Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2019/PN Pml 1.AAN SUHANSIH
2.DYAH AYU LARASATI
3.SARI NALURITA, S.E
4.GATOT ADI NUGROHO, S.T.
5.RAGIL RISKYNIRA
6.Diyah Ayu Fitriani binti Sudaryanto
7.GATOT ADI NUGROHO
1.PT. BANK BUKOPIN, Tbk. Cabang TEGAL
2.BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PEMALANG
3.Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2019/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2019
Nomor Surat 167/MG7/19-21/VIII/2019
Penggugat
NoNama
1AAN SUHANSIH
2DYAH AYU LARASATI
3SARI NALURITA, S.E
4GATOT ADI NUGROHO, S.T.
5RAGIL RISKYNIRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKANAAN SUHANSIH
2MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKANDYAH AYU LARASATI
3MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKANSARI NALURITA, SE
4MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKANGATOT ADI NUGROHO, S.T.
5MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKANRAGIL RISKYNIRA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK BUKOPIN, Tbk. Cabang TEGAL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUTOPO, S.H.PT. BANK BUKOPIN, Tbk CABANG TEGAL
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan atau BPN, Kabupaten Pemalang
2Otoritas Jasa Keuangan Kota Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Debitur / Alarhum S. Priyadi telah meninggal dunia pada tanggal 26 April 2019, sesuai dengan surat keterangan kematian Nomor 474.3/12/VI/2019 tertanggal 26 Juni 2019;

 

  1. Menyatakan sah secara hukum Para Penggugat adalah ahli waris dari S. Priyadi;

 

  1. Menyatakan objek sengket yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan No 00838  dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 00844 adalah milik Para Penggugat berdasarkan waris dari almarhum S.Priyadi;

 

  1. Menyatakan pelunasan kredit dengan no fasilitas kredit 1500060338 dengan surat nomor 202/TGL-PIM/XII/2018 tanggal 09 November 2018 adalah sah menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Hak Tanggugan yang melekat pada objek sengketa batal demi hukum atau setidak tidaknya sudah tidak berkekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menahan dan tidak mengembalikan objek sengketa kepada Para Penggugat maka Tergugat dalam hal ini telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan 2 (dua) Sertifikat Hak Guna Bangunan milik Para Penggugat yakni
    1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No 00838 atas nama 1. S. Priyadi 2. Aan Suhansih tanah darat yang diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan luas 226 m2  yang terletak di Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang

 

 

 

 

  1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No 00844 atas nama 1. S. Priyadi 2. Aan Suhansih, tanah darat yang diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan luas 163 m2 yang terletak di Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang

kepada Para Penggugat tanpa beban apapun yang melekat didalamnya;

  1. Menghukum siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya supaya menyerahkan jaminan/ agunan kredit dari Para Penggugat berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No 00838 atas nama 1. S. Priyadi 2. Aan Suhansih dengan luas 226 m2  yang terletak di Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 00844 atas nama 1. S. Priyadi 2. Aan Suhansih, dengan luas 163 m2 yang terletak di Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, dan bila perlu menggunakan alat Negara Kepolisian Republik Indonesia;

 

  1. Menghukum Turut Tergugat 2 sebagai Intansi yang berwenang untuk mencoret catatan hak tanggungan objek sengketa milik Para Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam  melaksanakan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) yang diletakkan di atas dua bidang tanah  yakni
    1.  Sertifikat Hak Guna Bangunan No 00838 atas nama 1. S. Priyadi 2. Aan Suhansih dengan luas 226 m2  yang terletak di Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dan
    2. Sertifikat Hak Guna Bangunan No 00844 atas nama 1. S. Priyadi 2. Aan Suhansih, dengan luas 163 m2 yang terletak di Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi dan lainya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada keputusan ini dan membayar biaya perkara ini dari awal hingga akhir;

 

 

Atau :

Mengadili Perkara ini dengan seadilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.-

Atas terkabulnya dihaturkan terima kasih .-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak