1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk perbaikan penambahan nama ayah kandung di dalam akta Kelahiran Pemohon nomor 3327-LT-21092026-0011 tertanggal 05 Oktober 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang yang bernama Wasroh;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama ayah kandung pada Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |