| Dakwaan |
. Dakwaan :
Primair :
---------- Bahwa ia terdakwa BUDI SETIOSO Alias PUJUNG Bin (Alm ) AMIN pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2017 sekira pukul 19,00 Wib atau sekitar waktu itu dalam Tahun 2017 bertempat Di pinggir sunga comal ikut Desa Ujung gede, Kecamatan Ampel gading , Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2017 sekira pukul 19,00 Wib bertempat Di pinggir sunga comal ikut Desa Ujung gede, Kecamatan Ampel gading , terdakwa telah di tangkap oleh petugas Polres Pemalang yang bernama Sdr SUMANTO Bin (Alm ) H MAKFUL dan Sdr DWI SEPTIKA AJI , SH Bin SUGENG RIYADI , S,pd , di karenakan terdakwa telah menerima titipan pembelian nomor togel dari para pembeli yang datang ke tempat tersebut dengan menggunakan kertas biasa dengan cara para pembeli menuliskan nomor yang akan di belinya pada selembar kertas kemudian di serahkan kepada terdakwa berikut uang taruhannya, dan ada juga pembeli yang membeli nomor togel melalui terdakwa dengan cara SMS ke HP milik terdakwa kemudian untuk uang taruhannya di kirimkan ke terdakwa pada kesokan harinnya .
- selanjutnya oleh terdakwa pada malam harinya nomor pasangan dan uang taruhannya di serahkan kepada pengepul yang bernama Sdr HASAN .
- Untuk uang taruhan nilainya paling sedikit Rp 1000 ( seribu ) rupiah dan banyaknya tidak terbatas.
- Adapun cara permainan nomor togel tersebut adalah untuk pasangan 2 angka akan mendapat hadiah 60 kali lipat dari uang yang di pasangkan, untuk 3 angka akan mendapatkan hadiah 350 kali lipat dan pasangan 4 angka maka akan mendapat hadiah 2500 kali dari uang yang di pasangkan
- Bahwa untuk setiap harinnya dari penjualan nomor Togel tersebut terdakwa mendapat keuntungan dari pengepul sebesar 15 % dari onset penjualan besarnya nomor togel , dimana hasil tersebut di gunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari harinnya , sedangkan angka yang di pasang tidak cocok dengan angka yang keluar, uang pasangan menjadi milik Bandar yang terdakwa tidak tahu namannya .
- Bahwa pada saat di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dapat pula diamankan barang bukti yang pada saat itu ada pada terdakwa berupa Uang tunai sejumlah Rp. 5.000 ( lima ribu rupiah ) , 1 ( satu) buah HP Merk Nokia beserta SIM Cardnya
- Bahwa permainan ini bersifat untung untungan dengan kemenangan tidak bisa dipastikan dan terdakwa pada saat menjual nomor togel tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang
Perbuatan terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke.2. KUHP.
Subsidair :
---------- Bahwa ia terdakwa BUDI SETIOSO Alias PUJUNG Bin (Alm ) AMIN pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2017 sekira pukul 19,00 Wib atau sekitar waktu itu dalam Tahun 2017 bertempat Di pinggir sunga comal ikut Desa Ujung gede, Kecamatan Ampel gading , Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, tanpa mendapat ijin ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum .
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2017 sekira pukul 19,00 Wib bertempat Di pinggir sunga comal ikut Desa Ujung gede, Kecamatan Ampel gading , terdakwa telah di tangkap oleh petugas Polres Pemalang yang bernama Sdr SUMANTO Bin (Alm ) H MAKFUL dan Sdr DWI SEPTIKA AJI , SH Bin SUGENG RIYADI , S,pd , di karenakan terdakwa telah menerima titipan pembelian nomor togel dari para pembeli yang datang ke tempat tersebut dengan menggunakan kertas biasa dengan cara para pembeli menuliskan nomor yang akan di belinya pada selembar kertas kemudian di serahkan kepada terdakwa berikut uang taruhannya, dan ada juga pembeli yang membeli nomor togel melalui terdakwa dengan cara SMS ke HP milik terdakwa kemudian untuk uang taruhannya di kirimkan ke terdakwa pada kesokan harinnya .
- selanjutnya oleh terdakwa pada malam harinya nomor pasangan dan uang taruhannya di serahkan kepada pengepul yang bernama Sdr HASAN .
- Untuk uang taruhan nilainya paling sedikit Rp 1000 ( seribu ) rupiah dan banyaknya tidak terbatas.
- Adapun cara permainan nomor togel tersebut adalah untuk pasangan 2 angka akan mendapat hadiah 60 kali lipat dari uang yang di pasangkan, untuk 3 angka akan mendapatkan hadiah 350 kali lipat dan pasangan 4 angka maka akan mendapat hadiah 2500 kali dari uang yang di pasangkan .
- Bahwa untuk setiap harinnya dari penjualan nomor Togel tersebut terdakwa mendapat keuntungan dari pengepul sebesar 15 % dari onset penjualan besarnya nomor togel , dimana hasil tersebut di gunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari harinnya , sedangkan angka yang di pasang tidak cocok dengan angka yang keluar, uang pasangan menjadi milik Bandar yang terdakwa tidak tahu namannya .
- Bahwa pada saat di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dapat pula diamankan barang bukti yang pada saat itu ada pada terdakwa berupa Uang tunai sejumlah Rp. 5.000 ( lima ribu rupiah ) , 1 ( satu) buah HP Merk Nokia beserta SIM Cardnya
- Bahwa permainan ini bersifat untung untungan dengan kemenangan tidak bisa dipastikan dan terdakwa pada saat menjual nomor togel tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang.
Perbuatan terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke. 2 KUHP.
|