela kendaraan tersebut dikendarai oleh saksi CANDRA dan terdakwa I memboncengnya pergi menuju ke arah barat.
Bahwa ketika dalam perjalanan sekitar jam 02.15 wib para terdakwa  melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna silver dengan nomor polisi G 5149 CAD dengan nomor rangka MH1JM821XMK330195 nomor mesin JMB2E1327872 atas nama FEBRIAN PRAYOGA PUTRA  terparkir di garasi rumah sdr HALIMAH di RT 002 RW 011 di Kelurahan Beji Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang dengan posisi menghadap ke utara dalam keadaan terkunci stang
Bahwa kemudian terdakwa I langsung masuk ke garasi rumah HALIMAH yang terbuka sebagian sedangkan para terdakwa lainnya berhenti mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya terdakwa I merusak anak kunci sepeda motor honda beat street dengan nomor polisi G 5149 CAD dengan nomor rangka MH1JM821XMK330195 nomor mesin JMB2E1327872 atas nama FEBRIAN PRAYOGA PUTRA dengan cara memasukkan dengan paksa kunci letter " T “ ke dalam anak kunci hingga kunci dalam keadaan menyala. Selanjutnya oleh terdakwa I mendorongnya keluar dari garasi rumah HALIMAH  kemudian sepeda motor tersebut dikendarai oleh para terdakwa lainnya.
Bahwa kemudian para terdakwa melanjutkan perjalanan lalu berhenti tepatnya di teras rumah kos Pondok Jaya di Kelurahan Wanarejan Selatan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang sekitar pukul 02.45 wib dikarenakan melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat new sporty CBS dengan nomor polisi G 5018 AAB warna hitam tahun 2018 dengan nomor rangka : MH1JM2123JK138586 dan nomor mesin JM21E2114012  kemudian terdakwa I masuk ke garasi rumah kos tersebut sedangkan para terdakwa lainnya berhenti untuk mengawasi keadaan sekitar.
Bahwa terdakwa I kemudian masuk ke rumah kos pondok jaya tersebut kemudian merusak anak kumcinya dengan menggunakan kunci letter “ T “ sampai menyala lalu terdakwa I mendorongnya keluar dari garasi menuju ke jalan raya. Lalu dikendarai oleh terdakwa II menuju ke arah barat bersama dengan para terdakwa lainnya
Bahwa selanjutnya ketiga sepeda motor tersebut dibawa ke rumah saksi AGUNG yang beralamat di Desa Cemeti Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu untuk melepas plat nomor aslinya yang terpasang  di Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2018 warna hitam tersebut, kemudian setelah itu para terdakwa pulang ke rumah masing – masing dan sepeda motor Honda Beat Tahun 2018 warna hitam tersebut menjualnya kepada teman kepada seorang yang bernama ACONK (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain);
Bahwa para terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam nomor polisi G – 3782 WI dengan nomor rangka MH1JM2118JK912435 nomor mesin JM21E1892490 atas nama M. ALIRI, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna silver dengan nomor polisi G 5149 CAD dengan nomor rangka MH1JM821XMK330195 nomor mesin JMB2E1327872 atas nama FEBRIAN PRAYOGA PUTRA dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat new sporty CBS dengan nomor polisi G 5018 AAB warna hitam tahun 2018 dengan nomor rangka : MH1JM2123JK138586 dan nomor mesin JM21E2114012  tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi M. ALIRI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), saksi FEBRIAN PRAYOGA PUTRA mengalami kerugian lebih kurang Rp. 24.000.000,- (duapuluh empat juta rupiah), dan saksi WIGARSO Bin SUDIRO mengalami kerugian kurang lebihRp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidak – tidaknya sekitar jumlah itu.

Perbuatan terdakwa AGUS SUHERMAN Als. ANDRES Bin PARNOTO Dkk sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5  KUHP Jo Pasal 65 ayat (1)  KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya