Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2021/PN Pml BANK RAKYAT INDONESIA BRI UNIT MULYOHARJO PEMALANG PUJI ASTUTI dan KUSBANDIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2021/PN Pml
Tanggal Surat Sabtu, 25 Sep. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA BRI UNIT MULYOHARJO PEMALANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PUJI ASTUTI dan KUSBANDIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 139.183.326,00
Petitum

I.        Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1809MROV/3792/09/2018 tanggal 17 September 2018 berikut lampirannya
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1809MROV/3792/09/2018 tanggal 17 September 2018 berikut lampirannya.
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar   Rp. 139.183.326,-
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 139.183.326,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian: Tunggakan Pokok Rp. 120.000.000,- Tunggakan Bunga Rp. 19.183.326,-
  7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugatapabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Kelurahan sugiharas, Kecamatan Pemalangl, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan SHM No. 3672/Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang atas nama Kusbandiono HS, dengan luas 111 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 1621/1989 tanggal 8 Agustus 1989, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak