Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2026/PN Pml 1.NATALIA KRISTIN ARDIANTI, SH
2.STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
3.ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
4.MUHAMMAD SYARIEF SIMATUPANG
DIYARTO Bin SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2026/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-885/M.3.22/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NATALIA KRISTIN ARDIANTI, SH
2STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
3ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
4MUHAMMAD SYARIEF SIMATUPANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIYARTO Bin SLAMET[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

----- Bahwa Terdakwa DIYARTO Bin SLAMET, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Karangsari RT 014 RW 002, Kel/Desa Karangsari, Kec. Pulosari, Kab. Pemalang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, saksi Pardiyono, S.H., saksi Ibnu Baladi, dan saksi Herry Pranomo bersama dengan tim dari Ditreskrimum Polda Jateng yang wilayah kerjanya Ekswil Pekalongan meliputi Polres Batang, Polres Pekalongan Kota, Polres Pekalongan, Polres Pemalang, Polres Tegal Kota, Polres Tegal, dan Polres Brebes, telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah di Kec. Pulosari Kab. Pemalang, yang diduga dilakukan oleh terdakwa Diyarto Bin Slamet, selanjutnya disiapkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Gas.Sidik/28/II/RES.1.24/2026/Ditreskrimum/Polda Jateng tanggal 06 Februari 2026, kemudian dilakukan penyelidikan dan profiling di sekitar Ds. Karangsari Kec. Pulosari Kab. Pemalang dan mendapatkan rumah terdakwa yang mana pada saat itu rumah terdakwa terbuka dan terlihat ada sepeda motor jenis Yamaha Aerox dan Honda Scoopy yang diparkir di ruang tamu, kemudian melaporkan kepada pimpinan dan melengkapi administrasi berupa surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah penyitaan untuk melakukan penindakan;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026, saksi Pardiyono, S.H., saksi Ibnu Baladi, dan saksi Herry Pranomo bersama dengan tim dari Ditreskrimum Polda Jateng berangkat ke Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, kemudian sekira pukul 14.00 WIB melakukan penindakan dan berhasil mengamankan terdakwa dan barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana, antara lain :
  1. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah, dengan No. Pol : G-4838-RN;
  2. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna kuning, dengan No. Pol : G-5404-YI;
  3. 20 (dua puluh) lembar STNK yang sudah tidak berlaku, berbagai jenis merk kendaraan dan atas nama pemilik lain-lain;
  4. 1 (satu) unit HP merk OPPO F11 warna Biru, dengan nomor WA: 082314713562;
  • Bahwa kemudian dilakukan interogasi kepada terdakwa, yang mana terdakwa awalnya mendapatkan sepeda motor-sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat sahnya kendaraan melalui Facebook dengan nama MAS DIAR BAE, dimana terdakwa bergabung dengan Grups JUAL BELI MOTOR BEKAS yaitu :
  1. JUAL BELI MOTOR BEKAS WILAYAH TEGAL SAMPAI BREBES;
  2. JUAL BELI MOTOR BEKAS WILAYAH RANDU DONGKAL, MOGA, PEMALANG;
  3. JUAL BELI MOTOR BEKAS WILAYAH BUMIJAWA, KAB. TEGAL;

Bahwa suatu saat ada yang posting jual sepeda motor ZONK (tanpa STNK dan BPKB), setelah terdajwa beberapa kali komentar di kolom komentar, lalu terdakwa berminat ingin membeli, kemudian terdakwa mengirim pesan Japri melalui Messenger, tawar-menawar harga dan tukar menukar nomor handphone, selanjutnya komunikasi berlanjut melalui pesan Whatsapp melalui 1 (satu) unit HP merk OPPO F11 warna Biru milik terdakwa dengan nomor terdakwa 082314713562, dan apabila harga sudah cocok terdakwa janjian bertemu dengan penjual di suatu tempat, kemudian penjual menyerahkan sepeda motor dan terdakwa selaku pembeli menyerahkan uang secara tunai;

  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2018 warna merah, dengan No. Pol : G-4838-RN pada sekira bulan Januari 2026, yang didapatkan terdakwa dari Facebook dengan nama penjual DENI (DPO) yang selanjutnya terdakwa ketemuan dengan penjual di Belik Kab Pemalang, dan kemudian terdakwa membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), dimana sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat sahnya kendaraan bermotor berupa STNK atau BPKB, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna kuning, dengan No. Pol : G-5404-YI terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Facebook kemudian terdakwa ketemuan denga penjual di daerah Watukumpul, Kab. Pemalang, dan kemudian terdakwa membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari penjual yang bernama saksi Puji Lestari, dimana sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat sahnya kendaraan bermotor berupa STNK atau BPKB dan masih terikat perjanjian kredit atas nama Agus Purnomo di Leasing BAF Kab. Pekalongan;
  • Bahwa terdakwa juga membeli STNK kendaraan bermotor yang sudah tidak berlaku dari berbagai jenis merk kendaraan bermotor secara online melalui Facebook dengan grup FORUM JUAL BELI STNK dan secara offline dari saksi Triswoyo untuk 9 (sembilan) STNK dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa rencananya sepeda motor-sepeda motor yang dibeli oleh terdakwa tanpa dilengkapi STNK atau BPKB akan dijual kembali dengan cara sebelumnya terdakwa akan membawa sepeda motor-sepeda motor tersebut ke tempat saksi Triswoyo Bin Rastam (dalam berkas terpisah) dengan tujuan untuk menghapus nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor tersebut, kemudian saksi Triswoyo akan memunculkan kembali nomor mesin dan nomor rangka berdasarkan nomor mesin dan nomor rangka yang ada di STNK yang sebelumnya terdakwa beli dengan uang jasa yang diberikan terdakwa kepada saksi Triswoyo sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tiap unit sepeda motor, dan setelah nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor sudah sesuai dengan STNK kemudian terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut secara online melalui Facebook dengan nama MAS DIAR BAE, dan apabila ada yang berminat dengan sepeda motor yang ditawarkan oleh terdakwa selanjutnya ketemuan di suatu tempat;
  • Bahwa dalam kurun waktu sejak bulan Agustus 2025 hingga 6 Februari 2026 sepeda motor yang telah terdakwa beli dan selanjutnya terdakwa jual sudah ada 4 (empat) unit yaitu :
  1. Honda Scoopy tahun 2019 warna hitam, terdakwa jual mendapat keuntungan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  2. Honda Vario tahun 2017 warna hitam, terdakwa jual mendapat keuntungan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  3. Honda Beat tahun 2019 warna hitam, terdakwa jual mendapat keuntungan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  4. Honda Scoopy tahun 2019 warna putih, terdakwa jual mendapat keuntungan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan sejak bulan Agustus 2025 hingga pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB pada saat terdakwa ditangkap oleh petugas Ditreskrimum Polda Jateng, dan terdakwa seharusnya dapat menduga sepeda motor-sepeda motor yang terdakwa beli termasuk 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2018 warna merah, dengan No. Pol : G-4838-RN dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna kuning, dengan No. Pol : G-5404-YI dan sebagian sudah dijual tersebut merupakan hasil tindak pidana, dengan pertimbangan sepeda motor-sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB, serta dibeli dengan harga murah jauh dibawah harga pasaran normal. ---------------------------

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 592 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------

Subsidair:

----- Bahwa Terdakwa DIYARTO Bin SLAMET, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Karangsari RT 014 RW 002, Kel/Desa Karangsari, Kec. Pulosari, Kab. Pemalang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, saksi Pardiyono, S.H., saksi Ibnu Baladi, dan saksi Herry Pranomo bersama dengan tim dari Ditreskrimum Polda Jateng yang wilayah kerjanya Ekswil Pekalongan meliputi Polres Batang, Polres Pekalongan Kota, Polres Pekalongan, Polres Pemalang, Polres Tegal Kota, Polres Tegal, dan Polres Brebes, telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah di Kec. Pulosari Kab. Pemalang, yang diduga dilakukan oleh terdakwa Diyarto Bin Slamet, selanjutnya disiapkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Gas.Sidik/28/II/RES.1.24/2026/Ditreskrimum/Polda Jateng tanggal 06 Februari 2026, kemudian dilakukan penyelidikan dan profiling di sekitar Ds. Karangsari Kec. Pulosari Kab. Pemalang dan mendapatkan rumah terdakwa yang mana pada saat itu rumah terdakwa terbuka dan terlihat ada sepeda motor jenis Yamaha Aerox dan Honda Scoopy yang diparkir di ruang tamu, kemudian melaporkan kepada pimpinan dan melengkapi administrasi berupa surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah penyitaan untuk melakukan penindakan;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026, saksi Pardiyono, S.H., saksi Ibnu Baladi, dan saksi Herry Pranomo bersama dengan tim dari Ditreskrimum Polda Jateng berangkat ke Desa Karangsari, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, kemudian sekira pukul 14.00 WIB melakukan penindakan dan berhasil mengamankan terdakwa dan barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana, antara lain :
  1. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah, dengan No. Pol : G-4838-RN;
  2. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna kuning, dengan No. Pol : G-5404-YI;
  3. 20 (dua puluh) lembar STNK yang sudah tidak berlaku, berbagai jenis merk kendaraan dan atas nama pemilik lain-lain;
  4. 1 (satu) unit HP merk OPPO F11 warna Biru, dengan nomor WA: 082314713562;
  • Bahwa kemudian dilakukan interogasi kepada terdakwa, yang mana terdakwa awalnya mendapatkan sepeda motor-sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat sahnya kendaraan melalui Facebook dengan nama MAS DIAR BAE, dimana terdakwa bergabung dengan Grups JUAL BELI MOTOR BEKAS yaitu :
  1. JUAL BELI MOTOR BEKAS WILAYAH TEGAL SAMPAI BREBES;
  2. JUAL BELI MOTOR BEKAS WILAYAH RANDU DONGKAL, MOGA, PEMALANG;
  3. JUAL BELI MOTOR BEKAS WILAYAH BUMIJAWA, KAB. TEGAL;

Bahwa suatu saat ada yang posting jual sepeda motor ZONK (tanpa STNK dan BPKB), setelah terdajwa beberapa kali komentar di kolom komentar, lalu terdakwa berminat ingin membeli, kemudian terdakwa mengirim pesan Japri melalui Messenger, tawar-menawar harga dan tukar menukar nomor handphone, selanjutnya komunikasi berlanjut melalui pesan Whatsapp melalui 1 (satu) unit HP merk OPPO F11 warna Biru milik terdakwa dengan nomor terdakwa 082314713562, dan apabila harga sudah cocok terdakwa janjian bertemu dengan penjual di suatu tempat, kemudian penjual menyerahkan sepeda motor dan terdakwa selaku pembeli menyerahkan uang secara tunai;

  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2018 warna merah, dengan No. Pol : G-4838-RN pada sekira bulan Januari 2026, yang didapatkan terdakwa dari Facebook dengan nama penjual DENI (DPO) yang selanjutnya terdakwa ketemuan dengan penjual di Belik Kab Pemalang, dan kemudian terdakwa membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), dimana sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat sahnya kendaraan bermotor berupa STNK atau BPKB, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna kuning, dengan No. Pol : G-5404-YI terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Facebook kemudian terdakwa ketemuan denga penjual di daerah Watukumpul, Kab. Pemalang, dan kemudian terdakwa membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari penjual yang bernama saksi Puji Lestari, dimana sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat sahnya kendaraan bermotor berupa STNK atau BPKB dan masih terikat perjanjian kredit atas nama Agus Purnomo di Leasing BAF Kab. Pekalongan;
  • Bahwa terdakwa juga membeli STNK kendaraan bermotor yang sudah tidak berlaku dari berbagai jenis merk kendaraan bermotor secara online melalui Facebook dengan grup FORUM JUAL BELI STNK dan secara offline dari saksi Triswoyo untuk 9 (sembilan) STNK dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa rencananya sepeda motor-sepeda motor yang dibeli oleh terdakwa tanpa dilengkapi STNK atau BPKB akan dijual kembali dengan cara sebelumnya terdakwa akan membawa sepeda motor-sepeda motor tersebut ke tempat saksi Triswoyo Bin Rastam (dalam berkas terpisah) dengan tujuan untuk menghapus nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor tersebut, kemudian saksi Triswoyo akan memunculkan kembali nomor mesin dan nomor rangka berdasarkan nomor mesin dan nomor rangka yang ada di STNK yang sebelumnya terdakwa beli dengan uang jasa yang diberikan terdakwa kepada saksi Triswoyo sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tiap unit sepeda motor, dan setelah nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor sudah sesuai dengan STNK kemudian terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut secara online melalui Facebook dengan nama MAS DIAR BAE, dan apabila ada yang berminat dengan sepeda motor yang ditawarkan oleh terdakwa selanjutnya ketemuan di suatu tempat;
  • Bahwa sepeda motor yang telah terdakwa beli dan selanjutnya terdakwa jual sudah ada 4 (empat) unit yaitu :
  1. Honda Scoopy tahun 2019 warna hitam, terdakwa jual mendapat keuntungan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  2. Honda Vario tahun 2017 warna hitam, terdakwa jual mendapat keuntungan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  3. Honda Beat tahun 2019 warna hitam, terdakwa jual mendapat keuntungan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  4. Honda Scoopy tahun 2019 warna putih, terdakwa jual mendapat keuntungan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa seharusnya dapat menduga sepeda motor-sepeda motor yang terdakwa beli termasuk 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy tahun 2018 warna merah, dengan No. Pol : G-4838-RN dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna kuning, dengan No. Pol : G-5404-YI dan sebagian sudah dijual tersebut merupakan hasil tindak pidana, dengan pertimbangan sepeda motor-sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB, serta dibeli dengan harga murah jauh dibawah harga pasaran normal. -------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya