Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKAN | AAN SUHANSIH | 2 | MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKAN | DYAH AYU LARASATI | 3 | MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKAN | SARI NALURITA, SE | 4 | MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKAN | GATOT ADI NUGROHO, S.T. | 5 | MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKAN | RAGIL RISKYNIRA |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Debitur / Alarhum S. Priyadi telah meninggal dunia pada tanggal 26 April 2019, sesuai dengan surat keterangan kematian Nomor 474.3/12/VI/2019 tertanggal 26 Juni 2019;
- Menyatakan sah secara hukum Para Penggugat adalah ahli waris dari S. Priyadi;
- Menyatakan objek sengket yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan No 00838 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 00844 adalah milik Para Penggugat berdasarkan waris dari almarhum S.Priyadi;
- Menyatakan pelunasan kredit dengan no fasilitas kredit 1500060338 dengan surat nomor 202/TGL-PIM/XII/2018 tanggal 09 November 2018 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Hak Tanggugan yang melekat pada objek sengketa batal demi hukum atau setidak tidaknya sudah tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menahan dan tidak mengembalikan objek sengketa kepada Para Penggugat maka Tergugat dalam hal ini telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan 2 (dua) Sertifikat Hak Guna Bangunan milik Para Penggugat yakni
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No 00838 atas nama 1. S. Priyadi 2. Aan Suhansih tanah darat yang diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan luas 226 m2 yang terletak di Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No 00844 atas nama 1. S. Priyadi 2. Aan Suhansih, tanah darat yang diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan luas 163 m2 yang terletak di Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang
kepada Para Penggugat tanpa beban apapun yang melekat didalamnya;
- Menghukum siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya supaya menyerahkan jaminan/ agunan kredit dari Para Penggugat berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No 00838 atas nama 1. S. Priyadi 2. Aan Suhansih dengan luas 226 m2 yang terletak di Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 00844 atas nama 1. S. Priyadi 2. Aan Suhansih, dengan luas 163 m2 yang terletak di Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, dan bila perlu menggunakan alat Negara Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Turut Tergugat 2 sebagai Intansi yang berwenang untuk mencoret catatan hak tanggungan objek sengketa milik Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) yang diletakkan di atas dua bidang tanah yakni
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No 00838 atas nama 1. S. Priyadi 2. Aan Suhansih dengan luas 226 m2 yang terletak di Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dan
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No 00844 atas nama 1. S. Priyadi 2. Aan Suhansih, dengan luas 163 m2 yang terletak di Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi dan lainya;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada keputusan ini dan membayar biaya perkara ini dari awal hingga akhir;
Atau :
Mengadili Perkara ini dengan seadilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.-
Atas terkabulnya dihaturkan terima kasih .- |