- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam posita nomor 2 (dua) diatas;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan terhadap :
a).1 unit mbil Merk Toyota tipe FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A warna putih Tahun pembuatan 2019 No.Pol: G 171 KA No.BPKB :P 082264361 STNK atas nama TIKA DIAN
b).1 unit mobil Merk MAZDA Type CX-5.2 5L A/High tahun 2014 warna putih metalik No.pol : G 1055 LD atas nama MURYATI ,
c).sebidang tanah diatasnya bangunan toko” Innez Collection” SHM No. 4345 atas Nama Budi Harmanto seluas 211 M2 yang terletak di Jl.Sudirman No.280 Pelutan Kec.Pemalang Kab.Pemalang dengan batas-batas : sebelah utara:Jl.Teratai Selatan toko roti purimas barat atas nama Musiyam timur : dealer motor Honda milik TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga pengakuan hutang Nomor 19 Tertanggal 29/ 07/ 2022 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran sisa hutang berdasarkan pengakuan hutang Nomor 19 tertanggal 29/07/2022 sebesar Rp.850.000.000 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) serta pembayaran profit kerjasama sampai dengan bulan Januari 2023 sebesar Rp.361.150.000 (tiga ratus enam puluh satu ribu seratus lima puluh ribu rupiah); total : 1.211.150.000 (satu milyard dua ratus sebelas juta seratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada Turut Tergugat agar dihukum untuk tunduk dan patuh dan mentaati isi putusan dalam perkara a quo;
- Membebankan biaya perkara ini kepada para TERGUGAT ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |