Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.B/2017/PN Pml YULI WIDIOWATI, SH. BUDI SETIOSO Alias PUJUNG Bin AMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 195/Pid.B/2017/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-87 / O.3.22 / Ep.2 / 08 / 2017
Penuntut Umum
NoNama
1YULI WIDIOWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SETIOSO Alias PUJUNG Bin AMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

.   Dakwaan  :

Primair  :

       ---------- Bahwa ia terdakwa BUDI SETIOSO  Alias  PUJUNG    Bin (Alm ) AMIN  pada hari Sabtu  tanggal  8 Juli    2017  sekira pukul 19,00 Wib  atau sekitar waktu itu dalam Tahun 2017 bertempat Di pinggir sunga comal  ikut Desa Ujung gede, Kecamatan Ampel gading , Kabupaten Pemalang   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, tanpa mendapat ijin  dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara

Perbuatan tersebut terdakwa  lakukan dengan cara cara  sebagai berikut   :

  • Berawal pada hari Sabtu  tanggal  8 Juli    2017  sekira pukul 19,00 Wib  bertempat Di pinggir sunga comal  ikut Desa Ujung gede, Kecamatan Ampel gading , terdakwa telah di tangkap oleh petugas Polres Pemalang yang bernama  Sdr  SUMANTO Bin (Alm ) H MAKFUL  dan Sdr DWI  SEPTIKA  AJI , SH  Bin SUGENG  RIYADI , S,pd  ,  di karenakan terdakwa telah menerima  titipan pembelian nomor togel  dari   para pembeli yang datang  ke tempat tersebut  dengan menggunakan kertas biasa   dengan cara para pembeli  menuliskan nomor yang akan di belinya pada  selembar kertas  kemudian di serahkan kepada terdakwa berikut uang taruhannya, dan ada juga pembeli yang membeli nomor togel melalui terdakwa dengan cara SMS ke HP milik terdakwa kemudian  untuk uang taruhannya di kirimkan ke terdakwa pada kesokan harinnya .
  • selanjutnya oleh terdakwa pada malam harinya nomor pasangan dan uang taruhannya di serahkan kepada pengepul  yang bernama Sdr HASAN  .
  • Untuk uang  taruhan nilainya paling sedikit Rp 1000 ( seribu ) rupiah  dan banyaknya tidak terbatas.
  • Adapun cara permainan nomor togel tersebut adalah untuk pasangan 2 angka akan mendapat hadiah  60 kali lipat dari uang yang di pasangkan, untuk 3 angka  akan mendapatkan hadiah  350 kali lipat dan pasangan 4 angka maka akan mendapat hadiah 2500 kali  dari uang yang di pasangkan
  • Bahwa untuk setiap harinnya dari  penjualan nomor Togel  tersebut  terdakwa mendapat keuntungan  dari pengepul sebesar 15 %  dari onset penjualan besarnya nomor togel , dimana hasil tersebut di gunakan  terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari harinnya , sedangkan  angka yang di pasang tidak cocok dengan angka yang keluar, uang pasangan menjadi milik Bandar yang terdakwa tidak tahu namannya .
  • Bahwa pada saat di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dapat  pula diamankan barang bukti yang pada saat itu ada pada terdakwa berupa Uang tunai  sejumlah Rp. 5.000 ( lima ribu rupiah ) , 1 ( satu) buah HP  Merk Nokia  beserta SIM Cardnya
  • Bahwa permainan ini bersifat untung untungan  dengan kemenangan tidak bisa dipastikan  dan terdakwa pada saat menjual nomor togel tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang

Perbuatan terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke.2. KUHP.

Subsidair  :

              ---------- Bahwa ia terdakwa BUDI SETIOSO  Alias  PUJUNG      Bin (Alm ) AMIN  pada hari Sabtu  tanggal  8 Juli    2017  sekira pukul 19,00 Wib  atau sekitar waktu itu dalam Tahun 2017 bertempat Di pinggir sunga comal  ikut Desa Ujung gede, Kecamatan Ampel gading , Kabupaten Pemalang   atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, tanpa mendapat ijin  ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum .

Perbuatan tersebut terdakwa  lakukan dengan cara cara  sebagai berikut   :

  • Berawal pada hari Sabtu  tanggal  8 Juli    2017  sekira pukul 19,00 Wib  bertempat Di pinggir sunga comal  ikut Desa Ujung gede, Kecamatan Ampel gading , terdakwa telah di tangkap oleh petugas Polres Pemalang yang bernama  Sdr  SUMANTO Bin (Alm ) H MAKFUL  dan Sdr DWI  SEPTIKA  AJI , SH  Bin SUGENG  RIYADI , S,pd  ,  di karenakan terdakwa telah menerima  titipan pembelian nomor togel  dari   para pembeli yang datang  ke tempat tersebut  dengan menggunakan kertas biasa   dengan cara para pembeli  menuliskan nomor yang akan di belinya pada  selembar kertas  kemudian di serahkan kepada terdakwa berikut uang taruhannya, dan ada juga pembeli yang membeli nomor togel melalui terdakwa dengan cara SMS ke HP milik terdakwa kemudian  untuk uang taruhannya di kirimkan ke terdakwa pada kesokan harinnya .
  • selanjutnya oleh terdakwa pada malam harinya nomor pasangan dan uang taruhannya di serahkan kepada pengepul  yang bernama Sdr HASAN  .
  • Untuk uang  taruhan nilainya paling sedikit Rp 1000 ( seribu ) rupiah  dan banyaknya tidak terbatas.
  • Adapun cara permainan nomor togel tersebut adalah untuk pasangan 2 angka akan mendapat hadiah  60 kali lipat dari uang yang di pasangkan, untuk 3 angka  akan mendapatkan hadiah  350 kali lipat dan pasangan 4 angka maka akan mendapat hadiah 2500 kali  dari uang yang di pasangkan .
  • Bahwa untuk setiap harinnya dari  penjualan nomor Togel  tersebut  terdakwa mendapat keuntungan  dari pengepul sebesar 15 %  dari onset penjualan besarnya nomor togel , dimana hasil tersebut di gunakan  terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari harinnya , sedangkan  angka yang di pasang tidak cocok dengan angka yang keluar, uang pasangan menjadi milik Bandar yang terdakwa tidak tahu namannya .
  • Bahwa pada saat di lakukan penangkapan terhadap terdakwa dapat  pula diamankan barang bukti yang pada saat itu ada pada terdakwa berupa Uang tunai  sejumlah Rp. 5.000 ( lima ribu rupiah ) , 1 ( satu) buah HP  Merk Nokia  beserta SIM Cardnya
  • Bahwa permainan ini bersifat untung untungan  dengan kemenangan tidak bisa dipastikan  dan terdakwa pada saat menjual nomor togel tersebut tidak ada ijin dari pihak berwenang.

Perbuatan terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke. 2 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya