Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Pml ALKAF CHANIAGO budi harmanto Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 22 Feb. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ALKAF CHANIAGO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.NAFIDZUL HAQ, S.H.ALKAF CHANIAGO
Tergugat
NoNama
1budi harmanto
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUMA'UN, S.H. dan REKANbudi harmanto
Turut Tergugat
NoNama
1NOVANA SETYAWATI, SH.M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUMA'UN, S.H. dan REKANNOVANA SETYAWATI, SH.M.Kn
Nilai Sengketa(Rp) 1.211.150.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam posita  nomor 2 (dua) diatas;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan terhadap :

a).1 unit mbil Merk Toyota tipe FORTUNER  2.4 VRZ  4X2 A warna putih Tahun pembuatan 2019 No.Pol: G 171 KA No.BPKB :P 082264361 STNK atas nama TIKA DIAN

b).1 unit mobil  Merk MAZDA Type CX-5.2 5L A/High  tahun 2014 warna putih metalik No.pol : G 1055 LD  atas nama MURYATI ,

c).sebidang tanah diatasnya bangunan toko” Innez Collection” SHM No. 4345 atas Nama Budi Harmanto seluas 211 M2 yang terletak di Jl.Sudirman No.280 Pelutan Kec.Pemalang Kab.Pemalang  dengan batas-batas : sebelah utara:Jl.Teratai Selatan toko roti purimas barat  atas nama Musiyam timur : dealer motor Honda milik TERGUGAT;

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT  telah melakukan wanprestasi; 
  2. Menyatakan sah dan berharga pengakuan hutang Nomor 19 Tertanggal 29/ 07/ 2022 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran sisa hutang berdasarkan pengakuan hutang Nomor 19 tertanggal 29/07/2022 sebesar Rp.850.000.000  (delapan ratus lima puluh juta rupiah) serta pembayaran profit kerjasama sampai dengan bulan Januari 2023 sebesar Rp.361.150.000 (tiga ratus enam puluh satu ribu seratus lima puluh ribu rupiah); total : 1.211.150.000 (satu milyard dua ratus sebelas juta seratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum kepada Turut Tergugat agar dihukum untuk tunduk dan patuh dan mentaati isi putusan dalam perkara  a quo;
  6. Membebankan biaya perkara ini kepada para  TERGUGAT ;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

Atau :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang  yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak