Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2017/PN Pml CHAERUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2017/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 29 Agu. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHAERUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. mengabulkan permohonan pemohon
  2. memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan nama anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 05/1234/DIS/K/2011 tanggal 21-07-2011 yang semula tertulis RIADATUL AISY, perempuan dari suami istri : CHAERUDIN dan ASIYAH dibetulkan menjadi RIHADATUL AISY perempuan dari suami istri CHAERUDIN dan ASIYAH
  3. memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang untuk mengganti nama tersebut diatas agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang sedang berjalan
  4. membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak